Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Meiliana Tulis Surat Pembelaan bahwa Dirinya Tidak Bersalah

Redaksi oleh Redaksi
25 Agustus 2018
A A
membuat cv curriculum vitae.MOJOK.CO

ilustrasi membuat cv

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Melalui secarik kertas, Meiliana menulis pembelaan atas kasus hukum penodaan agama yang menimpanya.

Dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama, terdakwa Meiliana harus divonis penjara 18 bulan. Pada proses persidangan, Ranto Sibarani, kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa terhadap kasus yang menimpanya.

Iklan

Dalam surat itu, Meiliana menyampaikan bahwa dirinya mengaku begitu sedih sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena harus jauh dari keluarganya. Pada saat sidang 13 Agustus 2018 silam terdakwa juga diketahui sampai menangis ketika membacakan surat pembelaannya. Apalagi sejak ditahan, terdakwa tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Meiliana juga menyampaikan bagaimana dirinya dan keluarga begitu tertekan dengan dakwaan ini. Seluruh keluarganya, berikut juga anak-anaknya pun mengalami trauma pada keramaian. Pada surat ini, terdakwa juga masih meyakini bahwa dirinya tidak melakukan penistaan agama Islam sama sekali, tapi hanya bicara spontan basa-basi saja kepada orang lain.

Surat pembelaan yang ditulis Meiliana itu ditulis melalui selembar kertas dan berisi:

PN Medan, 13-8-2018

 

Saya Meiliana. Semenjak di rutan/lapas, saya merasa sedih karena meninggalkan anak-anak saya dan keluarga.

Semenjak saya ditahan, saya kehilangan pekerjaan dan pendapatan untuk anak-anak saya dan di kota Medan saya tidak bisa bekerja dan di rumah saja. Dan suami saya pun sama-sama tidak bisa bekerja seperti biasa karena di kota Medan tidak ada yang bisa kami kerjakan. Dan saya pun merasakan ketakutan setiap saat dan anak-anak saya pun merasakan ketakutan asal ada keramaian dan sampai sekarang masih trauma.

Sampai sekarang saya masih takut dan sekarang masih menanti tuntutan jaksa. Takut atau sedih karena saya tidak bersalah.

Saya tidak bersalah karena saya tidak pernah melakukan itu. Saya hanya berbicara spontan saja pada teman saya Kak Uwok. Tidak ada maksud menjelek-jelekkan agama orang lain karena saudara saya pun ada yang beragama Islam. Itu adalah bagian dari saya.

Harapan saya ingin bebas

 

Terima kasih

Iklan

Meiliana

Warga Negara Indonesia

Menanti tuntutan jaksa

 

Meiliana divonis bersalah karena mengeluhkan volume suara azan yang lebih keras dari sebelumnya. Keluhan yang hanya disampaikan dalam obrolan sehari-hari ini kemudian memicu kemarahan massa karena muncul bias informasi, bahwa terdakwa dianggap melarang azan. Sampai saat ini masih banyak dukungan mengalir untuk terdakwa atas kasus ini.

Kuasa hukum terdakwa bahkan sudah menyampaikan akan mengajukan banding setelah vonis hakim muncul, karena menganggap ada banyak kejanggalan pada kasus yang menimpa kliennya. (K/A)

Terakhir diperbarui pada 25 Agustus 2018 oleh

Tags: 18 bulanIslammeilianaPengadilanpenistaan agamapledoiTanjung Balaivonis
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Tawadhu Tidak Seharusnya Membuat Santri Diam saat Menjadi Korban MOJOK.CO
Esai

Tawadhu sebagai Pisau Bermata Dua: Santri Tidak Seharusnya Dibungkam saat Menjadi Korban

26 Juli 2026
Puasa Ramadan dalam Bayang-bayang Kapitalisme Religius: Katanya Melatih Kesederhanaan Nyatanya Sarung Saja Dibungkus Narasi Hijrah Premium MOJOK.CO
Esai

Puasa Ramadan dalam Bayang-bayang Kapitalisme Religius: Katanya Melatih Kesederhanaan, Nyatanya Sarung Saja Dibungkus Narasi Hijrah Premium

16 Februari 2026
Dinamika Politik di Masjid Istiqlal dan Fenomena Muslim Tanpa Masjid
Video

Dinamika Politik di Masjid Istiqlal dan Fenomena Muslim Tanpa Masjid

30 Maret 2025
Dakwah Kreatif ala Miko Cakcoy Lewat Wayang, Jembatani Tradisi dan Agama di Era Modern
Video

Dakwah Kreatif ala Miko Cakcoy Lewat Wayang, Jembatani Tradisi dan Agama di Era Modern

15 Maret 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lulusan SMK buka jasa cleaning service. MOJOK.CO

Lulusan SMK Pernah Kerja Jadi Cleaning Service dengan Upah Rp20 per Jam, Kini Buka Usaha Sendiri hingga Hasilkan Omzet Rp70 Juta

29 Juli 2026
WiFi di Kos MOJOK.CO

Ngekos Murah Ber-WiFi Malah Tekor: Berisik, Teras Berubah Jadi Warnet Gratisan, Berujung Terusir dan Ngungsi demi Ketenangan

24 Juli 2026
Andromeda dan bajaj. MOJOK.CO

Sempat Larang Anak Kuliah di ITB hingga Akhirnya Luluh, Rela Tempuh Jogja-Bandung dengan Bajaj sebagai Penyemangat

24 Juli 2026
Koperasi di Yogyakarta. MOJOK.CO

Hari Koperasi Nasional ke-79 di DIY: Sudah Saatnya Koperasi sebagai Sakaguru Perekonomian Nasional Nggak Lagi Gaptek

23 Juli 2026
Pengeroyokan di Bali tidak dibenarkan. MOJOK.CO

Pakar Hukum Pidana: Pelaku Pengeroyokan di Bali Bisa Kena KUHAP, sementara Keluarga Korban Terlanjur Alami Trauma

27 Juli 2026
Ratusan anak di Sidoarjo terpapar HIV AIDS dan pentingnya periksa kesehatan sebelum menikah MOJOK.CO

Pentingnya Tes Kesehatan sebelum Menikah, Bukan untuk Ragukan Pasangan tapi Cegah HIV/AIDS seperti Kasus Ratusan Anak di Sidoarjo

29 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.