Apa Maksud Darurat Sipil yang Jokowi Usulkan? - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Politik
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Politik
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Beranda Pojokan

Apa Maksud Darurat Sipil yang Jokowi Usulkan?

Rizky Prasetya oleh Rizky Prasetya
30 Maret 2020
0
A A
darurat sipil, jokowi, corona virus mojok.co

darurat sipil, jokowi, corona virus mojok.co

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO –Dalam beberapa waktu ke depan, ada kemungkinan kita akan merasakan darurat sipil. Apa sebenarnya darurat sipil itu dan bagaimana prosedurnya?

Presiden Jokowi mengatakan bahwa negara ini perlu menerapkan kebijakan darurat sipil. Kebijakan tersebut diperlukan untuk memberlakukan aturan physical distanding dalam skala luas secara tegas, efektif, dan disiplin. Kebijakan ini akan diambil jika masalah virus corona ini tidak kunjung membaik.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi, di Istana Bogor, Senin 30 Maret 2020.

Oke, sebentar. Sebenarnya, apa itu darurat sipil?

Darurat sipil diatur oleh Perppu nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam Perppu tersebut, darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.

Kebijakan tersebut ditetapkan jika Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan bahwa wilayah NKRI ditetapkan dalam bahaya. Bahaya yang dimaksud adalah yang pertama saat ada ancaman perang, kerusuhan, pemberontakan. Yang kedua adalah timbul perang dan bahaya perkosaan. Yang ketiga, hidup negara dalam ancaman bahaya.

Baca Juga:

pilkada 2024

Manuver Anak-anak Jokowi di Pilkada 2024

25 Januari 2023
ganjar pranowo pilpres

Survei LSI: Ganjar Pranowo Unggul Ditopang Fans Jokowi 

25 Januari 2023

Kebijakan tersebut hanya bisa dilaksanakan oleh Presiden, dan dibantu oleh badan yang dibentuk oleh Presiden.

Badan tersebut berisi Menteri pertama, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf Angkata Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara. Presiden bisa mengangkat pejabat lain untuk masuk di badan tersebut. Ya terserah presidennya lah, orang cuma dia yang bisa.

Di level daerah, kekuasaan dipegang oleh Kepala Daerah tingkat II yaitu Bupati atau Wali Kota. Tapi tetep harus mengikuti arahan dari penguasa pusat. Hanya saja, ketika pusat menghapus aturan tersebut, kepala daerah harus tetap memberlakukannya selama 4 bulan.

Untuk kasus kali ini, Jokowi meminta karantina kesehatan, khususnya karantina wilayah, tetap jadi kepentingan pusat. Daerah tidak berwenang untuk melaksanakan tersebut dan hanya menjalankan perintah dari pusat.

Yang perlu diperhatikan adalah aturan tersebut berbeda dengan karantina wilayah. Karantina wilayah mewajibkan pemerintah untuk memberi warga negara bantuan, sedangkan untuk darurat sipil, pemerintah tak punya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan warga negara saat diberlakukan.

Yang bisa kita lakukan sebagai warga negara adalah segera mempersiapkan diri untuk menghadapi diberlakukannya aturan itu.

BACA JUGA Virus Corona: Tetap Waras walau Dibatasi Tembok yang Sama dan artikel menarik lainnya dari Rizky Prasetya.

Terakhir diperbarui pada 30 Maret 2020 oleh

Tags: darurat sipiljokowivirus corona
Rizky Prasetya

Rizky Prasetya

Redaktur Mojok. Hobi main game dan suka nulis otomotif.

Artikel Terkait

pilkada 2024
Kotak Suara

Manuver Anak-anak Jokowi di Pilkada 2024

25 Januari 2023
ganjar pranowo pilpres
Kotak Suara

Survei LSI: Ganjar Pranowo Unggul Ditopang Fans Jokowi 

25 Januari 2023
Cak Nun Salah, Jokowi Bukan Firaun karena Firaun Tidak Setuju UU Cipta Kerja MOJOK.CO
Esai

Cak Nun Salah, Jokowi Bukan Firaun karena Firaun Tidak Setuju UU Cipta Kerja

21 Januari 2023
uu pprt mojok.co
Kotak Suara

Jokowi Desak RUU PPRT Disahkan, Mandek 19 Tahun Lamanya

20 Januari 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Rasanya Hidup di ‘Kota Susu’ Boyolali Padahal Kamu Punya Fobia Susu

Hidup di ‘Kota Susu’ Boyolali padahal Kamu Punya Fobia Susu

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak yang Dihujat Warganet - MOJOK.CO

Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak Surabaya yang Dihujat Warganet

24 Januari 2023
PO Haryanto Bikin Perjalanan Cikarang Jogja Jadi Menyenangkan MOJOK.CO

PO Haryanto Sultan Bantul Bikin Perjalanan Cikarang-Jogja Jadi Sangat Menyenangkan

27 Januari 2023
darurat sipil, jokowi, corona virus mojok.co

Apa Maksud Darurat Sipil yang Jokowi Usulkan?

30 Maret 2020
Suara Kader Muda NU untuk 100 Tahun NU / satu abad yang Gini-gini Aja MOJOK.CO

Suara Kader Muda NU untuk 100 Tahun NU yang Gini-gini Aja

28 Januari 2023
Suara Hati Petani di Gunungkidul Karena Monyet yang Marah Kena JJLS

Suara Hati Petani di Gunungkidul karena Monyet yang Marah Kena JJLS

26 Januari 2023
warung madura mojok.co

Tiga Barang Paling Laris di Warung Madura Menurut Penjualnya

27 Januari 2023
kecamatan di sleman mojok.co

5 Kecamatan Paling Sepi di Sleman yang Cocok untuk Pensiun

27 Januari 2023

Terbaru

BELAJAR NOISE DARI SEORANG WOTA

Belajar Noise dari Seorang Wota

31 Januari 2023
anak muda ngomongin pemilu

Pro Kontra Sistem Proporsional Tertutup di Mata Anak Muda

31 Januari 2023
koalisi perubahan

PKS Dukung Pencalonan Anies, Koalisi Perubahan Siap Berlayar?

31 Januari 2023
jabatan gubernur dihapus mojok.co

Sultan Tak Peduli Soal Usulan Cak Imin Menghapus Jabatan Gubernur

31 Januari 2023
Mencari Tempat Parkir di Jogja yang Tarifnya Rp1.000 MOJO.CO

Mencari Tempat Parkir di Jogja yang Tarifnya Rp1.000

31 Januari 2023
megawati puan

Teori Kelas Sendok Menjawab Mengapa Popularitas Puan Maharani Tinggi

31 Januari 2023
ekspor lato-lato mojok.co

Indonesia Ekspor Lato-Lato, Pengusaha Sumbar Kirim 7 Kwintal ke Malaysia

31 Januari 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Kunjungi Terminal
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In