Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Revisi UU MD3 Disahkan, Pengkritik DPR Bisa Dipidana

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Kabar buruk bagi demokrasi dan kabar yang sangat baik bagi para anggota DPR. Senin, 12 Februari 2018 kemarin, DPR melalui rapat paripurna resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Revisi UU MD3 disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

UU MD3 yang salah satunya mengatur tentang imunitas anggota DPR ini dinilai sebagai UU yang antikritik, sebab dalam salah satu pasal, terdapat poin yang menyebutkan bahwa MKD diperbolehkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR, baik lembaga maupun perseorangan.

Adapun pasal tersebut adalah pasal 122 huruf K. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Adanya Pasal tersebut tentu saja membuat UU MD3 ini mendapatkan banyak tentangan dari banyak pihak. Pasal tersebut dinilai membuat UU MD3 ini rentan digunakan untuk mempidanakan para pengkritik DPR.

Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut UU ini sebagai pasal yang sangat antidemokrasi. “Bukan cuma tidak terbuka, tapi antidemokrasi. Mereka juga melawan prinsip semua warga negara sama di depan hukum,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyebut UU MD3 rentang menimbulkan ketimpangan hukum.

“Ini menciptakan ketimpangan secara hukum, DPR diproteksi begitu kuat dan menghambat penyidikan dan mereka akan sulit diawasi. Dan pasal ini mempermudah pidana DPR untuk mengkriminalkan warga, masyarakat kritis dapat dipidana,” kata Donal

Menanggapi tentang banyaknya tentangan yang muncul terhadap revisi UU MD3, Ketua DPR Bambang Soesatyo justru santai menyebut bahwa aturan tersebut memang untuk menjaga kehormatan DPR.

“Proteksi itu atau apa namanya undang-undang untuk melindungi kehormatan anggota Dewan tidak bisa dipakai sembarangan. Artinya memang betul-betul untuk kehormatannya. Maka setiap warga negara, jangankan DPR, setiap warga negara punya hak untuk melindugi kehormatannya. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Yah, Kelihatannya rakyat memang harus mulai dibiasakan untuk tidak mengkritik DPR, melainkan dibiasakan untuk menertawakannya.

revisi uu md3

Terakhir diperbarui pada 13 Februari 2018 oleh

Tags: antidemokrasidprrevisi uu md3
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO
Ragam

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Prabowo kasih guru honorer insentif saat HUT RI. MOJOK.CO

JPPI Kritik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Sebut Pemerintah Lebih Peduli Karyawan SPPG daripada Guru Honorer

12 Mei 2026
Anak Tantrum di Kereta Ekonomi bikin Saya Iba ke Ortu. MOJOK.CO

Tangisan Anak Kecil di Kereta Ekonomi Bikin Saya Sadar di Usia 25, Betapa Kasih Ibu Diuji Lewat Rasa Lelah

11 Mei 2026
Kopi starling dan kopi keliling: cuma Rp5 ribu tapi beri suntikan kekuatan pekerja kantoran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk survive kerja tanpa Work Life Balance MOJOK.CO

Kopi Starling Cuma 5 Ribu tapi Beri Kekuatan Pekerja Jaksel Survive Tanpa Work Life Balance, Ketimbang 50 Ribu di Coffee Shop Elite

14 Mei 2026
Ironi jadi orang tunawicara (bisu) di desa, disamakan seperti orang gila MOJOK.CO

Ironi Orang Tunawicara (Bisu) di Desa: Dianggap Gila, Punya Otak Cerdas Tetap Dianggap Tak Bisa Mikir Hanya karena Sulit Bicara

15 Mei 2026
Tangis haru Valentina di hadapan Gubernur Ahmad Luthfi karena bisa sekolah gratis lewat program Sekolah Kemitraan Pemprov Jawa Tengah MOJOK.CO

Sekolah Kemitraan di Jawa Tengah bikin Menangis Haru, Anak Miskin Bisa Sekolah Gratis dan Kejar Mimpi

8 Mei 2026
Tips hadapi teman toxic dalam pertemanan: tidak akrab tapi selalu datang kalau ada butuhnya MOJOK.CO

Lepas dari Teman Tak Akrab yang Selalu Merepotkan pas Ada Butuhnya, Dibenci tapi Perasaan Tidak Enakan Lebih bikin Rugi!

13 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.