MOJOK.CO – Pelaku ujaran rasial di Asrama Papua, Surabaya, akhirnya meminta maaf. Minta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka. Hm.
Gonjang-ganjing dan polemik soal Papua selama sebulan ini tidak akan sedahsyat ini jika saja lontaran rasial ke mahasiswa di Asrama Papua, Surabaya pada 16 Agustus 2019 silam, tidak pernah terjadi.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan status Tri Susanti sosok koordinator lapangan aksi yang membawa massa ormas Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila (PP), dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (FKPPI), sebagai tersangka dalam pengepungan Asrama Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, bulan lalu.
Tri Susanti sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf, meski kemudian dirinya tetap dipecat sebagai Wakil Ketua FKPPI Surabaya. Hal ini menambah daftar persoalan yang menimpa Tri Susanti. Beberapa hari kemudian kader dari Partai Gerindra ini juga diperiksa Polisi sampai akhirnya ditahan 1 kali 24 jam.
Meski Tri Susanti sudah ditetapkan sebagai tersangka, publik sebenarnya masih bertanya-tanya siapa sosok yang melontarkan ujaran rasial ke mahasiswa Papua di Surabaya. Hal yang sedikit banyak memancing munculnya kerusuhan di Manokwari dan beberapa daerah Papua lainnya.
Senin kemarin (02/09), salah satu pelaku ujaran rasial itu akhirnya ditemukan Polisi. Pihak Kepolisian Surabaya mengungkapan salah satu tersangka merupakan staf Kecamatan Tambaksari, berinisial SA. Meski begitu, SA juga sebenarnya merupakan anggota Satpol PP di bawah koordinasi Bakesbang Linmas.
“Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa ucapan (rasial) itu keluar. Tapi itu bukan dengan tujuan menghina atau merendahkan atau mendiskriminasikan suku atau kelempok atau teman-teman yang ada di asrama,” kata Ari Hans Simaela, Kuasa Hukum tersangka SA.
Kuasa Hukum SA juga menjelaskan bahwa ujaran rasial yang keluar di Asrama Papua itu terjadi begitu cepat dan spontan saja.
“Itu hanya spontan, sebagai orang yang marah tiba-tiba mengumpat dan betul-betul mengumpat. Bukan untuk menistakan atau Bahasa kerennya diskriminasi ras, tidak seperti itu. Jadi kayak orang Surabaya kalau misuh (mengumpat) seperti apa sih? Spontan, kalau kita marah kan kebun binatang keluarkan ya seperti itulah,” tambahnya.
SA sendiri sudah diperiksa sampai hari ini (03/09) dan mendapatkan 34 pertanyaan dari penyidik. Melalui kuasa hukumnya pula, SA mengaku meminta maaf kepada seluruh masyarakat—terutama masyarakat Papua atas pernyataannya tersebut.
“Saya sampaikan pesan dari klien kami jika dirinya meminta maaf kepada semua masyarakat jika dirinya sama sekali tidak melakukan tindak diskriminasi pada rasa tau suku tertentu,” kata Kuasa Hukum SA.
Coba minta maafnya sebelum ditetapkan jadi tersangka, Pak Pengacara, pasti klien Anda bakal lebih keren lagi. Namanya udah tersangka, videonya ujaran rasial udah tersebar ke mana-mana, ya mau apalagi coba kalau nggak minta maaf?
BACA JUGA Ejekan Rasialis ‘Monyet’ Menjadi Alat Perlawanan Minke-Minke Abad 21 dan tulisan dari rubrik Kilas lainnya.