Menurut laporan yang dirilis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), ada sekitar14 juta pekerja di Indonesia yang masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Data itu menyebut, sebagian besar pekerja berupah rendah ini berasal dari kelompok pekerja berkerah putih, termasuk lulusan perguruan tinggi (sarjana).
Menanggapi laporan tersebut, Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Hempri Suyatna mengatakan, ada lapis-lapis faktor kenapa para sarjana menjadi bagian besar dari pekerja dengan gaji di bawah UMP/UMK.
Kesenjangan di pasar kerja untuk lulusan perguruan tinggi (sarjana)
Jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia—setidaknya hingga saat ini—jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja. Jumlah lulusan perguruan tinggi (ssarjana) dari tahun ke tahun terus bertambah. Tidak hanya dari satu perguruan tinggi, tapi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
“Situasi itu membuat bargaining position pekerja menjadi lemah,” ujar Hempri dalam keterangan tertulisnya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Alhasil, para sarjana yang mencari kerja tidak punya banyak pilihan. Daripada menganggur—yang tidak hanya berdampak pada kekosongan pemasukan tapi juga beban moral—membuat mereka mau tidak mau menerima saja standar gaji di bawah UMP/UMK yang ditawarkan sebuah perusahaan/penerima kerja.
Kondisi ekonomi makro-persoalan skill pekerja dari lulusan perguruan tinggi (sarjana)
Menurunnya jumlah lapangan kerja, lanjut Hempri, diperparah dengan kondisi ekonomi makro. Bahkan deindustrialisasi di industri tekstil, garmen, hingga industri digital secara tidak langsung menurunkan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah layak bagi para pekerja.
“Dari sisi kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi yang melemah membuat mereka tidak cukup kuat untuk menaikkan upah,” jelas Hempri. Hanya mampu memberi gaji di bawah UMP/UMK.
Tidak hanya itu, kesenjangan pendapatan antar-lapisan pekerja juga dipengaruhi oleh jenis perusahaan, keterampilan tenaga kerja, dan risiko pekerjaan. Kendati pekerjaan dengan risiko tinggi umumnya menawarkan upah lebih besar dibandingkan pekerjaan dengan risiko rendah.
Oleh karenanya, kesempatan kerja belum tentu berpihak pada lulusan pendidikan tinggi (sarjana). “Tingkatan skill itu sangat mempengaruhi, apakah seseorang akan memperoleh gaji tinggi atau justru rendah,” jelas Hempri.
Perlunya jaminan sosial
Dalam sorotan Hempri, saat ini penerapan aturan pemberian upah menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara sektor formal dan informal. Pasalnya, penetapan upah minimum memang sulit diterapkan secara ketat di sektor informal.
Namun, pemerintah dan perusahaan, bagi Hempri, tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial secara optimal bagi seluruh pekerja.
Sebab, jaminan perlindungan sosial tersebut dapat menjadi pendorong bagi peningkatan kesejahteraan. Karena akan cenderung sulit untuk menyamaratakan upah seluruh lapisan pekerja.
“Yang penting adalah perlindungan sosial, seperti asuransi kesehatan dan jaminan sosial bagi pekerja informal,” ucap Hempri.
Sayangnya, memang belum banyak perusahaan yang bisa merealisasikan hal tersebut. Alhasil, marak keluh kesah di kalangan pekerja informal: Sudah gaji rendah (di bawah UMP/UMK), tidak dapat jaminan sosial—minimal asuransi kesehatan—pula.
Makin ironis jika keluh kesah itu datang dari kalangan sarjana, yang merasa sudah menghabiskan banyak biaya untuk menempuh pendidikan tinggi, tapi berujung ijazahnya “terlunta-lunta” di dunia kerja.
Demokrasi ekonomi sebagai solusi?
Sebagai masukan, Hempri menekankan pentingnya mendorong praktik demokrasi ekonomi sebagai solusi jangka panjang. Menurutnya, pekerja seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai bagian dari pengambil keputusan dalam perusahaan.
“Solusinya ada pada demokrasi ekonomi, ketika pekerja juga bisa memberikan masukan dan bahkan memiliki saham di perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, ia mendorong perusahaan agar menjadi terbuka dan go public, sehingga kebijakan-kebijakan perusahaan juga bisa berpihak pada para pekerja. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi negara dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
Sehingga tidak ada lagi ironi lulusan perguruan tinggi (sarjana) bergaji rendah atau bahkan menganggur sampai disebut seorang mas-masa dalam video viral: Kalau kuliah adalah salah satu bentuk scam yang harus dihindari.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Penyesalan Tak Pernah Magang: Lulus Jadi Fresh Graduate “Kosongan”, Kelabakan Puluhan Kali Ditolak Kerja hingga 2 Tahun Jadi Pengangguran atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














