Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Jenis-jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS, Komnas Perempuan, dan Permendikbud Ristek

Kenia Intan oleh Kenia Intan
24 Februari 2023
A A
jenis jenis kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual (Mojok.co).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Aturan terkait kekerasan seksual penting agar bisa mengakkan hak-hak korban bisa ditegakkan. Pasalnya, ribuan kasus kekerasan seksual terjadi setiap tahun. 

Tahun lalu menjadi momentum yang melegakan bagi masyarakat, khususnya penyintas kekerasan seksual. Indonesia akhirnya memiliki UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah 10 tahun masyarakat memperjuangkannya. Harapannya, Undang-Undang itu bisa memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban. Selain itu, UU tersebut bisa menghadirkan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif. 

Iklan

Lalu, apa yang saja yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual menurut undang-undang? Pada Pasal 4 Ayat 1 menggolongkan sembilan tindakan yang termasuk TPKS: 

  1. Pelecehan non-fisik
  2. Pelecehan seksual fisik
  3. Pemaksaan kontrasepsi
  4. Pemaksaan sterilisasi
  5. Pemaksaan perkawinan
  6. Penyiksaan seksual
  7. Eksploitasi seksual
  8. Perbudakan seksual 
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Selain sembilan poin di atas, pada pasal yang sama ayat ke-2 ditambahkan tindakan-tindakan lain yang termasuk TPKS:

  1. Perkosaan
  2. Perbuatan cabul
  3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
  4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
  5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
  6. Pemaksaan pelacuran
  7. Tindak pidana perdagangan orang yang tujuannya untuk eksploitasi seksual
  8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
  9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
  10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Sebenarnya UU TPKS bukan yang pertama yang mencoba mendaftar jenis kekerasan seksual. Komnas Perempuan sebelumnya menjabarkan ada 15 bentuk kekerasan seksual berdasarkan hasil pemantauannya sejak 1998 hingga 2013, antara lain sebagai berikut: 

  1. Perkosaan
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
  3. Pelecehan seksual
  4. Eksploitasi seksual
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  6. Prostitusi paksa
  7. Perbudakan seksual
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  9. Pemaksaan kehamilan
  10. Pemaksaan aborsi
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  12. Penyiksaan seksual
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

Menurut Permendikbudristek 30/2021

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga berusaha mendefinisikan jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek 30/2021. Aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi itu diharapkan bisa melindungi seluruh civitas akademik dari kekerasan seksual. 

Pada Pasal 5 aturan tersebut dituliskan bahwa jenis-jenis tindakan kekerasan seksual meliputi fisik maupun nonfisik, serta verbal maupun digital. Ada 21 perilaku yang termasuk kekerasan seksual: 

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
  2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
  5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video yang isinya bernuansa seksual kepada korban dan korban sudah melarangnya.
  6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  1. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  2. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
  3. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  4. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
  5. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
  6. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  7. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual
  8. Melakukan percobaan perkosaan, tapi penetrasi tidak terjadi
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  10. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil
  12. Membiarkan terjadinya lekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau 
  13. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Di atas adalah tindakan atau perilaku yang termasuk ke dalam kekerasan seksual menurut berbagai sumber kebijakan. Semoga aturan-aturan itu bisa memberikan perlindungan dan jaminan keadilan bagi korban. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Menatap hingga Bersiul, Ini Daftar 16 Tindakan Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag

Terakhir diperbarui pada 6 Januari 2026 oleh

Tags: jenis jenis ksjenis kekerasan seksualkekerasan seksualKomnas PerempuanPemilu 2024Permendikbud 30uu tpks
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

modus kekerasan seksual.MOJOK.CO
Kabar

Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten

9 Mei 2026
Anak Indonesia bicara soal isu perkawinan anak dan kekerasan di forum dunia. MOJOK.CO
Kabar

Anak-anak Indonesia Muak Dipaksa Kawin tapi Jarang Didengar, Kini Kesal dan Mengadu ke Forum Dunia

8 Mei 2026
Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO
Kabar

Bayangkan Kalau Korban adalah Ibumu, Itu Nasihat Paling Nggak Guna bagi Pelaku Kekerasan Seksual

19 April 2026
Derita perempuan di grup WA mahasiswa FH UI. Isinya kekerasan seksual. MOJOK.CO
Sehari-hari

Nasib Perempuan di Tongkrongan dan Grup WA yang Isinya Laki-laki Mesum: Jelek Dihina, Cantik Dilecehkan

15 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pengalaman buruk investasi saham habis 50 juta cuma untung 27 ribu MOJOK.CO

Pengalaman menyedihkan investasi saham habis 50 juta cuma untung 27 ribu per bulan bikin saya kapok dan memutuskan pindah ke deposito demi ketenangan hidup

16 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kerja sama dengan Australia. MOJOK.CO

Satu Dekade Jogja dengan Melbourne Symphony Orchestra: Bukti Orkestra Nggak Melulu Kaku bahkan Bisa Dinikmati Sambil Lesehan

15 Juli 2026
Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya MOJOK.CO

Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya

18 Juli 2026
Pakai jastip Mie Gacoan di Jombang: bayar lebih mahal untuk menu membagongkan MOJOK.CO

Pakai Jastip Mie Gacoan Ala Orang Jombang Pinggiran: Niat Hindari Kenorakan, Yang Datang Menu Membagongkan

20 Juli 2026
Milenial di Job Fair Yogyakarta 2026 cari peluang kerja di luar negeri. MOJOK.CO

Muak dengan Syarat Kerja di Indonesia: Gaji Numpang Lewat hingga Terbatas Usia, Milenial Pilih Cari Kerja ke Luar Negeri

16 Juli 2026
Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan MOJOK.CO

Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan

16 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.