Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Arak Bali Legal, Ngasih Perspektif Baru Memandang Alkohol

Rizky Prasetya oleh Rizky Prasetya
6 Februari 2020
A A
arak bali mojok.co i wayan koster mojok.co

arak bali mojok.co i wayan koster mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Gubernur Bali mengeluarkan Pergub tentang pelegalan arak Bali. Peraturan yang mengatur alkohol memang diperlukan agar penggunaannya bisa diawasi. Dimulai dengan arak Bali legal, semoga daerah lain bisa menyusul.

Jagat perkeweran bersorak ketika Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali yang berarti arak dan brem Bali akhirnya dinyatakan legal. Peraturan ini mengatur dari segi bahan baku hingga distribusi produk.

Peraturan yang ada membuat peruntukan konsumsi dan penggunaan arak Bali menjadi jelas dan tertata. Sebagai bagian dari budaya masyarakat Bali, sudah sepantasnya bahwa arak Bali menjadi legal. Dengan peraturan ini, produsen akan terlindungi dan juga membuat jalur distribusi menjadi jelas di bawah payung hukum yang ada.

Tapi belum ada bahasan tang hak konsumen yang menggunakan arak Bali di luar upacara keagamaan. Melihat arak tak bisa dilepaskan dari budaya Bali dan juga detilnya aturan tentang kualitas produksi arak, sepertinya aturan konsumsi dijadikan satu paket atau memang akan ada aturan tersendiri yang menyusul Pergub tersebut.

Legalnya arak Bali ini adalah tanda bahwa alkohol tak berarti hanya menghasilkan efek negatif. Dengan aturan yang ketat dan juga detil, alkohol bisa jadi komoditas yang bernilai ekonomi untuk daerah yang mengelolanya. Karena alkohol masuk dalam list negatif investasi alias dilarang, maka banyak produsen yang harus kucing-kucingan dalam menjual dan justru karena dilarang, peredarannya tak terbendung.

Daerah lain bisa meniru langkah legalnya arak Bali ini sebagai tanda keseriusan mengatasi masalah yang disebabkan oleh alkohol. Tak dimungkiri kalau alkohol memang mempunyai efek negatif, tapi efek itu akan muncul jika digunakan dengan serampangan. Ketika ada aturan konsumsi dan produksi yang jelas dan ketat, kasus-kasus yang terjadi karena alkohol bisa ditekan.

Melarang total alkohol bukan solusi, nyatanya seperti itu. Melarang alkohol tidak pernah efektif dan justru membuat banyak alkohol ilegal bertebaran di banyak daerah. Konsumsi alkohol ilegal juga penuh resiko serta menghilangkan potensi pemasukan ekonomi. Langkah terbaik memang daripada memberantas tapi tak pernah efektif, mending legalkan saja tapi diberi aturan yang jelas.

Tapi bukan berarti kalau arak Bali legal dan daerah lain ikutan, semua orang bakal minum miras berjamaah lalu kewer semaput di jalan lho ya. Justru aturan tentang konsumsi dan produksi alkohol ada untuk mencegah agar orang-orang tak sembarangan minum dan mengamuk karena efeknya.

Kita ambil contoh Belanda dan ganjanya, di Amsterdam tidak boleh menjual ganja dan alkohol dalam satu tempat. Selain itu, kepemilikan ganja maksimal hanya 5 gram, lebih dari itu akan diciduk ninu-ninu-ninu. Turis boleh mengonsumsi ganja namun tidak boleh dibawa pulang.

Semoga dalam waktu dekat daerah lain ikut mengikuti usaha Gubernur Bali untuk melegalkan alkohol dengan aturan yang ketat. Mungkin Yogyakarta adalah salah satu tempat yang harus segera menyusun aturan alkohol dalam segi konsumsi dan produksi agar tidak lagi ada kriminalitas yang terjadi akibat anak di bawah umur mengonsumsi alkohol.

BACA JUGA Andre Rosiade, Polisi Moral Penjaga Moral Bangsa dan artikel menarik lainnya di POJOKAN.

Terakhir diperbarui pada 6 Februari 2020 oleh

Tags: arak bali legalasmterdami wayan koster
Rizky Prasetya

Rizky Prasetya

Redaktur Mojok. Hobi main game dan suka nulis otomotif.

Artikel Terkait

No Content Available
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen yang Nggak Perlu Ngomongin Toleransi MOJOK.CO

Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen Kok Nggak Ngomongin Toleransi

2 Februari 2026
Pertama kali makan donat J.CO langsung nangis MOJOK.CO

Orang Berkantong Tipis Pertama Kali Makan Donat J.CO, Dari Sinis Berujung Nangis

3 Februari 2026
Surat Wasiat dari Siswa di NTT Itu Tak Hanya Ditujukan untuk Sang Ibu, tapi Bagi Kita yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak. MOJOK.CO

Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak

7 Februari 2026
tan malaka.MOJOK.CO

Tan Malaka “Hidup Lagi”: Ketika Buku-Bukunya Mulai Digemari dan Jadi Teman Ngopi

6 Februari 2026
Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan Lebih Mudah Diterima daripada Gagal Jadi Sarjana Hukum UGM MOJOK.CO

Perjuangan Ojol sambil Kuliah: Pernah Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan, Kini Lulus Jadi Sarjana Hukum UGM

5 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.