Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

MK Larang Pengurus Parpol jadi DPD, Kapan Aturan Ini Bakal Diterapkan?

Redaksi oleh Redaksi
27 Juli 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mengenai putusan MK tentang pelarangan pengurus parpol untuk menjadi anggota DPD, KPU menindaklanjutinya dengan melakukan diskusi dengan para ahli agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 182 huruf l Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dengan dikabulkannya permohon tersebut, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keputusan ini pun termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7) lalu.

Yang menjadi alasan MK mengabulkan permohonan tersebut karena dalam Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur tentang persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD, tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dengan tidak adanya penjelasan atas frasa “pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, MK melihatnya sebagai tidak adanya kepastian hukum.

Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah perseorangan WNI yang sekaligus pengurus parpol dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD atau tidak?

Jika ditafsirkan boleh, hal ini akan bertentangan dengan hakikat Dewan Perwakilan Daerah sebagai representasi daerah dan memungkinkan adanya perwakilan ganda. Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD. Walaupun yang bersangkutan menyatakan dirinya sebagai perseorangan.

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah sendiri adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.

Mengenai putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menindak lanjutinya. KPU melakukan diskusi dengan para ahli pada sore tadi (27/7). Diskusi ini sebagai pertimbangan KPU, apakah nantinya KPU akan melakukan perubahan atas Peraturan KPU terkait pendaftaran bacaleg DPD atau tidak. Para ahli yang bersangkutan yaitu, para ahli hukum hingga pegiat pemilu.

Hal ini dilakukan karena ada banyak aspek teknis yang harus dipersiapkan. Dengan harapan agar nanti tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan tersebut.

Sementara pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut tak berlaku retroaktif. Pasalnya, proses pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah selesai seminggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK dan tahapan-tahapan pemilu pun sudah berjalan. Sehingga hal ini tidak menyebabkan gugurnya proses pendaftaran oleh fungsionaris parpol. Oleh karena itu, putusan ini tidak bisa dilaksanakan pada Pileg 2019.

Sebaliknya, pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, menilai bahwa keputusan tersebut harus segera diterapkan pada Pemilu 2019, karena akan berpengaruh pada tumpulnya kekuasaan lembaga tersebut. DPD merupakan individu yang dianggap mewakili konstituen berdasarkan aspek geografi, sehingga tidak boleh diintervensi otoritas kekuasaan lain.

Oke, kita tunggu saja kabar dari diskusi KPU yang sedang rapat bersama para ahli pada sore ini, ya. Kira-kira, kapan putusan MK tersebut akan mulai diterapkan. (A/L)

Terakhir diperbarui pada 27 Juli 2018 oleh

Tags: calegdpdkpumkparpolPemilu 2019pileg 2019Yusril Ihza Mahendra
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Kabar

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
Ringkasan PERINGATAN DARURAT Putusan MK terkait Pilkada 2024 yang Diabaikan DPR MOJOK.CO
Kabar

Runtutan di Balik Trendingnya “PERINGATAN DARURAT”: DPR Tolak Putusan MK, Upaya Muluskan Kaesang untuk “Berkuasa”?

21 Agustus 2024
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
prabowo subianto gerindra jatah 3 menteri pertahanan
Kampus

Cerita Mahasiswa UNAIR Anak Caleg Gerindra Lulus Cepat agar Bisa All Out Bantu Bapak Kampanye

14 April 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Fun Football, Cara Pria Dewasa untuk Tetap Waras dan Punya Alasan untuk Hidup Lebih Lama

Fun Football, Cara Pria Dewasa untuk Tetap Waras dan Punya Alasan untuk Hidup Lebih Lama

2 Juni 2026
Riset, Peneliti, Guru Besar Abal-Abal.MOJOK.CO

Sekte “Pemuja Kargo” di Ekosistem Kampus Indonesia yang Mencetak Peneliti Palsu dan Ilmuwan Abal-Abal

3 Juni 2026
Curhat dan ziarah di makam ibu, tempat terbaik pulang tanpa penghakiman MOJOK.CO

Curhat di Makam Ibu Dianggap Lebay dan Sia-sia, Tapi Jadi Tempat Pulang Terbaik yang Penuh Makna dan Rasa Lega

5 Juni 2026
Proyek pengelolaan sampah menjadi listrik (PSEL) Semarang Raya dilirik dunia MOJOK.CO

Proyek Sampah Jadi Listrik (PSEL) Semarang Raya Dilirik Dunia, Jadi Solusi Masa Depan Kota

5 Juni 2026
Salah paham terhadap paket intimate wedding di wedding organizer (WO) MOJOK.CO

Salah Paham pada Paket Intimate Wedding di WO: Dikira Tekan Biaya padahal Bisa Tetap Mahal, Karena Intimate dan Biaya Itu Dua Hal Berbeda

4 Juni 2026
Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) perlu menghidupkan kembali adab yang selama ini menjadi ciri khas pesantren, tidak cukup perbaikan sistem MOJOK.CO

NU Perlu Hidupkan Tata Krama Organisasi di Tengah Dinamika yang Semakin Kompleks, Perbaikan Sistem Saja Tak Cukup

7 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.