Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mendalami kasus penipuan pinjaman online (pinjol) yang menjebak warga di Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya Barat.
Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2024 lalu. Waktu itu, di Kantor Kelurahan Sememi, Surabaya Barat, berlangsung sosialisasi program pinjaman oleh terduga pelaku berinisial BAR.
Karena dia mengaku sebagai pegawai Pemkot Surabaya, layak saja jika warga Sememi menyimak dan percaya.
Lebih-lebih, BAR mengiming-imingi warga pinjaman modal UMKM dengan bunga 0%. Sontak warga dengan tidak berpikir macam-macam menyerahkan apa yang BAR minta. Misalnya, BAR “meminjam” ponsel dan KTP warga untuk verifikasi KTP dan wajah.
Namun, alih-alih menerima pinjaman modal UMKM yang dijanjikan, identitas warga tersebut malah BAR gunakan untuk mengajukan pinjol. Alhasil, bukan pinjaman modal UMKM yang warga dapat, tapi justru tagihan pinjol dengan total sebesar Rp210 juta: jumlah uang yang sudah masuk ke kantong pribadi BAR.
Panik, bingung, geram, campur aduk di kalangan warga Sememi yang menjadi korban. Mereka lantas mengadu pada Pemkot Surabaya untuk mendapat solusi.
Pelaku penipuan pinjol di Sememi: mantan pegawai Pemkot Surabaya
Merespons kasus tersebut, Inspektorat Kota Surabaya lantas memanggil beberapa pegawai Non-ASN Pemkot Surabaya yang diduga terlibat untuk meminta keterangan. Hanya saja, BAR sebagai terduga pelaku utama masih belum bisa dimintai keterangan.
BAR sendiri dulu tercacat sebagai pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot. Namun, dia sudah diberhentikan sejak Juli 2024. Jauh sebelum menipu warga Sememi dengan mengaku-aku sebagai pagawai Pemkot.
Setelah kasus tersebut mencuat pertama kali pada November 2024, keberadaan BAR masih belum diketahui dan masih dalam pencarian Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Sanksi terberat bagi Non-ASN yang terlibat dalam kasus ini adalah pemecatan. Sedangkan bagi ASN, keputusan sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus tersebut,” ujar Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari dalam keterangan persnya pada Jumat (14/2/2025).
Basari juga memanggil Lurah Sememi dengan kapasitasnya sebagai pihak yang menyediakan tempat acara.
Warga Sememi Surabaya terlanjur bayar cicilan tagihan pinjol
Tercatat, ada sebelas warga yang menjadi korban penipuan pinjaman modal UMKM tersebut.
Ada yang menerima uang modal UMKM. Tapi ada pula yang tidak menerimanya, tapi justru diteror tagihan pinjol sehingga terlanjur membayar cicilan.
Wali Kota Eri Cahyadi memutuskan mengganti rugi warga yang terlanjur membayar tagihan pinjol tersebut.

“Saya marah betul ketika sosialisasi di kantor kelurahan, Pak Lurah masa tidak tahu kalau itu bukan program Pemkot,” ujar Cak Eri, sapaan akrabnya, saat menemui para korban Jumat (14/2/2025)
“Korban yang tidak menerima uang tapi ada tagihan, itu yang saya bayarkan. Totalnya sekitar Rp20 juta untuk sebelas korban UMKM,” sambungnya.
Cak Eri juga meminta agar warga menghentikan membayar tagihan cicilan pada dua aplikasi pinjol yang menagih mereka.
Cek kebenaran pemberi pinjaman
Lebih lanjut, Cak Eri juga mengimbau agar warga tidak mudah percaya pada modus pinjaman modal usaha. Apalagi jika membawa-bawa nama Pemkot Surabaya, maka sudah seharusnya camat maupun lurah setempat melakukan pengecekan serius.
“Dari hal ini saya sampaikan ke warga, kalau ada yang mengatakan pinjaman lagi harus melakukan pengecekan ke camat atau lurah. Kalau ada program dari pemerintah yang melalukan sosialisasi harus camat atau lurah, selain itu harus dicek ulang kebenarannya,” tekan Cak Eri.
“Saya minta camat dan lurah mengumpulkan UMKM untuk sosialisasi. Pertama kalau ada pinjaman online harap dilihat dulu berapa bungannya. Selain itu, banyak program pemerintah atau kementerian terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM tanpa agunan, tolong dibandingkan mana yang lebih terjangkau,” tegasnya.
OJK dan BI ikut turun tangan
Pemkot Surabaya pun memastikan akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memulihkan nama-nama pelaku UMKM di Sememi, Surabaya Barat, yang menjadi korban penipuan pinjaman online (pinjol) tersebut.
Cak Eri mengatakan, koordinasi dengan dua pihak tersebut akan segera dilakukan untuk membebaskan para korban penipuan dari blacklist OJK. Hal ini dilakukan untuk menjaga data diri korban tetap aman.

“Kami segera berkoordinasi dan memastikan ketika melakukan pinjaman lagi tidak terkena blacklist. Itu tanggung jawab kami sehingga OJK bisa melepas itu. InsyaAllah prosesnya segera dilakukan,” kata Cak Eri dalam keterangan yang Mojok dapat.
Selain itu, Cak Eri juga menginstruksikan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) menyurati dua aplikasi pinjol yang digunakan pelaku untuk mencairkan pinjaman menggunakan akun-akun korban.
Surat tersebut ditujukan untuk pemberitahuan bahwa pencairan dana atau uang yang sudah dilakukan tidak pernah diterima para korban.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Evaluasi untuk Suroboyo Bus dan Fasilitas Penyeberangan di Surabaya yang Bikin Pejalan Kaki Celaka atau liputan Mojok lainnya di rurbrik Liputan