MOJOK.CO – Ceramah Ustaz Evie Effendi yang menafsirkan sebuah ayat di Al-Quran dengan tidak tepat, memunculkan polemik. Yang ia paparkan tersebut mengkhawatirkan dapat menyebabkan salah paham tentang Nabi Muhammad. Akan berakhir seperti kasus Ahok kah?
Sekilas, penampilan Ustaz Evie Effendi memang tidak nampak seperti ustaz. Tidak bergamis dan bersurban. Ia justru terlihat lebih sering mengenakan kemeja flanel dan celana jeans. Khasnya ketika berbicara adalah nyunda, lucu, dan dengan kata-kata berima. Tentu dengan hal ini ia menjadi mudah menyasar anak-anak muda.
Namun pada 11 Agustus 2018 lalu, Ustaz Evie Effendi dilaporkan seorang mahasiswa, Hasan Malawi ke Polda Jawa Barat. Pasalnya, dalam ceramahnya, ia menyebut Nabi Muhammad pernah sesat.
Hasan mengungkapkan, ceramah Evie Effendi yang menyebutkan Nabi Muhammad pernah sesat sebelum diangkat menjadi Rasulullah merupakan bentuk penistaan agama. Evie dianggap sangat serampangan dalam menafsirkan surat Ad-Duha ayat 7.
Evie menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat, termasuk Nabi Muhammad. jadi orang yang memperingati Maulid Nabi adalah memperingati kesesatannya.
“Setiap kita bodoh, ada di Alquran Surat Ad-Dhuha, ‘wa wajadakan dhooollan fa hada’. Setiap orang itu sesat awalnya, Muhammad termasuk. Maka kalau ada yang Muludan ini memperingati apa ini, memperingati kesesatan Muhammad.” Ungkap Evie dalam cuplikan ceramahnya.
Laporan Hasan Malawi tersebut dilakukan setelah ada penolakan dari berbagai pihak tentang ceramah Evie. Serta memunculkan kegelisahan dari kader IPNU se-Jabar karena tafsiran yang dilakukan Evie Effendi sangat krusial sekali salahnya. Seharusnya, Evie menafsirkan dengan takwil yang benar dan sesuai konteks, tidak semena-mena.
Tafsiran yang keliru tersebut, ditakutkan membuat masyarakat salah paham atas Nabi Muhammad. Apalagi, segmentasi ceramah Evie ini menyasar ke anak muda. Hasan khawatir hal tersebut justru membuat generasi bangsa salah persepsi.
Evie Effendi dilaporkan oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Jawa Barat. Atas dugaan UU ITE dengan nomor laporan: LPB/769/VIII/2018/JABAR. Meski sebelumnya, Evie akan dilaporkan dengan pasal penistaan agama. Namun dikarenakan pelapor tidak ada di tempat dan materi ceramahnya tersiar di media sosial, polisi menyarankan untuk membuat laporan dengan tuduhan UU ITE.
“Kita tidak mau ini terjadi reaksi yang besar. Kita pun sudah meredamnya. Ini lebih parah dari kasus Ahok.” Tambah Hasan.
Dengan banyaknya reaksi yang muncul, Evie melakukan klarifikasi dan meminta maaf. Permintaan maaf tersebut diunggah di media sosialnya.
Ia meminta maaf karena telah melakukan kesalahan dalam ceramahnya. Yakni menyatakan bahwa Muhammad tersesat sebelum diangkat sebagai nabi. Namun ia berdalih bukan itu yang ia maksud. Evie pun meminta maaf kepada seluruh ormas Islam yang mungkin tersinggung dengan pernyataannya.
Dengan kejadian ini, semoga menjadi pelajaran bagi dirinya atau siapapun supaya lebih hati-hati dalam melisankan sesuatu terlebih perihal agama. Selain itu, hal ini juga akan membuatnya lebih banyak belajar karena dirinya masih dhoif (lemah) tentang ilmu agama. Ia meminta bimbingan agar lebih paripurna, lebih bijak, lebih arif dalam menyampaikan perihal agama yang menjadi tanggung jawab bersama.
Meski Evie Effendi telah meminta maaf, Hasan tetap melanjutkan laporan tersebut. Selain itu, IPNU Jabar juga menuntut Evie tidak lagi bicara di publik soal keagamaan karena ia tidak memiliki kapasitas.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo, menyebutkan pihaknya memang telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, polisi akan memanggil ahli melalui Direskrimsus untuk kemudian diuji digital. Polda Jabar juga mengungkapkan telah menggandeng MUI dan ulama untuk memproses laporan yang ada.
Iya sih, sudah memohon maaf. Tapi mohon maaf nih. Kalau memang nanti terbukti menistakan agama, harus diproses secara fair loh, ya! (A/L)