Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Kasasi PKS Ditolak MA, Fahri Hamzah Kembali Menang Melawan PKS

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Di tengah usaha kerasnya untuk terus memperjuangkan agar kadernya bisa menjadi cawapres mendampingi Prabowo, PKS mendapatkan pukulan yang cukup menyakitkan.

PKS kembali kalah di pengadilan dalam perkara pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.

Kamis, 2 Agustus 2018, Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan penolakan ini, maka PKS kembali gagal memecat Fahri secara hukum dari PKS. Itu artinya, Wakil Ketua DPR tersebut secara resmi dan sah masih berstatus kader PKS.

Kemenangan ini menjadi kemenangan lanjutan bagi Fahri Hamzah. Sebelumnya, Fahri juga pernah menang atas PKS di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

“Sudah ditolak MA tapi kita belum dapat salinan resmi. Makna sederhananya kasus ini dimenangkan Fahri Hamzah,” ujar Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.

Atas kekalahannya ini, PKS dituntut untuk mengembalikan hak-hak Fahri Hamzah sebagai kader dan pimpinan DPR dari PKS.

Walaupun sudah kalah, namun PKS agaknya memang sangat bernafsu untuk memecat Fahri sebagai kader. Pihak PKS pun berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali,” kata Tim Advokasi Hukum PKS Zainudin Paru.

Kasus sengketa antara PKS dan Fahri Hamzah ini bermula di tahun 2016 saat Fahri Hamzah dipecat dari PKS karena dianggap punya sikap yang berseberangan dan tak sesuai dengan kebijakan partai.

Tak terima atas pemecatannya, Fahri pun kemudian memperkarakan pemecatannya ke pengadilan, dan secara tak terduga, dirinya ternyata menang. Kala itu, PKS yang kalah gugatan diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

PKS kemudian mengajukan banding atas putusan hakim, namun hasilnya, PKS lagi-lagi kalah. Puncaknya, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang lagi, lagi, dan lagi kembali kalah.

Besok, kalau PKS benar-benar mengajukan peninjauan kembali dan hasilnya kalah lagi, maka hal tersebut bakal menjadi coreng yang sangat memalukan bagi PKS: Dikalahkan empat kali oleh kadernya sendiri.

Maka, benar belaka apa kata orang-orang soal candaan tentang PKS: Mengganti Fahri Hamzah saja nggak becus, apalagi mau mengganti Presiden. (A/M)

Terakhir diperbarui pada 2 Agustus 2018 oleh

Tags: Fahri HamzahPKS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?
Video

Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?

20 Januari 2024
kasus kdrt mojok.co
Kotak Suara

Anggota DPR dari PKS Terseret Kasus KDRT, Sudah Mundur, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

26 Mei 2023
khonsa taqiya caleg muda pks mojok.co
Podium

Khonsa Taqiya, Mahasiswa UNY yang Nyaleg lewat PKS: ‘Jika Politik Itu Kotor, Harus Dibersihkan, Bukan Ditinggalkan’

19 Mei 2023
pks diy mojok.co
Kotak Suara

PKS Daftarkan 55 Bacaleg ke KPU DIY, Usung Keterwakilan Perempuan

11 Mei 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Menormalisasi memberi bintang 5 ke driveri ojek online (ojol) meski tidak memuaskan. Bintang 1 bikin rezeki mereka seret MOJOK.CO

Ngasih Bintang 5 ke Driver Ojol meski Tidak Puas Tak Rugi-rugi Amat, Tega Hukum Bintang 1 bikin Sengsara Satu Keluarga

2 Mei 2026
Lulusan S2 Jepang nggak mau jadi dosen, pilih kerja di Australia. MOJOK.CO

Lulusan S2 di Jepang, Pilih Kerja sebagai Koki di Australia daripada Jadi Dosen di Indonesia karena Terlalu Senioritas

29 April 2026
Gen Z dihakimi milenial

Nasib Gen Z: Sudah Susah, Malah Serbasalah hingga Dicap “Gila” padahal Hadapi Krisis dan Hanya Mencoba Bertahan Hidup

30 April 2026
UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

27 April 2026
Pelatihan skill digital IndonesiaNEXT Telkomsel berdampak bagi kesiapan kompetensi untuk terjun industri MOJOK.CO

Pelatihan SKill Digital IndonesiaNEXT Ubah Mahasiswa Insecure Jadi Skillfull, Bisnis Digital pun Tak Kalah Saing

1 Mei 2026
Tidak Diakui, Harga yang Harus Saya Bayar karena Menolak Keinginan Orang Tua untuk Jadi PNS

Tidak Diakui, Harga yang Harus Saya Bayar karena Menolak Keinginan Orang Tua untuk Jadi PNS

28 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.