Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Kasasi PKS Ditolak MA, Fahri Hamzah Kembali Menang Melawan PKS

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Di tengah usaha kerasnya untuk terus memperjuangkan agar kadernya bisa menjadi cawapres mendampingi Prabowo, PKS mendapatkan pukulan yang cukup menyakitkan.

PKS kembali kalah di pengadilan dalam perkara pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.

Kamis, 2 Agustus 2018, Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan penolakan ini, maka PKS kembali gagal memecat Fahri secara hukum dari PKS. Itu artinya, Wakil Ketua DPR tersebut secara resmi dan sah masih berstatus kader PKS.

Kemenangan ini menjadi kemenangan lanjutan bagi Fahri Hamzah. Sebelumnya, Fahri juga pernah menang atas PKS di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

“Sudah ditolak MA tapi kita belum dapat salinan resmi. Makna sederhananya kasus ini dimenangkan Fahri Hamzah,” ujar Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.

Atas kekalahannya ini, PKS dituntut untuk mengembalikan hak-hak Fahri Hamzah sebagai kader dan pimpinan DPR dari PKS.

Walaupun sudah kalah, namun PKS agaknya memang sangat bernafsu untuk memecat Fahri sebagai kader. Pihak PKS pun berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali,” kata Tim Advokasi Hukum PKS Zainudin Paru.

Kasus sengketa antara PKS dan Fahri Hamzah ini bermula di tahun 2016 saat Fahri Hamzah dipecat dari PKS karena dianggap punya sikap yang berseberangan dan tak sesuai dengan kebijakan partai.

Tak terima atas pemecatannya, Fahri pun kemudian memperkarakan pemecatannya ke pengadilan, dan secara tak terduga, dirinya ternyata menang. Kala itu, PKS yang kalah gugatan diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

PKS kemudian mengajukan banding atas putusan hakim, namun hasilnya, PKS lagi-lagi kalah. Puncaknya, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang lagi, lagi, dan lagi kembali kalah.

Besok, kalau PKS benar-benar mengajukan peninjauan kembali dan hasilnya kalah lagi, maka hal tersebut bakal menjadi coreng yang sangat memalukan bagi PKS: Dikalahkan empat kali oleh kadernya sendiri.

Maka, benar belaka apa kata orang-orang soal candaan tentang PKS: Mengganti Fahri Hamzah saja nggak becus, apalagi mau mengganti Presiden. (A/M)

Terakhir diperbarui pada 2 Agustus 2018 oleh

Tags: Fahri HamzahPKS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?
Video

Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?

20 Januari 2024
kasus kdrt mojok.co
Kotak Suara

Anggota DPR dari PKS Terseret Kasus KDRT, Sudah Mundur, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

26 Mei 2023
khonsa taqiya caleg muda pks mojok.co
Podium

Khonsa Taqiya, Mahasiswa UNY yang Nyaleg lewat PKS: ‘Jika Politik Itu Kotor, Harus Dibersihkan, Bukan Ditinggalkan’

19 Mei 2023
pks diy mojok.co
Kotak Suara

PKS Daftarkan 55 Bacaleg ke KPU DIY, Usung Keterwakilan Perempuan

11 Mei 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat "Suami" bahkan "Nyawa" Mojok.co

Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”

19 Desember 2025
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025
Kuliah di universitas terbaik di Vietnam dan lulus sebagai sarjana cumlaude (IPK 4), tapi tetap susah kerja dan merasa jadi investasi gagal orang tua MOJOK.CO

Kuliah di Universitas Terbaik Vietnam: Biaya 1 Semester Setara Kerja 1 Tahun, Jadi Sarjana Susah Kerja dan Investasi Gagal Orang Tua

15 Desember 2025
Keturunan Keraton Yogyakarta Iri, Pengin Jadi Jelata Jogja Saja! MOJOK.CO

Keresahan Pemuda Berdarah Biru Keturunan Keraton Yogyakarta yang Dituduh Bisa Terbang, Malah Pengin Jadi Rakyat Jelata Jogja pada Umumnya

18 Desember 2025
Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.