Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Kasasi PKS Ditolak MA, Fahri Hamzah Kembali Menang Melawan PKS

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Di tengah usaha kerasnya untuk terus memperjuangkan agar kadernya bisa menjadi cawapres mendampingi Prabowo, PKS mendapatkan pukulan yang cukup menyakitkan.

PKS kembali kalah di pengadilan dalam perkara pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.

Iklan

Kamis, 2 Agustus 2018, Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan penolakan ini, maka PKS kembali gagal memecat Fahri secara hukum dari PKS. Itu artinya, Wakil Ketua DPR tersebut secara resmi dan sah masih berstatus kader PKS.

Kemenangan ini menjadi kemenangan lanjutan bagi Fahri Hamzah. Sebelumnya, Fahri juga pernah menang atas PKS di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

“Sudah ditolak MA tapi kita belum dapat salinan resmi. Makna sederhananya kasus ini dimenangkan Fahri Hamzah,” ujar Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.

Atas kekalahannya ini, PKS dituntut untuk mengembalikan hak-hak Fahri Hamzah sebagai kader dan pimpinan DPR dari PKS.

Walaupun sudah kalah, namun PKS agaknya memang sangat bernafsu untuk memecat Fahri sebagai kader. Pihak PKS pun berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali,” kata Tim Advokasi Hukum PKS Zainudin Paru.

Kasus sengketa antara PKS dan Fahri Hamzah ini bermula di tahun 2016 saat Fahri Hamzah dipecat dari PKS karena dianggap punya sikap yang berseberangan dan tak sesuai dengan kebijakan partai.

Tak terima atas pemecatannya, Fahri pun kemudian memperkarakan pemecatannya ke pengadilan, dan secara tak terduga, dirinya ternyata menang. Kala itu, PKS yang kalah gugatan diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

PKS kemudian mengajukan banding atas putusan hakim, namun hasilnya, PKS lagi-lagi kalah. Puncaknya, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang lagi, lagi, dan lagi kembali kalah.

Iklan

Besok, kalau PKS benar-benar mengajukan peninjauan kembali dan hasilnya kalah lagi, maka hal tersebut bakal menjadi coreng yang sangat memalukan bagi PKS: Dikalahkan empat kali oleh kadernya sendiri.

Maka, benar belaka apa kata orang-orang soal candaan tentang PKS: Mengganti Fahri Hamzah saja nggak becus, apalagi mau mengganti Presiden. (A/M)

Terakhir diperbarui pada 2 Agustus 2018 oleh

Tags: Fahri HamzahPKS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?

Wacana Koalisi PDIP dan PKS di Putaran Kedua Pilpres, Siapkah Lawan Kubu Prabowo?

20 Januari 2024
kasus kdrt mojok.co

Anggota DPR dari PKS Terseret Kasus KDRT, Sudah Mundur, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

26 Mei 2023
khonsa taqiya caleg muda pks mojok.co

Khonsa Taqiya, Mahasiswa UNY yang Nyaleg lewat PKS: ‘Jika Politik Itu Kotor, Harus Dibersihkan, Bukan Ditinggalkan’

19 Mei 2023
pks diy mojok.co

PKS Daftarkan 55 Bacaleg ke KPU DIY, Usung Keterwakilan Perempuan

11 Mei 2023
deklarasi anies oleh pks

PKS Resmi Mendeklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres, Bagaimana Elektabilitasnya? 

25 Februari 2023
bacaleg pks

PKS Terima Bacaleg Non-Kader, Banyak Juga yang Non-Muslim

1 Februari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Unpad: riset kampus bukan sekadar untuk lulus. MOJOK.CO

Sarjana di Indonesia Banyak tapi Riset Ilmiahnya Nggak Guna

13 Agustus 2026
Mending Beli Rumah di Menganti, Surabaya Pinggiran daripada Sidoarjo. MOJOK.CO

Alasan Pasangan Muda Beli Rumah di Surabaya Pinggiran daripada Sidoarjo: Kena Imbas Pembangunan Perkotaan

12 Agustus 2026
No Na, Klakson Telolet, dan Nasionalisme yang Nggak Harus Serius MOJOK.CO

No Na, Klakson Telolet, dan Nasionalisme yang Nggak Harus Serius

17 Agustus 2026
Apa Salahnya ASN Jualan Nasi Kuning? Gaji Tetap, Kebutuhan Terus Bertambah MOJOK.CO

Apa Salahnya ASN Jualan Nasi Kuning? Gaji Tetap, Kebutuhan Terus Bertambah

12 Agustus 2026
Slow living boleh kalau tabunganmu nambah 1 miliar tiap bulan (Unsplash)

Slow living itu sekarang jatuhnya kemewahan tapi gaya hidup, yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang tabungannya nambah 1 miliar tiap bulan

13 Agustus 2026
Kelebihan Daikin sebagai AC terbaik untuk hunian modern dengan listrik terbatas MOJOK.CO

Daikin Multi-S, Pilihan AC Terbaik untuk Rumah Hemat Energi

15 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.