ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Rame Nafkah

Menghitung Penghasilan Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara Merangkap Ketua PSSI

Redaksi oleh Redaksi
3 Oktober 2018
0
A A
penghasilan edy rahmayadi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Mojok yakin, hampir semua orang yang akrab dengan sepakbola Indonesia pasti tak asing lagi dengan nama Edy Rahmayadi. Pensiunan jenderal yang kini menjabar sebagai Gubernur Sumatera Utara dan Ketua PSSI ini dalam beberapa hari terakhir memang menjadi bahan guyonan (untuk tidak menyebutnya sebagai olok-olok). Penyebabnya tak lain dan tak bukan tentu saja jawabannya yang senewen bin sengak saat diwawancarai di salah satu siaran televisi.

Banyak orang membicarakan soal status rangkap jabatan yang memang disandang oleh Edy Rahmayadi. Sampai saat ini, dia setidaknya menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Dewan Pembina PSMS Medan.

Hal tersebut kemudian sampai memunculkan guyon satire tentang Edy Rahmayadi dan jabatannya: “Seandainya ada kerusuhan sepakbola yang melibatkan supporter PSMS Medan, maka Ketua PSSI (Edy Rahmayadi) akan berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi), dan memberikan teguran keras pada Dewan Pembina PSMS Meda (Edy Rahmayadi).”

Nah, di rubrik nafkah kali ini, Mojok Institute tertarik untuk membahas soal penghasilan Edy Rahmayadi, baik sebagai Gubernur, maupun sebagai Ketua PSSI. Maklum saja, banyak usulan yang masuk ke kami agar kami membahas tentang sosok fenomenal satu ini. Sebagai lembaga berhati lunak, tentu saja kami tak kuasa untuk menolak usulan tersebut.

Oke, mari kita membahas penghasilan Edy Rahmayadi bersama-sama.

Kita mulai dari jabatan sebagai ketua PSSI yang ia emban sejak 10 November 2016 lalu.

Baca Juga:

Liga 3 Faktanya, Liga Malaysia Jauh Meninggalkan Kita MOJOK.CO

Memaksimalkan Liga 3 Sebagai Cara untuk Mengejar Ketertinggalan dari Sepak Bola Malaysia

11 September 2023
Pulau Jawa Lebih Aman dan Nyaman Ketimbang Sumatera Utara MOJOK.CO

PUNGLI: Sisi Gelap Sumatera Utara yang Membuat Saya Lebih Nyaman Wisata ke Pulau Jawa

4 September 2023

Berapakah gaji seorang ketua PSSI? Usut punya usut, ternyata seorang Ketua PSSI tidak mendapatan gaji, sodara-sodara sekalian. Ya, menurut aturan, di PSSI, yang berhak mendapatkan gaji adalah pegawai, sedangkan para pengurus tidak. Namun begitu, hal ini tentu saja bukan hal yang mutlak. Sebab, beberapa waktu yang lewat, dalam sebuah diskusi terbuka, Mantan ketua PSSI La Nyala Mattalitti pernah menyebutkan bahwa Djohar Arifin mendapatkan gaji sebesar Rp50 juta sebagai Ketua PSSI.

“Kalau Djohar itu sebagai ketum PSSI dapat gaji. Setiap bulan dia itu digaji Rp50 juta,” ungkap La Nyala.

Nah, lantas, apakah Edy Rahmayadi juga mendapatkan gaji? Entahlah. Mojok ingin menanyakan langsung pada yang bersangkutan, namun hal tersebut kami urungkan, sebab kami takut ia bakal menjawab, “Apa hak anda menanyakan hal itu?”

Ya sudah, untuk poin yang ini, kita pakai sesuai aturan yang berlaku saja. Gaji Edy sebagai ketua PSSI adalah sebesar nol rupiah.

Poin berikutnya adalah penghasilan Edy sebagai seorang Gubernur Sumatera Utara.

Lagi-lagi, mari kita menggunakan patokan gaji menurut aturan yang berlaku. Gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Aturan itu memuat gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta.

Namun demikian, seorang Gubernur berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp5,4 juta. Besaran tunjangan ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2011.

Itu artinya, dalam satu bulan, Edy Rahmayadi mendapatkan gaji sebesar Rp8,4 juta alias 8 jutaan.

Yang jadi pertanyaan adalah, apakah gaji yang didapatkan oleh Edy Rahmayadi selama satu bulan hanya Rp8,4 juta? Sekali lagi, ini juga bukan hal yang mutlak. Sebab ternyata, Gubernur juga mendapatkan tunjangan operasional yang konon besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah yang dipimpin.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah mengungkapkan bahwa jumlah penghasilan seorang Gubernur Sumatera Utara, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional, serta insentif pajak dan retribusi bisa mencapai Rp376 juta.

Nah, silakan diresapi dan direnungi sendiri-sendiri.

penghasilan edy rahmayadi

Terakhir diperbarui pada 3 Oktober 2018 oleh

Tags: edy rahmayadigubenurPSSIsumatera utara
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Liga 3 Faktanya, Liga Malaysia Jauh Meninggalkan Kita MOJOK.CO
Esai

Memaksimalkan Liga 3 Sebagai Cara untuk Mengejar Ketertinggalan dari Sepak Bola Malaysia

11 September 2023
Pulau Jawa Lebih Aman dan Nyaman Ketimbang Sumatera Utara MOJOK.CO
Esai

PUNGLI: Sisi Gelap Sumatera Utara yang Membuat Saya Lebih Nyaman Wisata ke Pulau Jawa

4 September 2023
piala dunia u-20 mojok.co
Olah Raga

5 Fakta Soal Batalnya Indonesia Jadi Tuan Rumah Pildun U-20, dari Alasan hingga Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

30 Maret 2023
var liga 1 mojok.co
Olah Raga

Liga 1 Mau Pakai VAR, Tapi Ada 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

18 Februari 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya

Ratna Sarumpaet Kan Ingin Cantik Juga, Nggak Cukup dong Kalau Cuma Pakai Shampoo Aja

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Cerita Penjual Duwet tentang Hal-hal yang Hilang di Pasar Legi Kotagede MOJOK.CO

Cerita Penjual Duwet Tentang Hal-hal yang Hilang di Pasar Legi Kotagede

4 Desember 2023
Jelajah Kuliner Terbaik Pasar Beringharjo Langganan Pesohor hingga Sultan Jogja MOJOK.CO

Jelajah Kuliner Terbaik Pasar Beringharjo Langganan Pesohor hingga Sultan Jogja

30 November 2023
Hanung Bramantyo.MOJOK.CO

Saat Hanung Bramantyo Coba Menghilangkan Mitos Keramat Novel ‘Cinta Tak Pernah Tepat Waktu’

3 Desember 2023
Bule Bisa Keroncong? Biasa Saja, Nggak Usah Norak! MOJOK.CO

Glorifikasi Bule Main Musik Keroncong Bukti Inferiority Complex Orang Indonesia dan Masalah Laten yang Tak Kunjung Usai

1 Desember 2023
Inginkan Warung Kecil Berinovasi, Bupati Sleman Bedah Warung MOJOK.CO

Inginkan Warung Kecil Berinovasi, Bupati Sleman Bedah Warung

29 November 2023
pekan dewantara

Pekan Dewantara 2023, Rangkaian Kreatif Meneladani Bapak Pendidikan Nasional

28 November 2023
Si Prekariat yang Bersahabat dengan ATM BNI 20 Ribu Rupiah MOJOK.CO

Si Prekariat yang Mencoba Bersahabat dengan ATM BNI 20 Ribu Rupiah

28 November 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In