Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Status

Benarkah Mendengarkan Musik saat Berkendara Bisa Dipidana?

Redaksi oleh Redaksi
4 Maret 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Udah beli mobil yang sound-nya bagus terus nga boleh mendengarkan musik saat berkendara kan kagol namanya.

Sejak awal Maret, netizen dibuat heboh oleh kabar yang beredar di linimasa: saat berkendara, pengguna kendaraan roda dua dan roda empat dilarang merokok dan mendengarkan musik~

Iklan

Hal ini disebutkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Menurutnya, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara merupakan pelanggaran aturan dengan ancaman hukuman tersendiri.

“Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

FYI nih, my lov, Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sementara itu, Pasal 283 menjelaskan bahwa orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

Dalam Pasal 106 ayat 1 di atas, terdapat tulisan “penuh konsentrasi” yang kemudian dimaknai sebagai “tidak terganggu perhatiannya” akibat kegiatan tertentu, termasuk mendengarkan musik.

Berita ini langsung melesat ke seluruh platform media sosial. Pernyataan ini diunggah pula dalam akun resmi Polda Metro Jaya di Instagram maupun Twitter (@HumasMetroJaya), bahkan telah ditulis ulang dalam puluhan artikel berita dan video yang bisa diakses semua orang.

https://www.instagram.com/p/Bf0ml1mDav1/?hl=af&taken-by=humaspoldametrojaya

Penyebutan kegiatan mendengarkan musik selama berkendara sebagai tindakan pelanggaran langsung memancing reaksi warga, khususnya di media sosial. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa mendengarkan musik saat berkendara justru menyelamatkan mereka dari perasaan kantuk.

Tak heran, banyak netizen yang lantas bertanya-tanya.

Yha, saya juga. Hehe~

@dr_tompi: Larangan dengerin Musik dlm mobil itu beneran atau becanda sik? Trus kl iya, gmn pak polisi tau ya?

@Kimochiii_: saya kalo lagi nyetir selalu dengerin musik + kadang merokok.. tanpa musik bisa ngantuk, bukannya malah konsen. lagian perangkat pemutar audio di mobil itu utk apa? dengerin musik saat parkir?

@kykuu: larangan mendengarkan musik saat berkendara? yang bikin peraturan belum tau rasanya rumah di bekasi/tanggerang dan harus ke jakarta setiap hari dan harus ketemu macetnya jalanan ya? belum lagi kalau berantem sama pacar selama perjalanan? nyiksa sekali.

@thaufiq1922: Larangan merokok siwajar tapi larangan mendengarkan musik dikemacetan jakarta 2-3 jam bahkan lebih,omg harus ngapain?melamunkah?? aktifitas hp dilarang, musik dilarang.

@frhsalsabilla: terlalu berlebihan bukannya jika mendengarkan musik/radio saat berkendara termasuk tindakan pidana? membuyarkan konsentrasi? bunyian itu kan sifatnya searah, nggak seperti telepon. selama volumenya ga menghalangi kita denger klakson or so, apa salahnya?

Iklan

Tapi tenang dulu, wahai jamaah Mojokiyaaaah~

Di tengah-tengah kebingungan masyarakat, pihak kepolisian akhirnya buka suara (lagi). Kali ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pujiono Dulrahman yang berbicara.

Menurutnya, mendengarkan musik saat berkendara tidaklah dilarang. Yang baginya patut dilarang adalah….

“Mendengarkan musik yang dilarang itu kalau mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan, itu yang enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah,” pungkasnya.

(((Gerakan-gerakan berlebihan)))

Siap, Pak!

Tapi nih, saudara-saudara, meski sudah dinyatakan nga dilarang, ada benarnya juga bahwa mendengarkan musik berhubungan dengan terganggu/tidak terganggunya konsentrasi pengendara. Musik, bagaimanapun, bisa menjadi salah satu aspek distraksi, termasuk saat berkendara.

Misalnya, kamu lagi galau, eh malah hobinya dengerin lagu galau. Nah, hal inilah yang sebetulnya kurang tepat dilakukan karena berpotensi memperbesar kemungkinan tyda konsentrasi, sayangkuuu~

Akan jadi lebih baik kalau lagu yang diputar adalah lagu yang gembira dan bisa menjaga perasaan. Dalam beberapa waktu,tidak mendengarkan musik apapun bahkan menjadi pilihan tepat, seperti saat sedang memarkir kendaraan.

