Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Jokowi Akui Tak Bisa Intervensi Kasus Meiliana karena Sedang Hadapi Persoalan Hukum Juga

Redaksi oleh Redaksi
24 Agustus 2018
A A
meiliana
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Presiden Jokowi mengakui tidak bisa intervensi vonis bersalah Meiliana atas tuduhan kasus penodaan agama karena sedang menghadapi persoalan hukum juga.

Kasus Meiliana yang divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara karena dianggap sudah melanggar pasal tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia menciptakan pro dan kontra di masyarakat.

Beberapa kalangan menganggap Meiliana memang bersalah karena “keluhan”-nya soal suara azan masjid patut diganjar penjara karena dianggap sebagai bagian dari penistaan agama, sementara yang lain menganggap reaksi masyarakat dan vonis hakim sudah berlebihan.

Menanggapi hal tersebut Presiden Jokowi akui tidak bisa melakukan intervensi terhadap vonis Meiliana. Meski desakan terus mengalir keras dari masyarakat yang menginginkan kasus hukum ini tidak diteruskan, Jokowi menampik untuk ikut mengintervensi.

“Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,” ujar Jokowi.

Hal ini tentu berbanding terbalik dengan peristiwa pada bulan Mei silam, di mana Presiden Jokowi mengintervensi kasus hukum yang menimpa M. Irfan Bahri dan Ahmad Rofik di Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, pada mulanya Irfan ditetapkan tersangka karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan terhadap pelaku begal.

Mengetahui ada kasus yang tidak beres, Jokowi kemudian melakukan intervensi langsung sehingga Irfan bisa dibebaskan. Bahkan tidak hanya dibebaskan, Irfan beserta temannya Rofik malah mendapatkan pernghargaan dari Kepolisian karena dianggap sudah berani membela diri dari pelaku begal meski harus membuat pelaku begal merenggang nyawa.

Tindakan ini yang sebenarnya ditunggu publik akan dilakukan Jokowi kepada Meiliana. Akan tetapi, alih-alih melakukan hal yang sama, Jokowi hanya meminta pihak Meiliana mengajukan banding saja. Menurut Jokowi, ada baiknya masyarakat menghormati keputusan hukum.

“Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran,” kata Jokowi.

Maksud Presiden, dirinya saat ini sedang dalam tahap hukum divonis bersalah karena bencana asap dari kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Vonis ini diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Untuk itu, Jokowi mengajak Meiliana untuk ikut proses banding saja pada kasus yang sedang dihadapi masing-masing. “Ya itu kan ada proses banding,” kata Jokowi.

Sebenarnya, tanpa ada imbauan Jokowi saja, kuasa hukum Meiliana tanpa pikir panjang mengajukan banding. Menurut Meiliana, dirinya tidak bersalah sebab apa yang dia ucapkan dengan apa yang warga sekitar sebarkan ada sedikit berbeda.

“Saya hanya bilang kepada Kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya,” kata Meiliana di persidangan. “Saya merasa tidak bersalah Pak Hakim. Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma Pak Hakim,” lanjutnya.

Menurut keterangan kuasa hukum Meiliana, kalimat dari Meiliana itu sudah jadi berbeda dengan yang didengar dan disebar oleh masyarakat. Dari keluhan, “suara azan sekarang di masjid keras tidak seperti biasanya,” jadi “ada yang melarang azan”. Perubahan kalimat inilah yang kemudian memicu kemarahan masyarakat sampai membuat rumah Meiliana dirusak dan dibakar, membuat vihara juga ikut dibakar di Tanjung Balai pada 29 Juli 2016 lalu. Dua tahun kemudian, Meiliana mendadak ditahan karena kasus penodaan agama lalu divonis bersalah oleh hakim. (K/A)

Terakhir diperbarui pada 24 Agustus 2018 oleh

Tags: jokowikasus meilianameilianaPengadilansuara azan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG
Video

Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

18 Februari 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

borobudur.MOJOK.CO

Borobudur Moon Hadirkan Indonesia Keroncong Festival 2025, Rayakan Serenade Nusantara di Candi Borobudur

15 Desember 2025
Sirilus Siko (24). Jadi kurir JNE di Surabaya, dapat beasiswa kuliah kampus swasta, dan mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola amputasi MOJOK.CO

Hanya Punya 1 Kaki, Jadi Kurir JNE untuk Hidup Mandiri hingga Bisa Kuliah dan Jadi Atlet Berprestasi

16 Desember 2025
UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025
Keturunan Keraton Yogyakarta Iri, Pengin Jadi Jelata Jogja Saja! MOJOK.CO

Keresahan Pemuda Berdarah Biru Keturunan Keraton Yogyakarta yang Dituduh Bisa Terbang, Malah Pengin Jadi Rakyat Jelata Jogja pada Umumnya

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

18 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.