Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Kasasi PKS Ditolak MA, Fahri Hamzah Kembali Menang Melawan PKS

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Di tengah usaha kerasnya untuk terus memperjuangkan agar kadernya bisa menjadi cawapres mendampingi Prabowo, PKS mendapatkan pukulan yang cukup menyakitkan.

PKS kembali kalah di pengadilan dalam perkara pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.

Iklan

Kamis, 2 Agustus 2018, Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan penolakan ini, maka PKS kembali gagal memecat Fahri secara hukum dari PKS. Itu artinya, Wakil Ketua DPR tersebut secara resmi dan sah masih berstatus kader PKS.

Kemenangan ini menjadi kemenangan lanjutan bagi Fahri Hamzah. Sebelumnya, Fahri juga pernah menang atas PKS di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

“Sudah ditolak MA tapi kita belum dapat salinan resmi. Makna sederhananya kasus ini dimenangkan Fahri Hamzah,” ujar Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.

Atas kekalahannya ini, PKS dituntut untuk mengembalikan hak-hak Fahri Hamzah sebagai kader dan pimpinan DPR dari PKS.

Walaupun sudah kalah, namun PKS agaknya memang sangat bernafsu untuk memecat Fahri sebagai kader. Pihak PKS pun berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali,” kata Tim Advokasi Hukum PKS Zainudin Paru.

Kasus sengketa antara PKS dan Fahri Hamzah ini bermula di tahun 2016 saat Fahri Hamzah dipecat dari PKS karena dianggap punya sikap yang berseberangan dan tak sesuai dengan kebijakan partai.

Tak terima atas pemecatannya, Fahri pun kemudian memperkarakan pemecatannya ke pengadilan, dan secara tak terduga, dirinya ternyata menang. Kala itu, PKS yang kalah gugatan diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

PKS kemudian mengajukan banding atas putusan hakim, namun hasilnya, PKS lagi-lagi kalah. Puncaknya, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang lagi, lagi, dan lagi kembali kalah.

Besok, kalau PKS benar-benar mengajukan peninjauan kembali dan hasilnya kalah lagi, maka hal tersebut bakal menjadi coreng yang sangat memalukan bagi PKS: Dikalahkan empat kali oleh kadernya sendiri.

Maka, benar belaka apa kata orang-orang soal candaan tentang PKS: Mengganti Fahri Hamzah saja nggak becus, apalagi mau mengganti Presiden. (A/M)

Terakhir diperbarui pada 2 Agustus 2018 oleh

Tags: Fahri HamzahPKS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?
Video

Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?

20 Januari 2024
kasus kdrt mojok.co
Kotak Suara

Anggota DPR dari PKS Terseret Kasus KDRT, Sudah Mundur, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

26 Mei 2023
khonsa taqiya caleg muda pks mojok.co
Podium

Khonsa Taqiya, Mahasiswa UNY yang Nyaleg lewat PKS: ‘Jika Politik Itu Kotor, Harus Dibersihkan, Bukan Ditinggalkan’

19 Mei 2023
pks diy mojok.co
Kotak Suara

PKS Daftarkan 55 Bacaleg ke KPU DIY, Usung Keterwakilan Perempuan

11 Mei 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sombongkan IPK dan gelar sarjana cumlaude dari PTS Jogja. Optimis pikat HRD perusahaan incaran tapi ujungnya lontang-lantung bawa lamaran pekerjaan MOJOK.CO

Dulu “Sombongkan” IPK dan Gelar Sarjana Cumlaude, Kini Malu Lontang-lantung Cari Kerja karena Tren HRD Tak Terpikat IPK

29 Juli 2026
Mahasiswa KKN di desa

Serba Salah KKN di Desa: Terlalu Pendiam Dianggap Nggak Guna, Banyak Omong Dicap Sok Tahu

24 Juli 2026
Punya teman si paling cashless yang sama sekali tidak pegang uang tunai (cash) merepotkan. Karena tidak semua hal bisa dibayar pakai QRIS MOJOK.CO

Teman Si Paling Cashless Pemuja QRIS bikin Repot Kita yang Sedia Tunai, Kepraktisan Semu di Balik Tren Dompet Kosong

24 Juli 2026
Pengelolaan sampah di TPA Troketon oleh Pemkab Klaten. MOJOK.CO

Geliat TPA Troketon: Berpacu dengan Waktu Menjinakkan Bau Sampah dan Air Lindi Jadi Tempat yang Ramah Lingkungan

29 Juli 2026
Festival Transmigrasi 2026 Fun Run 6K: Event lari yang tawarkan sensasi berbeda di Kaliurang Sleman MOJOK.CO

Transmigrasi Festival 2026 Fun Run 6K: Tawarkan Sensasi Lari di Kaliurang yang Beda dari Event Lari Perkotaan

27 Juli 2026
Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga MOJOK.CO

Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga

25 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.