Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Dilema Pekerja Perempuan: Upah Murah “Dilegalkan”, Sementara Biaya Daycare Tak Terjangkau

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
1 Mei 2026
A A
pekerja perempuan.MOJOK.CO

Ilustrasi pekerja perempuan (Mojok.co/Ega Fansuri).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Setiap tanggal 1 Mei, peringatan Hari Buruh Internasional selalu diwarnai dengan tuntutan kesejahteraan. Namun, jika kita melihat lebih dekat pada nasib pekerja perempuan di Indonesia, realitasnya masih sangat memprihatinkan. 

Mereka, seringkali terjepit di antara dua masalah besar yang belum terselesaikan. Yakni gaji di bawah standard minimum yang “dilegalkan” oleh aturan hukum, dan mahalnya biaya pengasuhan anak saat mereka harus bekerja.

UU Cipta Kerja mencekik pekerja perempuan

Pada dasarnya, masalah upah ini tak melulu soal pengusaha yang nakal. Namun, ia justru berkaitan dengan aturan resmi yang disahkan negara. 

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan efek dari berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Menurutnya, aturan ini memberikan pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil untuk tidak membayar upah sesuai standard minimum. Dampaknya, tentu sangat memukul pekerja perempuan. 

Mengapa demikian? 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2025 saja, jumlah pekerja perempuan di sektor informal masih mendominasi di angka sekitar 66 persen. Banyak dari mereka yang mencari nafkah sebagai pekerja rumahan, buruh gendong, atau pekerja harian lepas yang bernaung di bawah usaha berskala kecil dan mikro. 

Alhasil, ketika pengusaha mikro ini membayar gaji pekerja perempuan di bawah upah minimum, praktik tersebut menjadi legal atau sah di mata hukum.

“Ini kita tidak lagi bicara soal keadilan,” tegas Nabiyla, dalam diskusi “POJOK BULAKSUMUR Edisi April 2026” yang Mojok kutip dari siaran Youtube UGM, Jumat (1/5/2026). 

Gaji kecil, tapi biaya hidup terus melambung

Kondisi ini, bahkan semakin berat jika kita melihat kenyataan biaya hidup saat hari ini. Dalam diskusi yang sama, pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM, Dr. Hempri Suyatna, membeberkan bahwa upah buruh saat ini masih jauh dari kata cukup. 

Sebagai contoh, di Jogja saja, upah minimum berkisar Rp2,6 juta. Padahal, biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah menembus angka di atas Rp4 juta. 

“Upah standar saja sudah kurang untuk menutupi kebutuhan pokok, apalagi jika para pekerja perempuan ini secara ‘legal’ dibayar di bawah batas minimum tersebut,” kata Hempri.

Biaya daycare tak terjangkau

Belum selesai urusan dapur, pekerja perempuan juga harus memikirkan siapa yang akan menjaga anak mereka selama mereka bekerja. Di kota-kota besar seperti Jogja, biaya penitipan anak (daycare) komersial rata-rata sudah menyentuh angka Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. 

Iklan

Bagi seorang ibu dengan upah di bawah UMK, biaya ini jelas mustahil terjangkau. Ia bisa memakan hampir seluruh pendapatannya hanya untuk titip anak.

Nabiyla menekankan bahwa isu daycare bukanlah sekadar urusan keluarga. Ia adalah isu ketenagakerjaan yang sangat mendesak. 

Menurutnya, perempuan yang bekerja adalah pihak yang paling rentan dan butuh fasilitas ini. Sesuai amanat Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pekerja berhak atas layanan penitipan anak yang letaknya dekat dengan tempat kerja dan biayanya terjangkau. 

Tanggung jawab penyediaan fasilitas ini jatuh pada pundak perusahaan dan pemerintah.

Namun, kenyataannya, membangun dan menjalankan daycare butuh biaya yang sangat besar. Menyerahkan beban biaya yang mahal ini murni kepada pengusaha adalah hal yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, pemerintah harus turun tangan. 

“Pemerintah harus memberikan imbalan atau insentif, seperti potongan pajak, bagi perusahaan yang bersedia menyediakan sarana daycare untuk pekerjanya,” tegasnya.

Perlu aturan dari negara yang memberi kepastian hukum bagi pekerja perempuan

Bagi Nabiyla, tanpa adanya bantuan dari pemerintah, aturan ini hanya akan sia-sia. Dan, ia akan berdampak nyata bagi ekonomi nasional: Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan di Indonesia selama satu dekade terakhir stagnan di kisaran 53-54 persen, jauh di bawah laki-laki yang mencapai 80 persen. 

Banyak perempuan terpaksa berhenti bekerja karena ketiadaan akses pengasuhan anak yang layak dan murah.

Selain urusan pendanaan, pemerintah juga wajib mengawasi mutu dari daycare tersebut. Pengawasan kualitas sangat penting agar tidak ada lagi kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Merenungi Tragedi KRL Cikarang usai Peristiwa Daycare Jogja, Potret Nyata Perempuan yang Tetap Berjuang di Tengah Stigma atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 1 Mei 2026 oleh

Tags: buruhBuruh Perempuandaycarehari buruh internasionalmaydaypekerjapekerja perempuanperempuantuntutan hari buruh
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare? MOJOK.CO
Esai

Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare?

29 April 2026
Ibu terpaksa menitipkan anak di daycare karena orang tua harus bekerja
Aktual

Ibu Menitipkan Anak di Daycare Bukan Tak Tanggung Jawab, Mengusahakan “Aman” Malah Diganjar Trauma Kekerasan

26 April 2026
Jangan Mau Jadi Trophy Wife, Itu Cara Halus Menjinakkan Perempuan MOJOK.CO
Esai

Jangan Mau Jadi Trophy Wife, Itu Cara Halus Menjinakkan Perempuan 

13 April 2026
Kerja WFH untuk ASN bukan solusi. MOJOK.CO
Aktual

WFH 1 Hari dalam Seminggu Cuma Bikin Pekerja Boncos dan Nggak Produktif, Lalu Di Mana Efisiensi Pemakaian Energinya?

6 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Latihan Lawan Pria dan Mentalitas Tak Kenal Puas Jadi Resep Rahasia Tim Putri Ubaya Dominasi Campus League 2026 Regional Surabaya.MOJOK.CO

Latihan Lawan Pria dan Mentalitas Tak Kenal Puas Jadi Resep Rahasia Tim Putri Ubaya Dominasi Campus League 2026 Regional Surabaya

30 April 2026
Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026 undang pecinta sepeda dari seluruh negeri hingga internasional MOJOK.CO

Klaten International Cycling Festival 2026: Gowes Asyik Sepeda Klasik di Klaten bareng Pencinta Sepeda Mancanegara

28 April 2026
pasar wiguna.MOJOK.CO

Pasar Wiguna Sukaria Edisi 102 Padati Vrata Hotel Kalasan, Usung Semangat “Wellness” dan Produk Lokal

26 April 2026
Merenungi Tragedi KRL Cikarang usai Peristiwa Daycare Jogja, Potret Nyata Perempuan yang Tetap Berjuang di Tengah Stigma MOJOK.CO

Merenungi Tragedi KRL Cikarang usai Peristiwa Daycare Jogja, Potret Nyata Perempuan yang Tetap Berjuang di Tengah Stigma

28 April 2026
Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh  MOJOK.CO

Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh 

1 Mei 2026
pekerja perempuan.MOJOK.CO

Dilema Pekerja Perempuan: Upah Murah “Dilegalkan”, Sementara Biaya Daycare Tak Terjangkau

1 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.