Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Status

Perang Tafsir antara Polisi dan Netizen tentang Definisi Hal yang Mengganggu Konsentrasi Berkendara

Redaksi oleh Redaksi
8 Maret 2018
A A
Dilarang-GPS-MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sebulan ini polisi menuai kritik karena menafsirkan pasal tentang konsentrasi berkendara dengan melarang pengendara mendengar musik saat berkendara, merokok, serta menggunakan GPS. Netizen membalasnya dengan membuat tafsir tandingan.

Setelah heboh larangan mendengarkan musik selama menggunakan kendaraan bermotor, Indonesia kembali dibuat ramai dengan adanya larangan menggunakan GPS (Global Positioning System) di hape selama berkendara, seperti yang disebutkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara. Baik pengguna motor ataupun mobil disebut harus mematuhi aturan ini.

FYI aja nih, my lov, maksud Pak Polisi ini ternyata yang dilarang bukan GPS-nya, melainkan hapenya. Menurut Halim, GPS yang melekat di dalam mobil dan bisa melacak keberadaan mobil masih bisa digunakan. Namun, tyda demikian dengan GPS pada hape yang dipakai pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Ternyata, aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Peraturan larangan penggunaan GPS di HP saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Menurut Halim, penindakan akan dimulai seusai Operasi Keselamatan Jaya 2018, yang berlangsung pada tanggal 5 hingga 25 Maret 2018.

Larangan ini langsung disambut kritik yang bejibun dari netizen Indonesia. Kebanyakan, mereka menyayangkan karena GPS adalah simbol kepraktisan hidup. Simpel. Gampang. Tapi, kenapa dilarang, Paaaak, kenapa??? 🙁

Tenang dulu, gaes-gaesku sekalian~

Seperti halnya peraturan larangan mendengarkan musik yang lalu, sebuah konfirmasi kemudian datang dari pihak kepolisian. Kalau sebelumnya disebutkan bahwa penggunaan GPS di HP dilarang, Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kemudian muncul dan menyatakan bahwa penggunaan GPS di HP itu… diperbolehkan!!!

Ha piye sih???

Menurut Setyo, selama tyda mengganggu konsentrasi pengemudi, penggunaan GPS di HP memang diperbolehkan. Namun, syaratnya adalah si pengemudi harus menepikan kendaraannya terlebih dulu untuk membuka GPS, alih-alih berkendara dengan satu tangan memegang HP. Menurutnya, hal itulah yang akan mengganggu konsentrasi dan tyda diperbolehkan.

Hmmm~

Sepertinya, yang menjadi PR di sini adalah cara komunikasi antara polisi dan kita-kita, yha?

Anyway, peraturan ini tyda melulu diikuti dengan kekesalan netizen. Pengguna kendaraan bermotor pun, setelah membaca UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1, mulai berkontemplasi.

Iklan

https://www.facebook.com/aguscilik/posts/1888410831172143

Yha, Bapak-Bapak Polisi, jika Anda sekalian sedang membaca tulisan ini, ketahuilah bahwa yang mengganggu konsentrasi itu bukan HP, melainkan…

Ah, simak saja dulu keluh kesah netizen ini, Pak.

Isma Wanto: Ngganggu konsentrasi yen kendaraan + surat2 gag beres

Ranu: Dan juga rambu rambu. Rambu rambu lalulintas juga mengganggu konsentrasi.
Garagara lihat rambu “HATI HATI RAWAN KECELAKAAN”, pengendara jadi nggak konsen. Jadi grogi, sntara takut nubruk, phobia njlungup, mengo ngiwo karo mbatin “kae mau tulisane opo yo?”. Grobyak!!!!!

Ina Minasaroh: apalagi kalo polisinya gantenk. wah, iso ambyar bathukku.

Mustofa Mustofa: Cewek seksi dg baju yg berkibar kibar kena angin mnjadi penyebab utama kecelakaan…..

Bilven Sandalista: Dan hal yang lebih mengganggu lagi adalah keberadaan polisi pada saat kita sendiri tak ada uang.

Begitu nggih, Pak Polisi?

Terakhir diperbarui pada 24 Februari 2021 oleh

Tags: GPSMusikpasal 106 ayat 1PolisiTilangUU nomor 22 tahun 2009
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Rayakan 20 Tahun Asmara, Ruzan dan Vita Rilis Video Klip "Rayuanmu" yang Bernuansa Romansa SMA. Tayang di Hari Valentine!.MOJOK.CO
Hiburan

Rayakan 20 Tahun Asmara, Ruzan & Vita Rilis Video Klip “Rayuanmu” yang Bernuansa Romansa SMA. Tayang di Hari Valentine!

9 Februari 2026
elang jawa.MOJOK.CO
Ragam

Melacak Gerak Sayap Predator Terlangka di Jawa Lewat Genggaman Ponsel

23 Desember 2025
down for life.MOJOK.CO
Panggung

“Wall of Love”, Merayakan Lebaran Metal dengan Berpelukan di Tengah Moshpit Down For Life

25 November 2025
rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pendidikan karakter Sunan Ampel di Pesantren Ampeldenta Surabaya melalui halal food dan halal living MOJOK.CO

Rasa Sanga (6): Melalui Halal Food dan Halal Living, Sunan Ampel Membentuk Karakter Generasi Islam Berkualitas

13 Maret 2026
Lebaran di Keluarga Ibu Lebih Seru Dibanding Keluarga Ayah yang Jaim dan Kaku Mojok,co

Lebaran di Keluarga Ibu Lebih Seru Dibanding Keluarga Ayah yang Jaim dan Kaku

19 Maret 2026
Jadi gembel di perantauan tapi berlagak tajir pas pulang kampung. Siasat pura-pura baik-baik saja agar orang tua tidak kepikiran MOJOK.CO

Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan

19 Maret 2026
Tuntutan sosial dan gengsi bikin kelas menengah jadi orang kaya palsu hingga abaikan tabungan demi kejar standar sukses MOJOK.CO

Gara-gara Tuntutan, Nekat Jadi Orang Kaya Palsu: “Hambur-hamburkan” Uang demi Cap Sukses padahal Dompet Menjerit

14 Maret 2026
Rasa Sanga (7): Membaca Ajaran Sunan Kudus dari Sebungkus Garang Asem yang Pedas, Kecut, dan Segar.MOJOK.CO

Rasa Sanga (7): Membaca Ajaran Sunan Kudus dari Sebungkus Garang Asem yang Pedas, Kecut, dan Segar

16 Maret 2026
Makanan Khas Jawa Timur Obat Rindu Kala Mudik ke Surabaya (Aly Reza/Mojok.co)

Makanan Khas Jawa Timur di Jogja yang Paling Bikin Perantau Surabaya Menderita: Kalau Nggak Niat Mending Nggak Usah Jualan, Bikin Kecewa

14 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.