Mojok yakin, hampir semua orang yang akrab dengan sepakbola Indonesia pasti tak asing lagi dengan nama Edy Rahmayadi. Pensiunan jenderal yang kini menjabar sebagai Gubernur Sumatera Utara dan Ketua PSSI ini dalam beberapa hari terakhir memang menjadi bahan guyonan (untuk tidak menyebutnya sebagai olok-olok). Penyebabnya tak lain dan tak bukan tentu saja jawabannya yang senewen bin sengak saat diwawancarai di salah satu siaran televisi.
Banyak orang membicarakan soal status rangkap jabatan yang memang disandang oleh Edy Rahmayadi. Sampai saat ini, dia setidaknya menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Dewan Pembina PSMS Medan.
Hal tersebut kemudian sampai memunculkan guyon satire tentang Edy Rahmayadi dan jabatannya: “Seandainya ada kerusuhan sepakbola yang melibatkan supporter PSMS Medan, maka Ketua PSSI (Edy Rahmayadi) akan berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi), dan memberikan teguran keras pada Dewan Pembina PSMS Meda (Edy Rahmayadi).”
Nah, di rubrik nafkah kali ini, Mojok Institute tertarik untuk membahas soal penghasilan Edy Rahmayadi, baik sebagai Gubernur, maupun sebagai Ketua PSSI. Maklum saja, banyak usulan yang masuk ke kami agar kami membahas tentang sosok fenomenal satu ini. Sebagai lembaga berhati lunak, tentu saja kami tak kuasa untuk menolak usulan tersebut.
Oke, mari kita membahas penghasilan Edy Rahmayadi bersama-sama.
Kita mulai dari jabatan sebagai ketua PSSI yang ia emban sejak 10 November 2016 lalu.
Berapakah gaji seorang ketua PSSI? Usut punya usut, ternyata seorang Ketua PSSI tidak mendapatan gaji, sodara-sodara sekalian. Ya, menurut aturan, di PSSI, yang berhak mendapatkan gaji adalah pegawai, sedangkan para pengurus tidak. Namun begitu, hal ini tentu saja bukan hal yang mutlak. Sebab, beberapa waktu yang lewat, dalam sebuah diskusi terbuka, Mantan ketua PSSI La Nyala Mattalitti pernah menyebutkan bahwa Djohar Arifin mendapatkan gaji sebesar Rp50 juta sebagai Ketua PSSI.
“Kalau Djohar itu sebagai ketum PSSI dapat gaji. Setiap bulan dia itu digaji Rp50 juta,” ungkap La Nyala.
Nah, lantas, apakah Edy Rahmayadi juga mendapatkan gaji? Entahlah. Mojok ingin menanyakan langsung pada yang bersangkutan, namun hal tersebut kami urungkan, sebab kami takut ia bakal menjawab, “Apa hak anda menanyakan hal itu?”
Ya sudah, untuk poin yang ini, kita pakai sesuai aturan yang berlaku saja. Gaji Edy sebagai ketua PSSI adalah sebesar nol rupiah.
Poin berikutnya adalah penghasilan Edy sebagai seorang Gubernur Sumatera Utara.
Lagi-lagi, mari kita menggunakan patokan gaji menurut aturan yang berlaku. Gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Aturan itu memuat gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta.
Namun demikian, seorang Gubernur berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp5,4 juta. Besaran tunjangan ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2011.
Itu artinya, dalam satu bulan, Edy Rahmayadi mendapatkan gaji sebesar Rp8,4 juta alias 8 jutaan.
Yang jadi pertanyaan adalah, apakah gaji yang didapatkan oleh Edy Rahmayadi selama satu bulan hanya Rp8,4 juta? Sekali lagi, ini juga bukan hal yang mutlak. Sebab ternyata, Gubernur juga mendapatkan tunjangan operasional yang konon besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah yang dipimpin.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah mengungkapkan bahwa jumlah penghasilan seorang Gubernur Sumatera Utara, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional, serta insentif pajak dan retribusi bisa mencapai Rp376 juta.
Nah, silakan diresapi dan direnungi sendiri-sendiri.