Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Alasan Kenapa Warga Tamansari Sebaiknya Tidak Usah Mengikuti Fatwa MUI

Nia Lavinia oleh Nia Lavinia
20 Januari 2020
A A
tamansari masjid mui fatwa haram penggusuran bandung diskriminasi ham mojok.co

tamansari masjid mui fatwa haram penggusuran bandung diskriminasi ham mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Yang harusnya dipahami MUI sebelum mengeluarkan fatwa adalah, emangnya warga Tamansari nih minta untuk tinggal di sana? Emangnya mereka bahagia gitu tinggal di masjid dibandingkan tinggal di rumah lama mereka?

Popularitas Kota Bandung sejak dipimpin oleh Ridwan Kamil bisa dibilang sedang moncer-moncernya. Berbagai pernghargaan mereka dapatkan, mulai dari level provinsi sampai level internasional. Di website-nya saja, tercatat ada 67 penghargaan yang mereka dapatkan dalam rentang waktu 2014-2018. Bandung juga jadi kota percontohan untuk smart city, punya label inklusif, ramah anak, dan Desember 2019 lalu, baru saja ditetapkan sebagai kota ramah HAM.

Tapi di luar itu semua, Bandung punya borok besar yang hanya bisa kita lihat dari dalam. Di sana, terjadi sejumlah pelanggaran HAM mulai dari kasus intoleransi sampai penggusuran yang tentu saja tidak akan dicatat di website mereka.

Jadi kalau tidak diberitakan media, kita mungkin nggak tahu bagaimana Pemkot Bandung memperlakukan warganya dengan semena-mena. Kasus penggusuran warga di Kelurahan Tamansari RW 11 salah satunya.

Demi melanjutkan proyek rumah deret yang dibuat pemkot, mereka secara berlebihan melibatkan ratusan personel satpol PP dan untuk menggusur rumah warga yang statusnya masih disengketakan di PTUN. Mana surat penggusuran dari Pemkotnya baru diberikan H-1 lagi.

Udah gitu, satpol PP yang dikerahkan pemkot bukan hanya bekerja untuk meratakan rumah warga, mereka juga kedapatan memprovokasi dan memukuli warga hingga menembakan gas air mata untuk mengusir massa yang bersolidaritas pada warga gusuran.

Yang paling parah, pemkot sama sekali tidak memberikan rumah singgah sehingga warga yang tergusur terpaksa mengungsi dengan kondisi yang serbaterbatas di Masjid Al-Islam. Satu-satunya bangunan yang tersisa di wilayah RW 11 Tamansari.

Kalau saya yang jadi warga Tamansari, entah bagaimana perasaan saya ketika tiba-tiba harus kehilangan rumah dan semua harta benda dengan cara paksa seperti itu.

Dan sekarang, muncul selebaran yang dikirim oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung yang isinya adalah fatwa untuk mensterilkan Masjid Al-Islam yang dijadikan tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari ini….

Dikutip dari Tirto, fatwa tersebut berisi anjuran kepada seluruh ketua Dewan Keluarga Masjid se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memfungsikan masjid-masjidnya sesuai arahan fatwa MUI Kota Bandung. Tujuan fatwa ini disebut untuk “kemaslahatan dan kondusifnya umat”.

Meskipun tidak secara eksplisit tertulis ditujukan kepada warga Tamansari yang mengungsi, tapi di surat itu dijelaskan bahwa penyalahgunaan fungsi masjid terjadi sebagai dampak dari akan dibangunnya proyek rumah deret. Ya dari sini kita tahu lah, siapa lagi yang terdampak proyek rumah deret kalau bukan korban gusuran Tamansari. Nggak mungkin warga Wakanda juga kan.

Kalau saya lihat, fatwa yang dikeluarkan MUI Kota Bandung adalah bentuk dari strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Secara sederhana, SLAPP bisa dipahami sebagai gugatan strategis yang tujuannya untuk melakukan kriminalisasi dan intimidasi untuk membungkam orang/kelompok yang sedang melawan agar tidak lagi melakukan kritik dan menjadi oposisi.

Saya lihat Fatwa MUI ini adalah upaya untuk membuat warga Tamansari lelah karena harus berhadapan dengan otoritas hukum dan agama untuk menuntut keadilan atas tanah mereka. Jadinya dengan sendirinya mereka diharapkan untuk menyerah dan berhenti melawan.

