MOJOK.CO – Ada tiga lembaga negara yang berkantor di Senayan, yakni MPR, DPR, dan DPD. Ketiga lembaga ini memiiki kedudukan yang sama, meski punya tugas dan wewenang yang berbeda. Apa saja itu?
Lima tahun sekali, Indonesia menjalankan Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat mereka. Wakil rakyat ini, yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD, biasanya berasal dari partai politik dan dipilih secara langsung dalam Pemilu.
Lantas, apa saja fungsi serta tugas dan wewenang dari tiga lembaga tersebut?
#1 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pernah menjadi lembaga negara tertinggi di Indonesia. Namun, sejak Reformasi, melalui amandemen UUD 1945 ia menjadi setara dengan lembaga negara lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebagaimana lembaga pelaksana kedaulatan rakyat, MPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam undang-undang. Menurut Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, Tugas dan Wewenang MPR adalah sebagai berikut:
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
#2 Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sejarah DPR dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden Sukarno pada tanggal 29 Agustus 1945. Maka, tanggal peresmian KNIP, yakni 29 Agustus 1945, sekaligus dijadikan sebagai “Hari Lahir DPR RI”.
Berdasarkan konstutusi, yakni Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut ini tugas dan wewenang DPR berdasarkan tiga fungsi tersebut:
[a] Terkait Fungsi Legislasi:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU);
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah);
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD;
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden;
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
[b] Terkait Fungsi Anggaran:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden);
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama;
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
[c] Terkait Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Selain berdasarkan tiga fungsi tersebut, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lain. Berikut tugas dan wewenang tersebut:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
#3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum, serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun, anggota DPD RI biasa disebut “senator”.
DPD dibentuk pada 9 November 2001 melalui amendemen ketiga UUD 1945. Ganda Ginandjar Kartasasmita, menjabat sebagai ketua pertama DPD. Saat itu dia didampingi oleh wakil ketua Irman Gusman dan La Ode Ida.
Mengutip situs resmi dpd.go.id, lembaga ini dibentuk seiring dengan tuntutan demokrasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah. Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Antara lain:
- Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang
- Pembahasan Rancangan Undang Undang
- Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
- Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang
- Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda