Kantor scammer—dugaan love scam—di Sleman, Yogyakarta, bisa mengantongi omzet hingga puluhan miliar perbulan. Penghasilan itu didapat dari aktivitas menjadi admin percakapan di sebuah aplikasi kencan daring sembari menyediakan konten-konten pornogorafi.
***
Dalam satu tahun terakhir, sebuah ruko berlantai dua di bilangan Gito Gati, Panen, Donoharjo, Sleman, dikenal sebagai perkantoran biasa. Warga sekitar tak menaruh curiga, meski beberapa warga mengaku penasaran, “Kantor apakah itu, kok sampai buka 24 jam?”
Lambat-laun, sejak kantor bernama Altair TS (PT Altair Trans Service) itu berdiri, warga beranggapan bahwa kantor tersebut adalah kantor penyedia layanan customer service. Meski warga tak tahu persis sebenarnya customer service untuk layanan apa?
Terbongkarnya kedok kantor scammar Sleman
Apa yang dikerjakan di dalam kantor dugaan scammer berbasis love scam di Gito Gati, Sleman, itu pun terungkap ke publik sejak Senin (5/1/2025) siang, setelah Polresta Yogyakarta melakukan operasi tangkap tangan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian bercerita, aktivitas mencurigakan dari kantor tersebut terdeteksi dalam operasi siber tim kepolisian.
Operasi tangkap tangan kemudian membongkar fakta bahwa ternyata kantor tersebut menjalankan bisnis love scam. Tidak tanggung-tanggung, operandinya berskala internasional.
“Operasi tangkap tangan menemukan barang bukti berupa 30 handphone, 50 laptop, 4 CCTV, dan 2 router Wi-Fi yang digunakan sebagai sarana tindak pidana,” ungkap Adrian dalam koneferensi pers di Polresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2025) siang.

64 orang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka: Inisial R (laki-laki umur 35 tahun) sebagai CEO, inisial H (perempuan 33 tahun) sebagai HRD, inisial (P laki-laki umur 28 tahun) sebagai project manager. inisial V (laki-laki umur 28 tahun) sebagai team leader, inisial G (laki-laki 22 tahun) sebagai team leader, dan inisial M (perempuan umur 28 tahun) sebagai project manager.

Aktivitas harian kantor scammer Sleman: jalankan aplikasi Cina, layani pengguna lintas negara
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, PT Altair Trans Service (kantor scammer di Gito Gati, Sleman) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari Cina.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut memperkerjakan pegawainya untuk menjalankan aktivitas sebagai admin percakapan pada sebuah aplikasi kencan daring dari Cina yang sudah di-install di device dan sudah disiapkan pihak perusahaan. Baik itu di laptop maupun handphone beserta foto dan video yang memuat unsur pornografi di dalamnya,” jelas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam kesempatan yang sama.

Pandia menjelaskan, sehari-hari para karyawan di PT Altair Trans Service berperan sebagai agen atau admin chat. Mereka berperan/berpura-pura sebagai wanita menyesuaikan negara asal korban/pengguna.
Pengguna/korbannya ternyata berasal dari warga negara asing dari beberapa negara. Antara lain, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
“Jadi dalam proses rekrutmen karyawan, syaratnya satu: Menguasai bahasa Inggris,” kata Riski Adrian. “Sejauh ini kami masih belum menemukan korban dari warga negara Indonesia, masih kami dalami.”
Gift untuk akses konten
“Kalau dalam proses interaksi tersebut, karyawan ataupun agen melakukan pendekatan komunikasi dan bujuk rayu terhadap calon korban dari negara tersebut. Tujuannya agar calon korban melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up untuk mengirim gift yang tersedia pada aplikasi tersebut,” papar Pandia.
Sebagai tindak lanjut dari interaksi itu, karyawan agen kemudian mengirimkan konten tertentu yang memuat foto atau video pornografi secara bertahap kepada user. Setelahnya, user akan mengirimkan gift dengan besaran tertentu untuk mengakses konten tersebut.

Rinciannya: gift mawar sebesar 8 koin, gift mahkota 199 coin, gift tiara 699 koin, dan gift supercar 999 koin.
Menurut keterangan para karyawan, konten-konten tersebut sudah disiapkan oleh perusahaan induk (Cina). Konten-konten itu sudah dimasukkan ke dalam device (HP dan laptop), sehingga karyawan tinggal menyebar.
Punya karyawan 200-an orang, omzet perbulan puluhan miliar
Sebenarnya ada sekitar 160-200 karyawan yang bekerja di kantor scammer berbasis love scam di Gito Gati, Sleman, tersebut. Mereka bekerja dalam tiga shift.
Keuntungan dari modus love scam tersebut tak main-main. Hitungannya begini, setiap shift memiliki target mengumpulkan minimal 2 juta koin perbulannya. Per 16 koinnya dibayar sebesar 5 dolar.
“Jadi kalau dihitung secara kalkulasi per-shift itu dapat menghasilkan sebesar Rp10 miliar lebih perbulannya. Itu dalam satu shift,” beber Adrian. Artinya, jika dalam tiga shift kerja, uang yang masuk ke kantor tersebut bisa menyentuh Rp30 miliar lebih perbulan.
Dari pemasukan tersebut para karyawan menerima dua kali gaji. Yakni gaji pokok dan bonus. Gaji pokok itu sekitar Rp2,4 juta sampai Rp3,5 juta. Sementara untuk bonus dilihat dari performa. Bisa di angka Rp1 juta sampai Rp5 juta. Untuk CEO mendapat angka yang lebih besar lagi.
***
Para tersangka disangkakan dengan:
- Pasal 407, 492, juncto pasal 20 dan 21 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Tindakan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengeksport, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan atau penipuan.
- Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 4 Juncto Pasal 29 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi: Tindakan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, dan/atau penipuan. Serta larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan atau alat kelamin.
“Ancaman hukuman (untuk tersangka) minimal 6 bulan, maksimal 10 tahun penjara,” tegas Pandia.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan













