Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

Redaksi oleh Redaksi
8 April 2021
A A
3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

3 Kesalahpahaman Netizen Soal Diberlakukannya Royalti Musik. Ya, Biasalaaah~

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Peraturan Pemerintah tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik membuat gaduh media sosial. Biasa, netizen banyak yang salah paham dengan perkara royalti musik ini.

Jokowi resmi tandatangani PP yang berkaitan dengan royalti musik, tepatnya PP tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Seperti yang sudah diduga, netizen supersensitif mengira peraturan ini hanya akan mengobrak-abrik kebebasan dalam berdendang sehingga banyak kesalahpahaman.

Alih-alih fokus pada regulasi database nasional berkaitan dengan industri musik, perhatian masyarakat tertuju pada “pembayaran royalti”. Oleh karena minat baca netizen juga terlampau minim, saling nyinyir pun terjadi. Sebagian tercerahkan, sebagian lainnya telanjur kena racun misleading.

#1 “Wah, royalti musik bikin orang-orang nggak bisa nyanyi di kamar mandi dan pengamen bakal tercekik!”

Kesalahpahaman ini adalah yang paling konyol sejauh yang bisa ditemukan di media sosial. Pasalnya PP ini tidak menargetkan penggunaan kekayaan intelektual oleh pihak nonkomersial. Sejak kapan menyanyi di kamar mandi bisa menghasilkan uang? Kecuali kalau sambil direkam, diunggah ke platform YouTube, dan ditanami iklan.

Urusan “kamar mandi” selesai, tentu bakal ada yang bertanya soal pengamen yang menyanyikan lagu-lagu milik musisi terkenal. Secara praktis banyak yang mengira bahwa pengamen bakal dijerat royalti musik. Padahal, yang ditargetkan dalam regulasi ini adalah pemilik usaha menengah ke atas seperti supermarket, hotel, dan tempat wisata. 

#2 “Mau bersenang-senang kok dipersulit!”

Netizen seolah melihat PP tentang royalti musik ini dari sudut pandang pribadi saja. Padahal, regulasi ini bertujuan untuk membantu musisi agar lebih “dihargai” atas karya mereka. Sudah semestinya penghargaan atas karya musisi mulai didisiplinkan. Nggak ada lagi yang namanya peng-cover lagu lebih terkenal daripada pencipta dan penyanyi aslinya. 

Dari sudut pandang musisi, ini adalah kemajuan. Pemerintah telah menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap karya seni musik dan akan melaukan pendataan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. 

#3 Netizen fokus terhadap denda dan pembayaran royalti, padahal peraturan ini sudah lama diterapkan

Aturan soal membayar royalti musik bagi radio, televisi, kafe dan restoran, dan beberapa tempat umum lain sebenarnya peraturan lama yang wacananya sudah ada sejak 1982. Namun, memang dalam pelaksanaannya aturan ini cenderung belum maksimal dan masih banyak pihak yang tidak memahaminya.

PP yang baru justru lebih fokus pada dibangunnya database nasional soal lagu dan musik. Cuitan dari Adib Hidayat berikut mungkin bisa membantu mencerahkan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik https://t.co/yG2gbX5siJ pic.twitter.com/g4NWHvNvzU

— Adib Hidayat (@AdibHidayat) April 6, 2021

Mungkin sudah saatnya kita menghargai karya musisi dalam negeri. Tenang, Kawan, jika kamu berjalan-jalan ke supermarket atau mengunjungi cafe, kamu tidak akan ditagih royalti musik. Ini contoh kesalahpahaman yang bahkan skornya di bawah nol dan tidak layak masuk poin tersendiri. Tentu saja yang wajib bayar royalti musik itu pemilik usahanya.

Kita juga masih bisa menemukan banyak lagu yang bebas lisensi kok. Lagian kalau mau aman dan gratis mending putar lagu “Tinggal Kenangan” milik Gaby yang sampai sekarang aja nggak ketahuan wujud penyanyinya kayak apa. Boro-boro mendaftarkan diri untuk hak cipta.

Setidaknya dengan ini orang tidak asal beranggapan bahwa profesi musisi itu tidak menjanjikan dan “nggak ada duitnya”. Ada sebuah harapan untuk menghargai olah pikir dalam menghasilkan karya bagus. 

BACA JUGA Panduan Memahami Peraturan Pemerintah Perihal Royalti Lagu dan artikel KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 8 April 2021 oleh

Tags: hak ciptamusisiperaturan pemerintahroyalti laguroyalti musik
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Marjin Kiri x Cantrik: Hak Cipta Bukan Cuma Soal Uang
Video

Marjin Kiri x Cantrik: Hak Cipta Bukan Cuma Soal Uang

18 Oktober 2025
LMKN Memalukan, Kalah Telak sama Masjid Jogokariyan MOJOK.CO
Esai

LMKN Kalah Telak sama Panitia Kurban Masjid Jogokariyan: Kalah Kelas dan Penuh Tanda Tanya

18 Agustus 2025
Selama Tulus dan Nadin Amizah Masih Bernyanyi, Maka Saya Belum Ingin Mati.MOJOK.CO
Seni

Selama Tulus dan Nadin Amizah Masih Bernyanyi, Maka Saya Belum Ingin Mati

1 Agustus 2024
Farid Stevy musisi jogja.MOJOK.CO
Kilas

13 Musisi Sepakat, Isu Krisis Iklim Semakin Mendesak Dibicarakan

3 Desember 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.