MOJOK.CO – Yang harusnya dipahami MUI sebelum mengeluarkan fatwa adalah, emangnya warga Tamansari nih minta untuk tinggal di sana? Emangnya mereka bahagia gitu tinggal di masjid dibandingkan tinggal di rumah lama mereka?
Popularitas Kota Bandung sejak dipimpin oleh Ridwan Kamil bisa dibilang sedang moncer-moncernya. Berbagai pernghargaan mereka dapatkan, mulai dari level provinsi sampai level internasional. Di website-nya saja, tercatat ada 67 penghargaan yang mereka dapatkan dalam rentang waktu 2014-2018. Bandung juga jadi kota percontohan untuk smart city, punya label inklusif, ramah anak, dan Desember 2019 lalu, baru saja ditetapkan sebagai kota ramah HAM.
Tapi di luar itu semua, Bandung punya borok besar yang hanya bisa kita lihat dari dalam. Di sana, terjadi sejumlah pelanggaran HAM mulai dari kasus intoleransi sampai penggusuran yang tentu saja tidak akan dicatat di website mereka.
Jadi kalau tidak diberitakan media, kita mungkin nggak tahu bagaimana Pemkot Bandung memperlakukan warganya dengan semena-mena. Kasus penggusuran warga di Kelurahan Tamansari RW 11 salah satunya.
Demi melanjutkan proyek rumah deret yang dibuat pemkot, mereka secara berlebihan melibatkan ratusan personel satpol PP dan untuk menggusur rumah warga yang statusnya masih disengketakan di PTUN. Mana surat penggusuran dari Pemkotnya baru diberikan H-1 lagi.
Udah gitu, satpol PP yang dikerahkan pemkot bukan hanya bekerja untuk meratakan rumah warga, mereka juga kedapatan memprovokasi dan memukuli warga hingga menembakan gas air mata untuk mengusir massa yang bersolidaritas pada warga gusuran.
Yang paling parah, pemkot sama sekali tidak memberikan rumah singgah sehingga warga yang tergusur terpaksa mengungsi dengan kondisi yang serbaterbatas di Masjid Al-Islam. Satu-satunya bangunan yang tersisa di wilayah RW 11 Tamansari.
Kalau saya yang jadi warga Tamansari, entah bagaimana perasaan saya ketika tiba-tiba harus kehilangan rumah dan semua harta benda dengan cara paksa seperti itu.
Dan sekarang, muncul selebaran yang dikirim oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung yang isinya adalah fatwa untuk mensterilkan Masjid Al-Islam yang dijadikan tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari ini….
Dikutip dari Tirto, fatwa tersebut berisi anjuran kepada seluruh ketua Dewan Keluarga Masjid se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memfungsikan masjid-masjidnya sesuai arahan fatwa MUI Kota Bandung. Tujuan fatwa ini disebut untuk “kemaslahatan dan kondusifnya umat”.
Meskipun tidak secara eksplisit tertulis ditujukan kepada warga Tamansari yang mengungsi, tapi di surat itu dijelaskan bahwa penyalahgunaan fungsi masjid terjadi sebagai dampak dari akan dibangunnya proyek rumah deret. Ya dari sini kita tahu lah, siapa lagi yang terdampak proyek rumah deret kalau bukan korban gusuran Tamansari. Nggak mungkin warga Wakanda juga kan.
Kalau saya lihat, fatwa yang dikeluarkan MUI Kota Bandung adalah bentuk dari strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Secara sederhana, SLAPP bisa dipahami sebagai gugatan strategis yang tujuannya untuk melakukan kriminalisasi dan intimidasi untuk membungkam orang/kelompok yang sedang melawan agar tidak lagi melakukan kritik dan menjadi oposisi.
Saya lihat Fatwa MUI ini adalah upaya untuk membuat warga Tamansari lelah karena harus berhadapan dengan otoritas hukum dan agama untuk menuntut keadilan atas tanah mereka. Jadinya dengan sendirinya mereka diharapkan untuk menyerah dan berhenti melawan.
Lantas apa yang bisa dilakukan warga Tamansari menanggapi fatwa MUI ini? Apa mereka harus menerima diusir lagi?
Saya pikir, warga Tamansari seharusnya tidak perlu menggubris fatwa MUI ini.
Kenapa? Karena apa yang dituduhkan kepada mereka–bahwa mereka mengganggu kondusivitas orang beribadah tidak terbukti kok. Dari mana coba MUI menyimpulkan kalau mereka mengganggu? Orang jelas-jelas pengungsi Tamansari ikut membersihkan masjid. Yang ada, pengungsi Tamansari nih malah memakmurkan masjid. Mereka membuat masjid lebih hidup dari sekadar tempat salat saja.
Kalau misal MUI ini keukeuh menganggap mereka mengganggu kondusivitas masjid, tanyakan secara jelas, emangnya pengungsi Tamansari nih pada ngapain sih di sana? Mereka kan nggak mencuri, merusak fasilitas masjid, apalagi dangdutan di sana.
Yang harusnya dipahami MUI sebelum mengeluarkan fatwa adalah, emangnya warga Tamansari nih minta untuk tinggal di sana? Emangnya mereka bahagia gitu tinggal di masjid dibandingkan tinggal di rumah lama mereka?
Ya nggak lah. Mereka di sana karena nggak punya pilihan lain. Kalau nggak ada penggusuran, mereka ya orang-orang biasa seperti kita yang punya rumah dan kehidupan. Pemkot yang bikin mereka jadi kayak orang terbuang.
Kalau punya hati nurani, MUI tuh harusnya lihat pengungsi Tamansari sebagai kelompok yang tertindas. Orang-orang yang butuh pertolongan karena diperlakukan secara tidak adil. Bukannya melihat mereka sebagai penyebab masjid tidak kondusif dan orang nggak bisa lagi salat secara khusyuk lagi.
Kalau sudah begini, kemana lagi orang mencari perlindungan ketika pergi ke rumah Tuhan pun, orang itu dianggap sebagai beban?
Mengutip cuitan Laily Fitry di Twitternya, “Mengusir umat yang sedang mengungsi di masjid atas nama ‘umat’ adalah puncak kejahilan. Nabi Muhammad adalah pengungsi dalam hidupnya. Mereka tak sadar bahwa mereka sedang ‘mengusir’ Nabinya sendiri ketika mereka mengusir para pengungsi Tamansari.”
BACA JUGA Panduan Memahami Penggusuran Tamansari: Cara Pemkot Bandung Tabrak Semua Hukum atau analisis lainnya di rubrik ESAI.