Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Masih Sering Salah Mengira

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
15 Februari 2024
A A
bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Pasien perlu tahu ada 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Terkadang, pasien salah mengira dan baru mengetahui setelah sampai di fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang jadi andalan masyarakat. Sampai sekarang, ada lebih dari 260 juta peserta layanan ini di seluruh Indonesia.

Iklan

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua keluhan kesehatan dan penyakit mendapat perlindungan dari layanan tersebut. Seringkali, ada pasien yang salah mengira dan baru mengetahui bahwa keluhannya tidak bisa mendapat pelayanan secara gratis di fasilitas kesehatan.

Beberapa permasalahan gigi dan mulut termasuk kategori yang tak dapat tanggungan biaya dari BPJS. Namun, dokter gigi mengakui pada praktiknya memang masih banyak yang tidak mengetahuinya.

“Seperti pembersihan karang gigi atau scalling, banyak pasien yang mengira itu mendapat cover dari BPJS, dulu memang iya tapi sekarang sudah nggak,” ujar drg Ravi Haiban Hajid.

rumah sakit bpjs kesehatan.MOJOK.CO
Ilustrasi rumah sakit (Adhy Savala/Unsplash)

Ravi mengungkapkan, persoalan gigi yang tidak mendapat talangan biaya dari BPJS merupakan aspek perawatan nonpenyakit medis. Penyakit gigi yang ditanggung di antaranya menambal, mencabut, perawatan saraf gigi, hingga kasus gawat darurat.

“Setiap penyakit walaupun sama kasusnya bisa beda perawatan. Jadi coverage BPJS Kesehatan tergantung perawatan,” ungkapnya kepada Mojok Kamis (15/2/2024).

Mengenai itu, contoh yang sering terjadi adalah persoalan cabut gigi. Pencabutan karena terdapat keluhan sakit bisa mendapat penanggungan biaya.

“Tapi untuk kasus ortho atau cabut karena mau pasang kawat gigi itu tidak tertanggung BPJS,” terangnya.

Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Perlu kalian ketahui, ada beberapa kategori penyakit yang tidak mendapat tanggungan BPJS. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  1. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  2. Perataan gigi seperti behel.
  3. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  7. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  8. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Terkadang pilih bayar karena persoalan administrasi

Selain kondisi tersebut, terkadang ada pasien yang memutuskan untuk tidak menggunakan layanan BPJS Kesehatan meski terdaftar sebagai pengguna. Muti (46) misalnya, mengaku pernah rela membayar meski terdaftar sebagai pengguna layanan karena harus menyertakan surat dari kepolisian.

“Saat itu habis kecelakaan, ada retak di tulang rusuk, agar dapat cover dari BPJS harus minta surat dari kepolisian. Jadi ya saya putuskan untuk tidak menggunakannya karena terlalu ribet,” ungkapnya.

Selain kondisi tersebut, menurut Muti, hampir semua keluhan kesehatan keluarga selalu bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini memang hadir untuk menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS dengan menyeimbangkan antara dana jaminan sosial dan biaya manfaat yang terkendali.

Penulis: Hammam Izzuddin

Iklan

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Nestapa Perantau di Jogja Rela Bertahan dengan Kos Nyaris Ambruk karena Bapak Kosnya Baik

Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 15 Februari 2024 oleh

Tags: asuransiBPJSbpjs kesehatansakit
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Persiapan Resign di Usia 30 Supaya Tidak Menderita dan Gila MOJOK.CO
Cuan

Kebodohan atau Keberanian: Inilah yang Saya Siapkan ketika Memutuskan Resign Menjelang Usia 30 dan Hidup Sebagai WNI Kelas Menengah Supaya Tidak Berakhir Menderita dan Gila

18 Juni 2026
Ibuku Demensia dan Aku Seorang Sandwich Generation yang Kecewa Absennya Negara Bagi Kami para Caregiver MOJOK.CO
Esai

Ibuku Demensia dan Aku Seorang Sandwich Generation yang Kecewa Absennya Negara Bagi Kami Para Caregiver

4 Maret 2026
bpjs kesehatan.MOJOK.CO
Kabar

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Jangan Cuma Beli Emas, Perak Juga Bisa Jadi “Senjata Rahasia” Saat Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja.MOJOK.CO
Catatan

Jangan Cuma Beli Emas, Perak Juga Bisa Jadi “Senjata Rahasia” Saat Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

29 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Andai ormas-ormas lain seperti Yakuza Maneges Kediri. Bukan tukang malak tapi garda depan berantas kekerasan seksual di pondok pesantren MOJOK.CO

Andai Ormas Lain seperti Yakuza Maneges Kediri: Dulu Dihina tapi Buktikan Sangat Berguna

5 Agustus 2026
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, pastikan jaga Lokananta Bloc sebagai kawasan ramah anak MOJOK.CO

Wali Kota Surakarta Pastikan Jaga Lokananta Bloc sebagai Kawasan Ramah Anak dan Ruang Kreatif Anak Muda

9 Agustus 2026
Lomba Agustusan di desa jadi toxic dan merusak moral anak muda gara-gara paparan kreator konten di media sosial MOJOK.CO

Lomba Agustusan di Desa Jadi Toxic dan “Merusak” Anak Muda karena Terpapar Konten Kreator, Tidak Seasyik Dulu

8 Agustus 2026
Ngenesnya Jadi Dosen di Rezim Formalistik: Ikut Menyusun Regulasi Negara, Malah Dianggap Tak Bekerja MOJOK.CO

Ngenesnya Jadi Dosen di Rezim Formalistik: Ikut Menyusun Regulasi Negara, Malah Dianggap Tak Bekerja

5 Agustus 2026
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bertemu dengan tim KKP membahas program budi daya ikan tematik. (Sumber: Humas Pemda DIY)

64 Lokasi di Kalurahan DIY Kecipratan Jatah Program Budi Daya Ikan Tematik dari KKP

5 Agustus 2026
Hyrox. MOJOK.CO

Panduan Selamat sebelum Menjajal Hyrox agar Nggak Celaka: Dari Latihan Angkat Beban sampai Tips Punya Asuransi Jiwa

9 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.