Lantas apa yang bisa dilakukan warga Tamansari menanggapi fatwa MUI ini? Apa mereka harus menerima diusir lagi?

Iklan

Saya pikir, warga Tamansari seharusnya tidak perlu menggubris fatwa MUI ini.

Kenapa? Karena apa yang dituduhkan kepada mereka–bahwa mereka mengganggu kondusivitas orang beribadah tidak terbukti kok. Dari mana coba MUI menyimpulkan kalau mereka mengganggu? Orang jelas-jelas pengungsi Tamansari ikut membersihkan masjid. Yang ada, pengungsi Tamansari nih malah memakmurkan masjid. Mereka membuat masjid lebih hidup dari sekadar tempat salat saja.

Kalau misal MUI ini keukeuh menganggap mereka mengganggu kondusivitas masjid, tanyakan secara jelas, emangnya pengungsi Tamansari nih pada ngapain sih di sana? Mereka kan nggak mencuri, merusak fasilitas masjid, apalagi dangdutan di sana.

Yang harusnya dipahami MUI sebelum mengeluarkan fatwa adalah, emangnya warga Tamansari nih minta untuk tinggal di sana? Emangnya mereka bahagia gitu tinggal di masjid dibandingkan tinggal di rumah lama mereka?

Ya nggak lah. Mereka di sana karena nggak punya pilihan lain. Kalau nggak ada penggusuran, mereka ya orang-orang biasa seperti kita yang punya rumah dan kehidupan. Pemkot yang bikin mereka jadi kayak orang terbuang.

Kalau punya hati nurani, MUI tuh harusnya lihat pengungsi Tamansari sebagai kelompok yang tertindas. Orang-orang yang butuh pertolongan karena diperlakukan secara tidak adil. Bukannya melihat mereka sebagai penyebab masjid tidak kondusif dan orang nggak bisa lagi salat secara khusyuk lagi.

Kalau sudah begini, kemana lagi orang mencari perlindungan ketika pergi ke rumah Tuhan pun, orang itu dianggap sebagai beban?

Mengutip cuitan Laily Fitry di Twitternya, “Mengusir umat yang sedang mengungsi di masjid atas nama ‘umat’ adalah puncak kejahilan. Nabi Muhammad adalah pengungsi dalam hidupnya. Mereka tak sadar bahwa mereka sedang ‘mengusir’ Nabinya sendiri ketika mereka mengusir para pengungsi Tamansari.”

BACA JUGA Panduan Memahami Penggusuran Tamansari: Cara Pemkot Bandung Tabrak Semua Hukum atau analisis lainnya di rubrik ESAI. 

Terakhir diperbarui pada 20 Januari 2020 oleh

Tags: BandungMUIpenggusuranpengungsitamansari
Nia Lavinia

Nia Lavinia

Mahasiswa S2 Kajian Terorisme, Universitas Indonesia.

Artikel Terkait

Alumnus ITB resign kerja di Jakarta dan buka usaha sendiri di Bandung. MOJOK.CO
Sosok

Alumnus ITB Rela Tinggalkan Gaji Puluhan Juta di Jakarta demi Buka Lapangan Kerja dan Gaungkan Isu Lingkungan

12 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO
Esai

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Indomaret Pasteur, Saksi Penderitaan Orang Kecil di Bandung MOJOK.CO
Esai

Menyaksikan Penderitaan dan Perjuangan Orang Kecil di Bandung dari Bawah Neon Putih-Biru-Merah Indomaret Pasteur

31 Oktober 2025
Kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. MOJOK.CO
Ragam

Proyek Kereta Cepat Whoosh Terlalu Eksklusif, Cuman bikin KAI dan Rakyat Menderita

10 September 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Upaya “Mengadopsi” Sarang-Sarang Sang Garuda di Hutan Pulau Jawa

22 Desember 2025
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
Jogja Macet Dosa Pemerintah, tapi Mari Salahkan Wisatawan Saja MOJOK.CO

Jogja Mulai Macet, Mari Kita Mulai Menyalahkan 7 Juta Wisatawan yang Datang Berlibur padahal Dosa Ada di Tangan Pemerintah

23 Desember 2025
UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025
Pasar Petamburan di Jakarta Barat jadi siksu perjuangan gen Z lulusan SMA. MOJOK.CO

Pasar Petamburan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Saya Jualan Sejak Usia 8 Tahun demi Bertahan Hidup di Jakarta usai Orang Tua Berpisah

19 Desember 2025

Video Terbaru

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.