Meiliana Tulis Surat Pembelaan bahwa Dirinya Tidak Bersalah - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Rame Moknyus

Meiliana Tulis Surat Pembelaan bahwa Dirinya Tidak Bersalah

Redaksi oleh Redaksi
25 Agustus 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Melalui secarik kertas, Meiliana menulis pembelaan atas kasus hukum penodaan agama yang menimpanya.

Dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama, terdakwa Meiliana harus divonis penjara 18 bulan. Pada proses persidangan, Ranto Sibarani, kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa terhadap kasus yang menimpanya.

Dalam surat itu, Meiliana menyampaikan bahwa dirinya mengaku begitu sedih sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena harus jauh dari keluarganya. Pada saat sidang 13 Agustus 2018 silam terdakwa juga diketahui sampai menangis ketika membacakan surat pembelaannya. Apalagi sejak ditahan, terdakwa tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Meiliana juga menyampaikan bagaimana dirinya dan keluarga begitu tertekan dengan dakwaan ini. Seluruh keluarganya, berikut juga anak-anaknya pun mengalami trauma pada keramaian. Pada surat ini, terdakwa juga masih meyakini bahwa dirinya tidak melakukan penistaan agama Islam sama sekali, tapi hanya bicara spontan basa-basi saja kepada orang lain.

Surat pembelaan yang ditulis Meiliana itu ditulis melalui selembar kertas dan berisi:

PN Medan, 13-8-2018

Baca Juga:

AMIR SJARIFUDDIN: LAHIR ISLAM, MENJADI KRISTEN, MATI SEBAGAI KOMUNIS

Amir Syarifuddin: Lahir Islam, Menjadi Kristen, Mati sebagai Komunis

9 Juni 2023
Wayang Khalifah, Cara Seorang Guru SMA di Bantul Kenalkan Superhero Muslim MOJOK.CO

Wayang Khalifah, Cara Seorang Guru SMA di Bantul Kenalkan Superhero Muslim

30 April 2023

 

Saya Meiliana. Semenjak di rutan/lapas, saya merasa sedih karena meninggalkan anak-anak saya dan keluarga.

Semenjak saya ditahan, saya kehilangan pekerjaan dan pendapatan untuk anak-anak saya dan di kota Medan saya tidak bisa bekerja dan di rumah saja. Dan suami saya pun sama-sama tidak bisa bekerja seperti biasa karena di kota Medan tidak ada yang bisa kami kerjakan. Dan saya pun merasakan ketakutan setiap saat dan anak-anak saya pun merasakan ketakutan asal ada keramaian dan sampai sekarang masih trauma.

Sampai sekarang saya masih takut dan sekarang masih menanti tuntutan jaksa. Takut atau sedih karena saya tidak bersalah.

Saya tidak bersalah karena saya tidak pernah melakukan itu. Saya hanya berbicara spontan saja pada teman saya Kak Uwok. Tidak ada maksud menjelek-jelekkan agama orang lain karena saudara saya pun ada yang beragama Islam. Itu adalah bagian dari saya.

Harapan saya ingin bebas

 

Terima kasih

Meiliana

Warga Negara Indonesia

Menanti tuntutan jaksa

 

Meiliana divonis bersalah karena mengeluhkan volume suara azan yang lebih keras dari sebelumnya. Keluhan yang hanya disampaikan dalam obrolan sehari-hari ini kemudian memicu kemarahan massa karena muncul bias informasi, bahwa terdakwa dianggap melarang azan. Sampai saat ini masih banyak dukungan mengalir untuk terdakwa atas kasus ini.

Kuasa hukum terdakwa bahkan sudah menyampaikan akan mengajukan banding setelah vonis hakim muncul, karena menganggap ada banyak kejanggalan pada kasus yang menimpa kliennya. (K/A)

Terakhir diperbarui pada 25 Agustus 2018 oleh

Tags: 18 bulanIslammeilianaPengadilanpenistaan agamapledoiTanjung Balaivonis
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

AMIR SJARIFUDDIN: LAHIR ISLAM, MENJADI KRISTEN, MATI SEBAGAI KOMUNIS
Movi

Amir Syarifuddin: Lahir Islam, Menjadi Kristen, Mati sebagai Komunis

9 Juni 2023
Wayang Khalifah, Cara Seorang Guru SMA di Bantul Kenalkan Superhero Muslim MOJOK.CO
Bertamu Seru

Wayang Khalifah, Cara Seorang Guru SMA di Bantul Kenalkan Superhero Muslim

30 April 2023
Muhiddin M. Dahlan x Irfan Afifi: Alat Pemersatu Kita Politik atau Agama?
Movi

Muhiddin M. Dahlan x Irfan Afifi: Alat Pemersatu Kita Politik atau Agama?

10 April 2023
Fatimah az-Zahra, Putri Nabi Muhammad, Adalah Sejatinya Wonder Woman MOJOK
Esai

Fatimah az-Zahra, Putri Nabi Muhammad, Adalah Sejatinya Wonder Woman

26 Desember 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
jokowi ma'ruf prabowo sandiaga

Survei LSI: Jokowi-Ma'ruf Unggul di Kalangan NU dan Muhammadiyah, Prabowo-Sandiaga di Kalangan Alumni 212

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Gatot Nurmantyo yang Kini Jadi Rebutan

Meiliana Tulis Surat Pembelaan bahwa Dirinya Tidak Bersalah

25 Agustus 2018
tapak suci mojok.co

Mengenal Tapak Suci, Perguruan Silat dari Jogja Gabungan 3 Aliran

5 Juni 2023
po putra remaja

PO Putra Remaja, Bus Legendaris Milik Mantan Kondektur Ramayana

7 Juni 2023
Bus Handoyo Mengawal Setiap Tragedi yang Terjadi di antara Lumajang dan Wonosobo MOJOK.CO

Bus Handoyo Mengawal Setiap Tragedi yang Terjadi di antara Lumajang dan Wonosobo

6 Juni 2023
Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter. MOJOK.CO

Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter

2 Juni 2023
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM

30 Mei 2023
Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun Akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa . MOJOK.CO

Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

1 Juni 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In