Tawaran menjadi “perempuan dosen”
Dugaan pelecehan seksual di salah satu jurusan di ISI Yogyakarta tidak hanya dilakukan oleh Juki. Dosen lain, Joko* juga diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap sejumlah mahasiswi.
Tami* (25) mengaku pernah mendapatkan tawaran dari Joko untuk menjadi “perempuan dosen”. Istilah untuk menyebut mahasiswi yang menjalin keintiman dengan dosen agar mendapat berbagai privilege seperti nilai yang baik.
“Selama semester 1 sampai 3 aku pernah beberapa kali ditawari menjadi perempuan dosen tapi aku tolak terus,” ujar alumnus ISI Yogyakarta ini.
Tami mengaku pada semester 1 nilai perkuliahannya jelek. Joko lantas memberi tawaran agar Tami menjadi perempuan dosennya agar nilai semester selanjutnya bisa aman.
“Pernah suatu ketika karena tidak memahami perkuliahan, aku diajak ke ruangannya. Kami membahas pra proposal tugas akhir juga. Dia seperti sengaja mengulur waktu sampai sepi. Saat sudah sepi dia menyentuh pahaku,” terangnya. Tami langsung melenggang pergi dan sengaja menjauhi Joko setelahnya.
Menurut narasumber Mojok di internal ISI Yogyakarta, Joko melakukan hal serupa kepada sejumlah mahasiswi lain. Menawari mahaswi untuk menjalin kedekatan dengannya agar mendapat nilai baik atau privilege lain dalam perkuliahan.
Narasumber Mojok mengungkap bahwa dosen tersebut memang pernah menjalin hubungan konsensual dengan mahasiswi ISI Yogyakarta. Namun, praktik memberikan tawaran sebagai perempuan dosen terhadap mahasiswi yang tidak memiliki keinginan serupa tergolong melecehkan.
Meninggalkan trauma bagi para mahasiswi ISI Yogyakarta
Tiga dari empat terduga korban yang berbagi ceritanya kepada Mojok mengaku telah melaporkan kasus pelecehan seksual ini kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ISI Yogyakarta pada 2023 lalu. Ketiganya mengaku telah dimintai keterangan dan memberikan kesaksiannya.
Namun, hingga saat ini mengaku belum mengetahui tindak lanjut dari keterangan yang mereka berikan. Para dosen terduga pelaku pelecehan seksual hingga saat ini masih aktif berkegiatan di kampus.
Para korban berharap agar ada proses investigasi mendalam dan sanksi tegas terhadap terduga pelaku. Mereka hanya ingin, para mahasiswi lain bisa berkuliah dengan tenang tanpa takut akan menjadi objek tindakan-tindakan pelecehan seksual fisik maupun verbal.
Pascaperistiwa, para terduga korban mengalami trauma. Lala misalnya, mengaku sempat mengurung diri selama dua bulan di kos. Sebelum akhirnya meminta bantuan ke Satgas PPKS dan mendapat bantuan pendampingan dari psikolog. Ia menjalani beberapa sesi konseling.
“Tapi setiap kembali ke kampus rasanya berat. Apalagi melihat dosen yang bersangkutan masih berkeliaran di kampus,” ujar Lala.
Hal serupa juga dirasakan oleh Tami. Ia terlambat melaporkan dugaan pelecehan seksual yang ia alami ke tim PPKS. Ia mengaku sempat mengalami tekanan mental. Berkat mendengar ada temannya yang angkat suara, ia baru berani melapor dan mendapatkan bantuan dan konseling yang diperlukan.
Belum ada tindakan tegas
Sejak Senin (19/8/2024), Mojok telah mencoba meminta konfirmasi kepada Yulyta Prasetyaningsih selaku Ketua Satgas PPKS ISI Yogyakarta. Awalnya, ia berkenan untuk diwawancarai namun akhirnya mengubah keputusannya. Di hari yang sama ia mengarahkan Mojok untuk wawancara langsung kepada rektor.
Mojok lantas mengirimkan surat resmi kepada Rektor ISI Yogyakarta Irwandi pada hari itu juga. Beberapa kali Mojok berupaya untuk menindaklanjutinya melalui Ketua Satgas PPKS namun tidak ada balasan konfirmasi mengenai kasus tersebut.
Pada Rabu (21/8/2024), Reporter Mojok mendatangi Gedung Rektorat ISI Yogyakarta namun Irwandi tidak bisa diwawancara karena sedang acara. Sehari berselang, Mojok kembali mencoba mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik humas kampus hingga Satgas PPKS, tapi jawaban tak kunjung datang.
Hingga tulisan ini tayang, tindak lanjut dari ISI Yogyakarta soal dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dan alumnusnya masih terus menjadi tanda tanya besar.
)* Nama terduga korban dan terduga pelaku disamarkan.
Reporter: Ahmad Efendi, Alya Putri Agustina, Hammam Izzuddin
Penulis : Hammam Izzuddin
Editor : Agung Purwandono
BACA JUGA Mengenal Jenis-jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS, Komnas Perempuan, dan Permendikbud Ristek
Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News