Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

UU KPK Belum Ditandatangani Gara-Gara Typo, Jangan Sampai Sefatal “Mental Breadtalk”

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
4 Oktober 2019
A A
UU KPK Belum Ditandatangani Gara-Gara Typo, Jangan Sampai Sefatal “Mental Breadtalk”
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Selain menimbulkan ketidakpastian hukum dan ambigu, typo di UU KPK juga bisa memunculkan akibat lain: jadi trending—kayak kasus “mental breadtalk”.

UU KPK yang baru hingga hari ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. Usut punya usut, penyebabnya cukup “sederhana”: ada typo.

Typo, atau kalau kata Ivan Lanin disebut juga sebagai saltik alias salah tik, adalah bentuk error dalam penulisan yang sebenarnya sering kali ditemui, apalagi oleh orang-orang nggak fokusan kayak kita-kita ini (hah, kita???). Tapi, tentu akan jadi lebih bahaya jika typo ini berakibat cukup besar, misalnya menimbulkan pemaknaan ambigu, khususnya kalau terjadi di berkas-berkas penting—UU di suatu negara, misalnya.

Dikutip dari Detik, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan mengenai typo ini. “Ya typo–typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi.”

Tunggu—typo–typo??? Apakah ini berarti saltik yang terjadi lebih dari satu???

Sayangnya, Pratikno mengaku tidak hafal bagian-bagian saltik dalam UU KPK. Apakah karena terlalu banyak atau terlalu menyakitkan untuk diingat kayak kenangan mantan (???), tentu kita tidak tahu alasan pastinya.

Namun, masih dikutip dari Detik, bagian yang typo ini ditemukan dalam Pasal 29. Syarat sebagai Pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka), tapi keterangan dalam kurung selanjutnya malah berbunyi “empat puluh tahun”, alih-alih “lima puluh tahun”.

Kesalahan ketik pernah terjadi sebelumnya, di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu di Pasal 7 ayat 2 butir g. Di sana, tertulis:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan ….”

Bagian “tidak pernah sebagai terpidana” ternyata merupakan saltik karena semestinya ia berbunyi “tidak sedang sebagai terpidana”.

Gimana, gimana, cukup mengejutkan dan mengesalkan nggak typo-nya??? Sepertinya, para juru ketik UU di negara ini belum mengetahui bahwa, selain menimbulkan ketidakpastian hukum dan ambigu, typo juga bisa memunculkan akibat lain: jadi trending.

Maksud saya, coba deh ingat-ingat apa yang terjadi kemarin: kita semua harus terbelalak membaca sebuah istilah yang menggelikan, yaitu “mental breadtalk”.

pernah gak kalian diputusin tapi dibutuhin tapi ngusir pic.twitter.com/5SZknE0jZe

— July (@fellowcancer) October 1, 2019

Percakapan di atas hanya merupakan percakapan rekayasa, jadi sebaiknya kamu nggak perlu serius-serius amat membayangkan seseorang yang ngomel-ngomel karena minta putus tapi nggak ditahan. Sebaliknya, ada hal yang lebih “penting” terjadi di sana: typo kata “mental breakdown” jadi “mental breadtalk”.

Iklan

Mau percakapannya setting-an atau nggak, kesan serius yang mau dibangun pun langsung runtuh seketika gara-gara “mental breadtalk”. Hadeh!

Jadi, gimana sih sebenarnya cara-cara yang bisa kita lakukan agar terhindar dari typo dan saltik yang bisa menganggu para pembaca tulisan kita???

Pertama, menurut saya, kamu harus potong kuku.

Kuku salah seorang sahabat saya panjang-panjang dan cantik, apalagi dihias dengan cat kuku warna pink mbladus yang justru menjadikan jarinya tampak eksotis dan seksi. Sayangnya, kecantikan kukunya ini nggak sebanding dengan keluhan berikutnya dari dirinya: “Buat ngetik susah.”

Kalau buat ngetik aja susah, typo pun bakal lebih mungkin muncul. Kamu nggak mau kan capek-capek mencet tombol backspace terus-terusan? Makanya potong kuku!

Kedua, pratinjau tulisanmu sendiri sebelum di-publish atau di-print.

Sebuah kesalahan typo, sekecil apa pun, pasti punya dampaknya sendiri. Daripada harus menyesal belakangan, mending kamu sisakan waktu setelah menulis untuk membaca kata-katamu sendiri. Ingat, tulisan (beserta typo-nya) kelak akan jadi jejak digitalmu. Bayangin, bakal secapek apa kamu kalau 10 tahun lagi tahu-tahu ada yang mention kamu di Twitter dan bilang,

“Eh, kamu kan yang dulu ngetik ‘ayam’, tapi typo jadi ‘ayan’, ya???”