Contoh lainnya: lagi dengerin lagunya EXO, eh kita malah ngebayangin jadi pacarnya Lay. Lantas, kita malah jadi sedih karena ingat bahwa Lay lagi jauh di China. Lalu, bayangan berpindah ke anggota-anggota EXO lainnya, yang nga kalah ganteng dan bikin kita pengen dinikahin terus satu-satu.

Alhasil, kita malah sibuk senyum-senyum sendiri sampai nga lihat ada polisi tidur.

Yha, mau gimana lagi, dedek-dedek gemesh di EXO emang mukanya parah ganteng banget.

Noona nga kuat!!!!!!111!!!!1!!

Terakhir diperbarui pada 4 Maret 2018 oleh

Tags: berkendarahukum pidanamendengarkan musiknyetirpasal 106 ayat 1pasal 283polissatlantas
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Pertama kali membuat SIM C di kantor Satpas demi patuhi aturan, berujung kapok karena kegalakan petugas MOJOK.CO

Pertama Kali Ngurus SIM di Satpas: Nanya Sopan Malah Digalaki dan Dibiarkan Ruwet Sendiri, “Praktik Kotor” Tersaji di Depan Mata

3 Juli 2025
Tips Berkendara Sepeda Motor Saat Musim Pancaroba. MOJOK.CO

Tips Berkendara Sepeda Motor Saat Musim Pancaroba

1 Juni 2023
tilang terpidana pelanggaran lalu lintas hukuman penjara denda polisi ditahan mojok.co

Jutaan Orang Indonesia Tidak Menyadari Mereka Pernah Jadi Terpidana

19 Desember 2019
Inikah Syarat Menjadi Polisi yang Sesungguhnya? MOJOK.CO

Inikah Syarat Menjadi Polisi yang Sesungguhnya?

2 Mei 2018
Dilarang-GPS-MOJOK.CO

Perang Tafsir antara Polisi dan Netizen tentang Definisi Hal yang Mengganggu Konsentrasi Berkendara

8 Maret 2018

Panduan untuk Guru Mengemudi Sebelum Mengajari Emak-Emak Nyetir

7 Desember 2017
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Jangan remehkan antrean Stasiun Lempuyangan, Jogja, di jam pagi untuk keberangkatan Kereta Api (KA) Ekonomi Sri Tanjung MOJOK.CO

Antrean Pagi Stasiun Lempuyangan Jogja Selalu “Keos” dan Bikin Tegang, Datang Lebih Awal Tak Jadi Solusi

21 Agustus 2026
Jombang makin kegilaan karnaval sound horeg: battle audio tengah malam, atraksi lampu jadi perburuan baru MOJOK.CO

Jombang Makin “Kegilaan” Sound Horeg: Battle Audio Tengah Malam, Atraksi Lampu Jadi Tren Kalcer Baru

23 Agustus 2026
Proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk co-firing biomassa di PLTU langgengkan praktik perampasan tanah ala kolonial MOJOK.CO

Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Langgengkan Praktik Perampasan Lahan ala Kolonial

21 Agustus 2026
Garuda Pertiwi Diredam Thailand di Final: Satu Langkah Mundur, Seribu Langkah ke Depan

Garuda Pertiwi Diredam Thailand di Final: Satu Langkah Mundur, Seribu Langkah ke Depan

24 Agustus 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)sebagaimana terjadi di Kalimantan tidak bisa direduksi sekadar memadamkan api, ada gambut yang rusak MOJOK.CO

Karhutla Terus Berulang karena Pihak Berwenang Cukup Puas Padamkan Api, Akar Masalah Tereduksi

24 Agustus 2026
Bakpia barangkali menjadi oleh-oleh khas Jogja yang biasa saja dan gitu-gitu aja. Tapi punya nilai sosial bagi perantau Jogja asal desa MOJOK.CO

Bakpia Jogja Memang Oleh-oleh Biasa dan Gitu-gitu Aja, Tapi Sangat Berharga buat Orang di Desa

22 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

8 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.