MOJOK.CO – Revisi UU Ketenagakerjaan bakal bikin pekerja makin no lyfe dan tidak punya kepastian hidup.
Sewaktu jadi mahasiswa, saya nggak pernah menaruh perhatian sama sekali terhadap isu-isu dan masalah kelas pekerja di Indonesia. Saya nggak tahu UMR itu apa, dan apa sih pentingnya menuntut hak-hak pekerja seperti tunjangan kesehatan dan cuti-cuti lainnya yang saking banyaknya saya sampai lupa.
Dulu ya saya mengira bahwa upah minumum besarannya sama di setiap daerah. Minimal 3-4 juta lah. Uang segitu saya pikir cukup untuk bisa hidup layak. Jadi ngapain buruh-buruh itu terus menerus minta naik gaji? Pasti pada hedon nich mereka, smh.
Saya baru ngerti upah minumum itu beda-beda setelah saya ditanya oleh Mojok ingin digaji berapa ketika wawancara kerja. Waktu itu dengan pede saya jawab, “Sesuai UMR”. Pewawancara saya lalu ketawa dan agak terheran-heran, ini anak kok murahan baik sekali cuman minta gaji UMR (padahal fresh graduate kampus sebelah minta gaji 8 juta).
Melihat mereka ketawa, saya kok jadi curiga. Ooo, barulah saya tahu kalau UMR DIY bukan 3 atau 4 juta seperti yang saya kira. Tapi “hanya” 1,5 juta. Sedangkan UMK Sleman pada 2019, kabupaten lokasi kantor Mojok, sebesar 1,7 juta.
Seketika saya membayangkan kehidupan saya di Jogja dengan gaji 1,7 juta.
Anggap saja uang makan saya 30 ribu sehari alias 900 ribu sebulan (yang artinya makanan paling fancy yang bisa saya makan adalah ayam geprek).
Uang untuk kos taruhlah 400 ribu per bulan (yang tentu saja kamar mandinya ada di luar).
Uang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti peralatan mandi dan parfum, lotion, bedak, pukul rata saja jadi 200 ribu sebulan (jangan mimpi bisa beli skinker). Dan terakhir, kuota internet 100 ribu per bulan.
Saya hitung, tanpa hedon saja saya sudah mengeluarkan uang 1,6 juta alias lebih besar pengeluaran ketimbang gaji. Gaji saya hanya tersisa 100 ribu untuk alokasi transportasi, piknik, dan bersosialisasi. Dengan kondisi seperti itu, jangankan nongki di fancy coffee shop yang harga secangkir kopinya 30-40 ribu, jajan di burjo/angkringan yang harga kopinya 5 ribu ditambah ngemil gorengan 5 ribu saja hampir mustahil saya lakukan.
Itu belum kalau semisal saya sakit atau homesick akut dan ingin pulang ke bandung yang ongkosnya paling murah 200 ribu.
Di sinilah saya mulai paham bahwa hak-hak pekerja seperti jaminan kesehatan, kenaikan gaji secara rutin, dan THR itu penting. Juga cuti tahunan yang bikin saya bisa libur untuk ketemu pacar dan cuti haid yang membolehkan saya tidak perlu bekerja agar bisa guling-guling di kasur sambil menahan nyeri haid dengan khusyuk.
Setelah merasakan suka duka dan beratnya jadi pekerja, saya mulai lebih perhatian pada isu-isu yang berhubungan dengan pekerja–salah satunya yang sempat ditentang oleh kaum buruh pertengahan kemarin, yaitu revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Waktu saya membaca pertama kali poin-poin apa yang diajukan untuk direvisi, saya seketika langsung tersedak dan pengin mencak-mencak. Menurut saya poin-poin yang hendak direvisi di sana, sangat merugikan pekerja.
Selain dari perubahaan definisi hubungan kerja yang semakin menunjukan relasi kuasa, diatur juga penghapusan cuti haid yang bikin saya kesal bukan kepalang, perluasan outsourcing, aturan pelaksanaan PHK yang dipermudah, perubahan jumlah pesangon, penghapusan uang penghargaan masa kerja, penambahan waktu kerja, pertambahan jam lembur, hingga diketatkannya aturan mengenai mogok kerja.
