Kasus dugaan penyelewengan dana kalurahan di Bantul kini menyeret perhatian publik setelah Inspektorat Kabupaten Bantul mengaudit penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Wonokromo, Kecamatan Pleret.
Nilai kerugian yang disinyalir mencapai miliaran rupiah. Bikin perkara ini menjadi salah satu isu pengelolaan keuangan desa paling serius di Bantul sepanjang 2025.
Awal mulai kasus
Penyelidikan ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan Lurah Wonokromo kepada Bupati Bantul pada akhir November 2025. Dalam laporan tersebut, lurah mengungkap adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan kalurahan, khususnya terkait alur pencairan dan penggunaan dana APBKal.
Laporan itu kemudian diteruskan ke Inspektorat Bantul untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal dan audit menyeluruh.
Inspektur Inspektorat Bantul, Trisna Manurung, menjelaskan bahwa indikasi awal penyelewengan muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan.
Sejumlah dana telah dicairkan dari kas kalurahan, tapi uang tersebut diduga tidak sepenuhnya sampai kepada pihak ketiga atau pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya. Dari hasil penelusuran sementara, selisih itulah yang membuat nilai dugaan kerugian membengkak hingga miliaran rupiah.
Meski demikian, Trisna menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat indikatif dan belum merupakan hasil final audit. Inspektorat saat ini masih mendalami dokumen pertanggungjawaban, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ), bukti transfer, serta alur pencatatan keuangan.
“Secara makro mungkin miliaran, tapi jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan,” katanya, sebagaimana Mojok kutip, Selasa (16/12/2025).
Proses ini, menurutnya, menjadi krusial untuk memastikan apakah ketidaksesuaian itu masuk kategori kesalahan administratif, kelalaian, atau mengarah pada tindak pidana korupsi.
Tujuh perangkat kalurahan dimintai keterangan
Seiring dengan audit berjalan, Inspektorat telah memanggil sedikitnya tujuh pamong atau perangkat Kalurahan Wonokromo untuk dimintai keterangan. Mereka diperiksa sebagai saksi guna mengurai peran masing-masing dalam pengelolaan APBKal.
Hingga tahap ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena Inspektorat masih berfokus mengumpulkan fakta dan menguatkan bukti.
Trisna menyebutkan bahwa pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap dan proporsional. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada satu individu, melainkan pada sistem pengelolaan keuangan secara keseluruhan.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil audit diupayakan rampung dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat.
Pemerintah terkait siap kooperatif
Dari sisi pemerintah kalurahan, Lurah Wonokromo Machrus Hanafi menyatakan siap kooperatif mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Ia membenarkan bahwa laporan telah disampaikan secara resmi dan berharap audit Inspektorat dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang muncul.
Namun, ia enggan mengungkap detail kronologi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, dengan alasan menghormati proses pemeriksaan yang masih berjalan.
“Sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat dan Kalurahan Wonokromo kooperatif, mengikuti semua tahapannya,” ujar Machrus, Selasa (16/12/2025). “Untuk detail kronologi belum bisa kami sampaikan karena saat ini penanganan kasus masih berjalan,” imbuhnya.
Sejumlah laporan media menyebut dugaan penyelewengan ini mengarah pada oknum bendahara kalurahan. Meski demikian, Inspektorat belum memberikan konfirmasi resmi mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab, karena kesimpulan baru dapat ditarik setelah audit selesai.
Pemerintah daerah menekankan prinsip praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai ada dasar hukum yang kuat.
Kasus di Wonokromo pun memantik respons lebih luas dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul menyatakan akan memperkuat asistensi dan pendampingan pengelolaan keuangan kalurahan.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang, mengingat besarnya anggaran yang dikelola pemerintah kalurahan setiap tahunnya.
Dana desa berisiko tinggi
Sebagai gambaran, APBKal di wilayah Bantul umumnya bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun, tergantung pada luas wilayah, jumlah penduduk, serta program pembangunan yang direncanakan.
Anggaran tersebut mencakup belanja pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga bantuan sosial. Dengan nilai sebesar itu, celah penyimpangan selalu ada jika sistem pengawasan internal tidak berjalan optimal.
Dalam konteks nasional, dugaan penyelewengan dana desa atau kalurahan bukanlah fenomena baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa memiliki risiko tinggi jika tidak diimbangi transparansi, akuntabilitas, dan kapasitas aparatur yang memadai.
Lemahnya pemahaman administrasi keuangan, ditambah minimnya pengawasan, kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Kalimati Bantul, Kampung Kumuh di Tengah Gemerlap Pariwisata Jogja atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














