Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kampus

Keluhan Dosen UM Malang: Terbebani Tugas Tambahan Tanpa Bayaran hingga Cuti Hamil Terpaksa Mengajar, Mahasiswa Ikut Rugi

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
26 Januari 2024
A A
UM Malang.MOJOK.CO

Ilustrasi Universitas Negeri Malang (Ega/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Beberapa dosen Universitas Negeri Malang (UM Malang) mengeluhkan beban berat yang ditimpakan kampus terhadap mereka. Di sisi lain, ada banyak skema pemotongan pendapatan yang bagi mereka bisa memengaruhi kualitas pembelajaran mahasiswa.

***

Tamara* sudah belasan tahun mengajar di UM Malang. Selain mengajar, ia banyak terlibat di tim khusus untuk berbagai program dan kegiatan kampus. Kesibukan ini membuatnya kadang berangkat pagi pulang malam meski buah hati di rumah menanti.

Awalnya, ia masih menganggap itu bagian dari tugas dan kewajibannya sebagai dosen. Apalagi, meski mengaku tidak pernah memperhitungkan detailnya, masih ada mekanisme pemberian kompensasi yang jelas untuk berbagai kegiatannya di luar Beban Kinerja Dosen (BKD).

Namun, sejak UM menyandang predikat Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.115 Tahun 2021 ia merasa banyak hal yang berubah. Utamanya soal hak-hak mereka berupa remunerasi dari kerja di luar beban utama.

“Dulu itu sebetulnya nggak ada yang namanya remunerasi. Dulu selesai, surat tugasnya kami kumpulkan, langsung dibayar,” ungkapnya kepada Mojok Rabu (24/1/2024).

Tamara misalnya, mendapat tugas terlibat dalam dua jabatan proyek internal di UM Malang terkait pelayanan mahasiswa. Posisinya di kegiatan tersebut cukup penting karena kompetensinya berkaitan dengan layanan khusus kepada mahasiswa.

“Intinya, hanya ada satu orang dengan kompetensi tersebut di dalam pengurusan program,” katanya.

Kompensasi atas keikutsertaan tersebut umumnya pembayarannya per enam bulan. Namun, pada 2023 lalu polanya berubah. Pada Juli, ia hanya mendapat kompensasi untuk satu kepengurusannya. Selanjutnya, pada Desember hal serupa kembali terjadi.

“Padahal kita kerjanya di dua program. Jumlahnya nggak terlalu banyak, tapi terasa lah kalau pendapatan hampir Rp2 juta untuk kerja enam bulan tidak terbayar,” keluhnya.

Dosen UM mengajar sampai 30 SKS tapi pendapatan tertahan 30%

Untuk keterlibatan pada satu program itu, per enam bulan ia mendapat honor Rp1,8 juta yang artinya Rp300 ribu per bulan. Tamara mengaku untuk tugas-tugas lain yang nominalnya lebih kecil ia sering tidak memperhitungkan.

“Kami sudah biasa, jadi juri kompetisi di kampus dan berbagai pendampingan, itu tidak ada perhitungannya. Kalau dihitung pun Rp100-200 ribu. Itu tidak jadi soal,” paparnya.

Ia mengungkapkan sudah melayangkan protes ke pimpinan. Namun, tidak ada solusi untuk hak yang seharusnya ia dapat.

“Kerja sampai jam 9 malam baru pulang meski aku punya anak dan keluarga. Sebenarnya saya senang dengan kerjaan ini. Tapi sewajarnya kan ada hak yang harus kami dapat,” tegasnya.

Iklan
Universitas Neger Malang (UM Malang).MOJOK.CO
Ilustrasi dosen mengajar (Christina Wocinthechchat/Unsplash)

Stovia*, dosen UM Malang lain juga mengeluhkan persoalan tuntutan melampaui batas yang tidak sejalan dengan pemenuhan hak-haknya. Ia mengaku pernah mengajar sampai 30 SKS dalam satu semester.

“Bayangkan 30 SKS itu dengan sekitar lima mata kuliah berbeda. Menyiapkan lima mata kuliah itu berat,” keluhnya.

Jika menilik aturan Kemendikbudristek, batas rentang beban SKS paling sedikit 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik dosen.  Padahal, itu sudah termasuk kewajiban dosen di luar pengajaran yang mencakup pengabdian masyarakat dan penelitian.

Beban bertambah banyak, akan tetapi Stovia mengeluhkan tidak ada kompensasi setimpal. Ia menuturkan, UM mengeluarkan kebijakan remunerisasi untuk kelebihan jam mengajar hanya dibayarkan 70% dari hak dosen. Untuk mencairkan sisanya, dosen harus melakukan publikasi artikel ilmiah terlebih dahulu.

“Itu pun sepertinya pencairan 30% sisanya nggak semua dosen yang merasakan. Kami pernah tanya, kalau ini tidak cair, jatah kami kemana? Sebab kerjaan kami lakukan tuntas. Malah kampus menandai dosen-dosen yang mempertanyakan hal ini,” paparnya.

Baca halaman selanjutnya…

Saat dosen cuti hamil jelang melahirkan, harus tetap mengajar

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 26 Januari 2024 oleh

Tags: DosenKampusliputan pilihanpilihan redaksiptnbhum malanguniversitas negeri malang
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Parijoto, pecel pakis, hingga lalapan kelor. Khazanah kuliner di Desa Colo yang erat dengan dakwah Sunan Muria MOJOK.CO
Lipsus

Rasa Sanga (2): Sajian Parijoto, Pecel Pakis, dan Lalapan Kelor di Desa Colo yang Erat dengan “Syiar Alam” Sunan Muria

27 Februari 2026
Gen Z photobox di Tugu Jogja
Urban

Gen Z Jogja Rela Antre buat “Ibadah” Photobox di Tugu, Pilih Tahan Kantuk setelah Sahur karena FOMO

27 Februari 2026
KIP Kuliah di Jogja.MOJOK.CO
Edumojok

Ironi Penerima KIP Kuliah di Jogja: Uang Beasiswa Habis Buat Bayar Utang Keluarga, Rela Makan Rp20 Ribu per Hari Demi Tak Putus Kuliah

27 Februari 2026
UMR Jakarta, merantau ke jakarta, kerja di jakarta.MOJOK.CO
Urban

Modal Ijazah S1, Nekat Adu Nasib ke Jakarta: Sudah Bikin Syukuran karena Keterima Kerja, Perusahaan Malah Bubar padahal Gaji Pertama Belum Turun

26 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau Mojok.co

5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau 

25 Februari 2026
Muhammadiyah selamatkan saya dari tabiat buruk orang NU. MOJOK.CO

Saya Bukan Muhammadiyah atau NU, tapi Pilih Tinggal di Lingkungan Ormas Bercorak Biru agar Terhindar dari Tetangga Toxic

25 Februari 2026
Penerima beasiswa LPDP serba salah, penerima beasiswa LPDP dalam negeri dan LPDP luar negeri diburu

Penerima LPDP Dalam Negeri Terkena Getah Awardee Luar Negeri yang “Diburu” Seantero Negeri, padahal Tak Ikut Bikin Dosa

25 Februari 2026
Perbandingan pengguna iPhone vs Android (Infinix dan Samsung)

8 Tahun Pakai iPhone, Ternyata Saya Dibutakan Gengsi padahal Android Lebih Praktis dan Nyaman

25 Februari 2026
Tes Kompetensi Akademik, TKA, Stres, orang tua.MOJOK.CO

3 Cara Sukses Hadapi TKA Tanpa Banyak Drama, Orang Tua Wajib Tahu Biar Anak Nggak Stres

25 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.