MOJOK.CO – Gubernur Bali mengeluarkan Pergub tentang pelegalan arak Bali. Peraturan yang mengatur alkohol memang diperlukan agar penggunaannya bisa diawasi. Dimulai dengan arak Bali legal, semoga daerah lain bisa menyusul.
Jagat perkeweran bersorak ketika Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali yang berarti arak dan brem Bali akhirnya dinyatakan legal. Peraturan ini mengatur dari segi bahan baku hingga distribusi produk.
Peraturan yang ada membuat peruntukan konsumsi dan penggunaan arak Bali menjadi jelas dan tertata. Sebagai bagian dari budaya masyarakat Bali, sudah sepantasnya bahwa arak Bali menjadi legal. Dengan peraturan ini, produsen akan terlindungi dan juga membuat jalur distribusi menjadi jelas di bawah payung hukum yang ada.
Tapi belum ada bahasan tang hak konsumen yang menggunakan arak Bali di luar upacara keagamaan. Melihat arak tak bisa dilepaskan dari budaya Bali dan juga detilnya aturan tentang kualitas produksi arak, sepertinya aturan konsumsi dijadikan satu paket atau memang akan ada aturan tersendiri yang menyusul Pergub tersebut.
Legalnya arak Bali ini adalah tanda bahwa alkohol tak berarti hanya menghasilkan efek negatif. Dengan aturan yang ketat dan juga detil, alkohol bisa jadi komoditas yang bernilai ekonomi untuk daerah yang mengelolanya. Karena alkohol masuk dalam list negatif investasi alias dilarang, maka banyak produsen yang harus kucing-kucingan dalam menjual dan justru karena dilarang, peredarannya tak terbendung.
Daerah lain bisa meniru langkah legalnya arak Bali ini sebagai tanda keseriusan mengatasi masalah yang disebabkan oleh alkohol. Tak dimungkiri kalau alkohol memang mempunyai efek negatif, tapi efek itu akan muncul jika digunakan dengan serampangan. Ketika ada aturan konsumsi dan produksi yang jelas dan ketat, kasus-kasus yang terjadi karena alkohol bisa ditekan.
Melarang total alkohol bukan solusi, nyatanya seperti itu. Melarang alkohol tidak pernah efektif dan justru membuat banyak alkohol ilegal bertebaran di banyak daerah. Konsumsi alkohol ilegal juga penuh resiko serta menghilangkan potensi pemasukan ekonomi. Langkah terbaik memang daripada memberantas tapi tak pernah efektif, mending legalkan saja tapi diberi aturan yang jelas.
Tapi bukan berarti kalau arak Bali legal dan daerah lain ikutan, semua orang bakal minum miras berjamaah lalu kewer semaput di jalan lho ya. Justru aturan tentang konsumsi dan produksi alkohol ada untuk mencegah agar orang-orang tak sembarangan minum dan mengamuk karena efeknya.
Kita ambil contoh Belanda dan ganjanya, di Amsterdam tidak boleh menjual ganja dan alkohol dalam satu tempat. Selain itu, kepemilikan ganja maksimal hanya 5 gram, lebih dari itu akan diciduk ninu-ninu-ninu. Turis boleh mengonsumsi ganja namun tidak boleh dibawa pulang.
Semoga dalam waktu dekat daerah lain ikut mengikuti usaha Gubernur Bali untuk melegalkan alkohol dengan aturan yang ketat. Mungkin Yogyakarta adalah salah satu tempat yang harus segera menyusun aturan alkohol dalam segi konsumsi dan produksi agar tidak lagi ada kriminalitas yang terjadi akibat anak di bawah umur mengonsumsi alkohol.
BACA JUGA Andre Rosiade, Polisi Moral Penjaga Moral Bangsa dan artikel menarik lainnya di POJOKAN.