Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

KPU Manut MK Soal Revisi Aturan Terkait Caleg DPD

Redaksi oleh Redaksi
28 Juli 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Setelah melakukan diskusi dengan beberapa ahli mengenai putusan MK tentang pelarangan pengurus partai mencalonkan diri sebagai anggota DPD, akhirnya KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Setelah mengalami pro kontra kapan putusan MK tentang pelarangan pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah bakal mulai diberlakukan, Komisi Pemilihan Umum memutuskan akan segera merevisi peraturan tersebut terkait pencalonan DPD.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pengurus parpol harus mengundurkan diri jika ingin mendaftarakan diri sebagai calon DPD atau Senator. Dalam putusan tersebut, tanggapan masyarakat pun beragam. Ada yang menganggap aturan tersebut harus segera dilaksanakan pada Pileg 2019. Namun karena putusan MK tersebut baru ada seminggu setelah proses pendaftaran calon, maka ada yang berpendapat putusan tersebut baru bisa dilaksanakan pada Pileg 2024 selanjutnya.

setelah melakukan diskusi dengan para ahli kemarin (27/7) Ketua KPU, Arief Budiman, mengungkapkan akan segera melakukan revisi PKPU No. 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

Nantinya, akan terdapat satu poin yang dimasukkan dalam revisi aturan ini. Poin tersebut adalah harus mundurnya pengurus partai politik yang akan maju sebagai calon anggota DPD.

Selanjutnya, Arief mengungkapkan dalam rancangannya, akan mencantumkan mekanisme penyerahan surat keputusan pengunduran diri. Pertama, mereka harus mengajukan pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum adanya daftar calon sementara (DCS). Sementara SK pemberhentiannya sampai satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Proses revisi ini akan dilakukan melalui tahapan konsultasi dengan pemerintah dan DPR hingga proses pengundangan dengan Kemenkum HAM.

Menurut ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, sebenarnya keputusan tersebut disebut sama dengan konsep 18 tahun yang lalu. Ia mengungkapkan, dari tahun 2000 sudah memberikan konsep bahwa DPD harusnya memang mewakili kepentingan daerah. Pasalnya, dulu memang ada yang namanya utusan daerah dan utusan golongan.

Sehingga, cara memaksimalkan fungsi DPD memang dari mana anggota DPD itu berasal. Anggota DPD yang cenderung dari parpol, biasanya cenderung akan mengurusi partainya.

Bivitri menganggap, dari segi keanggotaannya selama ini kita luput sehingga makin lemah. Akibatnya, daerah kurang terwakili karena pada akhirnya di daerah justru terjadi bias-bias parpol yang lebih kuat.

Peluang anggota DPD dari partai politik memang bisa ditutup dengan mengubah undang-undangnya. Bivitri menambahkan, bisa saja orang-orang yang menyatakan mundur dari parpol, nanti begitu terpilih balik menjadi pengurus lagi. Oleh karena itu, harus diadvokasikan untuk menutup peluang tersebut. Misalnya dengan mengubah UU MD3.

Intinya aturan ini dibuat agar jangan sampai masyarakat daerah nanti ditinggal terus. Pasalnya jika membicarakan tentang kesejahteraan rakyat, maka baliknya ke daerah. Namun kalau bicara mengenai proses politik nanti kaitannya dengan kepentingan parpol.

Dengan pemberlakukan peraturan ini, semoga KPU tetap mewaspadai jangan sampai ada partai yang tetap mencari cara memasukkan pengurus partainya menjadi anggota DPD. Oleh karena itu, verifikasi penting untuk hal ini. Kalau perlu, di tracking sekalian. Hehehe~ (A/L)

Terakhir diperbarui pada 28 Juli 2018 oleh

Tags: aturan MKCaleg DPDdpdPemilu 2019Pengurus Parpolpileg 2019putusan mk
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Demo di Jogja kawal putusan MK sekaligus lawan dinasti politik Jokowi bikin mahasiswa UNAIR Surabaya kagum MOJOK.CO
Ragam

5 Kultur Demo di Jogja yang Bikin Kaget Mahasiswa Surabaya, Jadi Pelajaran Penting dan Berharga

24 Agustus 2024
Rakyat Kecil Kawal Putusan MK Melalui Demo di Jogja, Kecewa dengan Jokowi MOJOK.CO
Aktual

Saya Menyesal Pernah “Memuja” Jokowi Secara Ugal-ugalan karena Dulu Terlihat Baik

22 Agustus 2024
Demo di Jogja Kawal Putusan MK, Bukti Ucapan Cak Nun Tentang Jokowi Ternyata Benar MOJOK.CO
Aktual

Ternyata Cak Nun Benar Perihal Jokowi Firaun

22 Agustus 2024
Mitos Politik Dinasti Jokowi Si Raja Jawa MOJOK.CO
Esai

Mitos Politik Dinasti Jokowi Si Raja Jawa

22 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sate entok di Kaliurang, Jogja

Sate Entok, Olahan Unggas Terbaik yang Jarang Diketahui padahal Rasanya Lebih “Jujur” daripada Bebek Goreng

18 Februari 2026
Yamaha Mio Sporty 2011 selalu mogok di Jogja. MOJOK.CO

Salut dengan Ketahanan Yamaha Mio Sporty 2011, tapi Maaf Saya Sudah Tak Betah dan Melirik ke Versi Baru

20 Februari 2026
Salat tarawih 8 rakaat di masjid 23 rakaat. Siasat mengejar sunnah di tengah lelah MOJOK.CO

Tarawih 8 Rakaat di Masjid yang Jemaahnya 23 Rakaat, Ganggu karena Pulang Dulu tapi Jadi Siasat Mengejar Sunnah di Tengah Lelah

19 Februari 2026
Siksaan naik bus ekonomi Surabaya Semarang seperti Indonesia dan Sinar Mandiri MOJOK.CO

Siksaan di Bus Ekonomi Rute Surabaya Semarang bikin Frustrasi dan Kapok Naik Lagi: Murah tapi Harus Pasrah Jadi “Ikan Pindang” Sepanjang Jalan

22 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026
Omong kosong menua dengan bahagia di desa: menjadi orang tua di desa harus memikul beban berlipat dan bertubi-tubi tanpa henti MOJOK.CO

Omong Kosong Menua Tenang di Desa: Menjadi Ortu di Desa Tak Cuma Dituntut Warisan, Harus Pikul Beban Berlipat dan Bertubi-tubi Tanpa Henti

21 Februari 2026

Video Terbaru

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026
Rendra Agusta: Membaca Politik Indonesia dari Manuskrip Jawa Kuno

Rendra Agusta: Membaca Politik Indonesia dari Manuskrip Jawa Kuno

19 Februari 2026
Dandangan Kudus: Bukan Sekadar Ramai, Tapi Serius Kelola Sampah dan Lingkungan

Dandangan Kudus: Bukan Sekadar Ramai, Tapi Serius Kelola Sampah dan Lingkungan

16 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.