Semuanya berdampak pada penurunan kualitas perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan kemarin, Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa informasi yang beredar mengenai poin-poin revisi UU ketenagakerjaan ini hoax. Namun, serikat buruh yakin informasi ini cukup valid, hanya saja “bocor” kepada publik padahal masih berupa kajian. Makanya, kaum buruh langsung gencar melakukan penolakan lewat petisi sampai aksi
Saya jadi penasaran. Apa iya negara sengaja bikin kebijakan yang merugikan kelas pekerja hanya demi mengakomodasi kepentingan para pemodal dan pengusaha? Situasi dan logika apa yang membuat negara harus banget melakukan revisi UU Ketenagakerjaan ini?
Untuk menjawab hal ini, sepertinya kita butuh menelusuri perspektif negara. Jadi di sini saya mau pura-pura jadi negara yang sedang diwawancarai anak SMA yang suka banyak nanya.
Kenapa sih UU Ketenagakerjaan harus direvisi?
Kalau menerjemahkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang bilang regulasi ketenagakerjaan di Indonesia ini seperti kanebo kering, kita bisa tahu regulasi yang ada sekarang itu terlalu kaku, nggak fleksibel, dan memberatkan dunia usaha.
Kenapa regulasi ketenagakerjaan harus fleksibel?
Ya biar banyak investor masuk.
Kenapa harus banyak investor masuk?
Soalnya, semakin banyak investor, semakin banyak lapangan kerja diciptakan.
Kenapa harus investor yang menciptakan lapangan pekerjaan?
Kalau melihat rumus Y = C + I + G (X – M)
Y = pertumbuhan ekonomi
C = konsumsi
I = investasi
G = belanja pemerintah
X-M = (ekspor – impor)
Tak lupa mempertimbangkan situasi ekonomi global yang mengalami perlambatan karena perang dagang Amerika-China yang berpengaruh pada global supply chain. Investor jadi satu-satunya aktor yang bisa membantu kondisi perekonomian negara.
Pokoknya sederhananya gini: Perang dagang Amerika-China -> ekonomi global melambat -> neraca perdagangan defisit -> pemasukan negara berkurang -> tingkat konsumsi turun -> produsen mengurangi jumlah produksi -> produsen memecat pekerja -> pengangguran.
Intinya, biar nggak makin banyak pengagguran, kita butuh investor karena mereka yang bisa ngasih uang dan buka lapangan pekerjaan. Hadeh njelimet amat ekonomi makro.
Kenapa demi bikin investor masuk, yang harus diregulasi UU Ketenagakerjaan yang merugikan kelas pekerja?
Karena kita nggak punya tawaran lain kepada investor untuk bikin mereka investasi di Indonesia selain pekerja murah.
Nggak mungkin mereka disuruh investasi di bidang teknologi soalnya human capital kita masih terbatas. Investasi sumber daya yang selama ini jadi unggulan buat menarik investor jelas makin banyak rintangannya soalnya ada sentimen kepemilikan sumber daya oleh asing. Jadi atu-satunya yang bisa kita tawarkan ya tenaga kerja kita yang melimpah. Apalagi ada bonus beban demografi yang bikin makin banyak orang membutuhkan pekerjaan.
Jadi ya biar mereka mau investasi di tenaga kerja kita, regulasinya harus dipermudah.
Kenapa nggak cari cara lain selain merevisi UU Ketenagakerjaan yang merugikan para pekerja?
Ya itu udah yang paling gampang dan menguntungkan.
Ya gimana ya, yang punya uang kan pemilik modal dan pengusaha, jadi ya biar mereka mau investasi kita harus memastikan mereka tetap bisa dapat keuntungan yang sebesar-besarnya meskipun itu menurunkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Kalau nggak gitu ya mana mau mereka investasi.
Beneran nggak ada cara lain nih?
Ya sebenarnya ada sih…
… kelas pekerja merebut alat produksi! Revolusi, revolusi!
Eh, ini kok negaranya tiba-tiba kesurupan jin Marxis?
BACA JUGA Resep Rahasia Aice, Es Krim Paling Hits saat Ini atau artikel lain soal PEKERJA.