Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Syarat Tes Antigen/PCR Berubah Lagi per 3 November, Naik Apa pun Kini Wajib Antigen

Jadi ini alasan pas sekolah dulu kita melulu diajari menghafal.

Redaksi oleh Redaksi
3 November 2021
A A
Yang Bijak dari Pagi-Dele-Sore-Tempe Pak Menhub Budi Karya Syarat Tes Antigen/PCR Berubah Lagi per 3 November, Naik Apa pun Kini Wajib Antigen mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Orang Jawa punya peribahasa untuk menggambarkan sifat orang yang suka berubah-ubah: esuk dele, sore tempe. Artinya, pagi masih kedelai, sorenya sudah jadi tempe. Khazanah perumpamaan itu baru saja bertambah. Kini, suasana yang selalu berubah-ubah tidak cuma bisa disamakan dengan kedelai dan tempe. Kita juga bisa menyamakannya dengan aturan pemerintah terkait syarat tes antigen/PCR.

Baru seminggu lalu (27/10), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuat surat edaran yang mengatur bahwa pelaku perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km, atau berdurasi minimal 4 jam, wajib melakukan tes antigen atau PCR. Aturan tersebut juga mewajibkan tes antigen/PCR untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi. Jadi, jika jika sebelumnya orang bisa ngirit duit tes antigen/PCR dengan sengaja mudik naik motor, cara itu tak lagi berlaku. Aturan lama itu pernah kami tulis lengkap di sini.

Dalam surat edaran baru yang dirilis Kementerian Perhubungan kemarin (2/11), aturan berusia seminggu itu dicabut, diganti dengan regulasi baru.

Kini semua pelaku perjalanan jauh dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib melakukan tes antigen, ketika bepergian ke antar-wilayah dengan status PPKM level 1-3 di seluruh Indonesia. Mengenai durasi hasil tes antigen yang ditunjukkan, diatur sebagai berikut:

1. hasil tes antigen berlaku 14 x 24 jam (2 minggu) jika pelaku perjalanan sudah divaksinasi lengkap,

2. hasil tes antigen berlaku 7 x 24 jam (1 minggu) jika baru divaksinasi satu kali,

3. hasil tes antigen berlaku 1 x 24 jam (1 hari) jika belum divaksinasi.

Aturan di atas berlaku mulai 3 November 2021. Selain itu, ada perubahan aturan syarat tes antigen untuk sopir dan penumpang kendaraan logistitik, selengkapnya bisa dibaca di sini.

Wajib tes PCR penumpang pesawat diganti syarat tes antigen 

Sementara itu, aturan tes PCR untuk penumpang pesawat juga resmi dihapus. Kabar ini sudah sempat disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin lalu (1/11), namun saat itu belum dikatakan kapan mulai berlaku.

Dalam surat edaran Menhub yang sama, berlaku mulai hari ini (3/11), penghapusan syarat tes PCR dan digantikan tes antigen itu resmi berlaku.

Dengan demikian, penumpang pesawat yang sudah divaksinasi lengkap kini cukup melampirkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam (1 hari). Untuk penumpang yang baru menerima dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 x 24 jam (3 hari). Aturan ini berlaku untuk penerbangan di seluruh Indonesia.

Perkecualiannya, tidak perlu melampirkan kartu vaksinasi bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, anak usia di bawah 12 tahun, dan penumpang penerbangan di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (T3P).

Tempo melaporkan ada pejabat punya bisnis tes PCR

Semula, semua penumpang pesawat yang akan menempuh perjalanan di seluruh Indonesia diwajibkan melakukan tes PCR. Aturan ini diberlakukan 24 Oktober lalu dan memicu geger.

Sejumlah perubahan terdeteksi dalam aturan terbaru yang efektif per 3 November ini. Selain tes PCR diganti dengan tes antigen, durasi berlakunya hasil tes juga menjadi sangat panjang, tembus dua minggu.

Iklan

Wacana awalnya, pewajiban tes PCR untuk pesawat juga akan berlaku untuk penumpang semua moda transportasi. Ide ini juga menuai kecaman. Muncul dugaan pemerintah sedang membantu pengusaha laboraturium tes Covid-19 untuk menghabiskan stok reagen PCR yang akan kedaluwarsa akhir tahun ini.

Dugaan itu dikonfirmasi laporan Majalah Tempo, edisi 30 Oktober 2021. Tiga pejabat pemerintah yang tidak disebutkan namanya membenarkan kepada Tempo, aturan wajib PCR memang memicu munculnya aturan wajib tes PCR tersebut.

Masih menurut sumber Tempo, tanggapan riuh masyarakat membuat Presiden Jokowi mempertanyakan peraturan yang dibuat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan tersebut. Jokowi heran mengapa syarat justru makin sulit ketika angka kasus Covid-19 sudah turun.

Penelusuran Tempo juga mendapati adanya keterkaitan kepemilikan sejumlah laboratorium tes Covid-19 dengan pejabat dan sejumlah kader partai. Laboratorium yang disorot adalah Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), terkait dengan Menko Marves Luhut Panjaitan. Lalu Intibios Lab, terkait dengan eks menteri perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Hamera Lab, mlilk politisi Partai Nasem Lusyani Suwandi.

Dalam perhitungan Indonesia Corruption Watch (ICW) Agustus tahun ini, dalam waktu 11 bulan sepanjang Oktober 2020-Agustus 2021, penyedia jasa tes PCR diperkirakan menangguk untung Rp10,46 triliun.

BACA JUGA SBY Idap Kanker Prostat, Akan Dirawat di Luar Negeri dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 3 November 2021 oleh

Tags: syarat perjalanantes antigentes PCR
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Aturan Terbaru: Naik Pesawat Cukup Tes Antigen, Naik Motor Wajib Antigen mojok.co
Kilas

Aturan Terbaru: Naik Pesawat Cukup Tes Antigen, Naik Motor Wajib Antigen

1 November 2021
tiket pesawat mahal Harga Tes PCR Terbaru Rp275 Ribu, Kenapa Nggak dari Kemarin-kemarin? mojok.co
Kilas

Harga Tes PCR Terbaru Rp275 Ribu, Kenapa Nggak dari Kemarin-kemarin?

27 Oktober 2021
Jogja Aman Corona pandemi corona DIY PDP COVID-19 MOJOK.CO
Rerasan

Jogja Aman Corona Kui Tenanan Opo Ming Lamis e Pemrentah?

7 Juni 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.