Ketiga, minta bantuan orang lain.

Kalau kamu nggak bisa matiin fitur autocorrect di hape atau PC-mu padahal fitur ini cukup mengganggu proses penulisanmu, minta tolonglah sama orang. Kalau kamu perlu seseorang untuk nge-proofread tulisanmu, ya lakukan segera. Jangan kayak orang yang nggak punya temen gitu, deh.

Apa? Kamu nggak punya orang yang bisa kamu percaya jadi proofreader-mu? Ya sudah, nggak apa-apa kalau mau minta tolong saya. Santai, harganya bisa dinego, kok, asal—

—sek, sek, ini kenapa dari kemarin saya jadi me-marketing-in diri sendiri, ya???

BACA JUGA Prosedur Hukum untuk Membatalkan UU KPK dan RUU yang Terburu-buru Lainnya atau tulisan Aprilia Kumala lainnya.

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2021 oleh

Tags: mental breadtalksaltikTypoUU KPK
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan
Pojokan

Yang Perlu Dikoreksi dari Tuntutan BEM SI ke Presiden Jokowi soal KPK

25 September 2021
Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan
Kilas

Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan

31 Agustus 2021
3 Kebaikan dalam Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi dan Ma’ruf Amin
Pojokan

3 Kebaikan dalam Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi dan Ma’ruf Amin

21 Oktober 2020
tes wawasan kebangsaan
Pojokan

Terima Kasih Pemerintah, Udah Mau Bikin Pegawai KPK Jadi ASN Semua

12 Agustus 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

anak kos ketakutan pasang gas di jogja. MOJOK.CO

Dilema Anak Kos yang Kerja di Jogja: Mau Irit dan Mandiri tapi Takut Mati Konyol Gara-gara Cerita Seram Ibu Kos soal “Tragedi Gas Melon”

2 April 2026
Gagal kuliah di PTN karena tidak lolos SNBP, padahal masih ada jalur SNBT dan UM UGM

Keterima ITS tapi Tak Diambil demi Nama Besar UGM, Malah Merasa Bodoh karena Gagal SNBP padahal Hanya Seleksi “Hoki-hokian” dan Kuliah di PTN Tak Pasti Aman

1 April 2026
Berhenti Menyalahkan Anak Skena Jalan Gajahmada Semarang! MOJOK.CO

Berhenti Menyalahkan Anak Skena Jalan Gajahmada Semarang!

30 Maret 2026
Ambisi beli mobil sebelum usia 30. Setelah terbeli Suzuki Ertiga tetap tidak bisa senangkan orang tua dan jadi pembelian sia-sia MOJOK.CO

Ambisi Beli Mobil Keluarga sebelum Usia 30, Setelah Kebeli Tetap Gagal Senangkan Ortu dan Jadi Pembelian Sia-sia

3 April 2026
Perjuangan UTBK SNBT demi lolos universitas terbaik di Semarang (Universitas Diponegoro alias Undip). Numpang di masjid hingga andalkan makan dari warga saat kelaparan MOJOK.CO

UTBK SNBT Modal Nekat dan Keberuntungan demi Undip: Tak Bawa Uang, Numpang Tidur di Masjid-Bergantung Makan dari Warga saat Kelaparan

30 Maret 2026
Pilih resign dan kerja jadi penulis di desa ketimbang kerja di luar negeri di Singapura

Resign dari Perusahaan Bergaji 3 Digit di Luar Negeri karena Tak Merasa Puas, Kini Memilih Kerja “Sesuai Passion” di Kampung Halaman

2 April 2026

Video Terbaru

Serat Centhini dan Asal Usul Jamus Kalimasada dalam Tradisi Jawa

Serat Centhini dan Asal Usul Jamus Kalimasada dalam Tradisi Jawa

29 Maret 2026
Klinik Kopi dan Mitos Slow Living yang Ternyata Cuma Ilusi

Klinik Kopi dan Mitos Slow Living yang Ternyata Cuma Ilusi

28 Maret 2026
Arman Dhani & Lya Fahmi: Kita Dituntut Sukses, Tapi Tidak Pernah Diajarkan Menghadapi Gagal

Arman Dhani & Lya Fahmi: Kita Dituntut Sukses, Tapi Tidak Pernah Diajarkan Menghadapi Gagal

26 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.