Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Yuk, Kenali 3 Lembaga Wakil Rakyat di Senayan!

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
24 Januari 2023
A A
lembaga negara mojok.co

Ilustrasi gedung parlemen Republik Indonesia (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ada tiga lembaga negara yang berkantor di Senayan, yakni MPR, DPR, dan DPD. Ketiga lembaga ini memiiki kedudukan yang sama, meski punya tugas dan wewenang yang berbeda. Apa saja itu?

Lima tahun sekali, Indonesia menjalankan Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat mereka. Wakil rakyat ini, yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD, biasanya berasal dari partai politik dan dipilih secara langsung dalam Pemilu.

Iklan

Lantas, apa saja fungsi serta tugas dan wewenang dari tiga lembaga tersebut?

#1 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pernah menjadi lembaga negara tertinggi di Indonesia. Namun, sejak Reformasi, melalui amandemen UUD 1945 ia menjadi setara dengan lembaga negara lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebagaimana lembaga pelaksana kedaulatan rakyat, MPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam undang-undang. Menurut Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, Tugas dan Wewenang MPR adalah sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

#2 Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sejarah DPR dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden Sukarno pada tanggal 29 Agustus 1945. Maka, tanggal peresmian KNIP, yakni 29 Agustus 1945, sekaligus dijadikan sebagai “Hari Lahir DPR RI”.

Berdasarkan konstutusi, yakni Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut ini tugas dan wewenang DPR berdasarkan tiga fungsi tersebut:

[a] Terkait Fungsi Legislasi:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU);
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah);
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD;
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden;
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

[b] Terkait Fungsi Anggaran:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden);
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama;
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;

[c] Terkait Fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Selain berdasarkan tiga fungsi tersebut, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lain. Berikut tugas dan wewenang tersebut:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

#3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum, serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun, anggota DPD RI biasa disebut “senator”.

DPD dibentuk pada 9 November 2001 melalui amendemen ketiga UUD 1945. Ganda Ginandjar Kartasasmita, menjabat sebagai ketua pertama DPD. Saat itu dia didampingi oleh wakil ketua Irman Gusman dan La Ode Ida.

Iklan

Mengutip situs resmi dpd.go.id, lembaga ini dibentuk seiring dengan tuntutan demokrasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah. Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Antara lain:

  • Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang
  • Pembahasan Rancangan Undang Undang
  • Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
  • Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang
  • Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Apa sih Tugas Bawaslu?

Terakhir diperbarui pada 24 Januari 2023 oleh

Tags: dpddprLegislatifmprPemilu 2024senayanwakil rakyat
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Pekerja Jakarta merenung di hutan kota GBK.MOJOK.CO
Sehari-hari

Hutan Kota GBK Tempat Merenung Terbaik Para Pekerja SCBD Jakarta, Obat Stres Termanjur Meski Kadang Kesal dengan Kelakuan Pengunjungnya

18 Februari 2026
Akhir pekan indah di pusat Jakarta. Ajak bapak pertama kali nonton bulu tangkis langsung di Istora Senayan (Daihatsu Indonesia Masters 2026) MOJOK.CO
Ragam

Akhir Pekan Indah di Pusat Jakarta: Ajak Bapak Pertama Kali Nonton Bulu Tangkis di Istora, Obati Kesepian di Masa Tua

24 Januari 2026
Cerita kecil nan hangat di tengah gemuruh bulu tangkis Daihatsu Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan MOJOK.CO
Ragam

Cerita-cerita Kecil nan Hangat di Tengah Gemuruh Istora, Orang Tua dan Anak Saling Memperjuangkan Masa Depan

21 Januari 2026
sate taichan.MOJOK.CO
Catatan

Menurut Keyakinan Saya, Sate Taichan di Senayan adalah Makanan Paling Nanggung: Tidak Begitu Buruk, tapi Juga Jauh dari Kesan Enak

20 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi tuan rumah “1st Asian Gym for Life Challenge 2026” 1. MOJOK.CO

Jogja Jadi Tuan Rumah Lomba Gym se-Asia usai Thailand Mundur, Semua Kalangan Bebas Ikut Tanpa Beban Menang-Kalah

20 Juli 2026
Impact of Asia Limited (IOA) Global Pte Ltd Singapura jajaki kerja sama jangka panjang dengan Jawa Tengah lewat investasi manufaktur hingga pengembangan SDM MOJOK.CO

Peluang Investasi dan Kesempatan Pelatihan di China bagi Anak Muda Jateng

14 Juli 2026
Milenial di Job Fair Yogyakarta 2026 cari peluang kerja di luar negeri. MOJOK.CO

Muak dengan Syarat Kerja di Indonesia: Gaji Numpang Lewat hingga Terbatas Usia, Milenial Pilih Cari Kerja ke Luar Negeri

16 Juli 2026
Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia MOJOK.CO

Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia

15 Juli 2026
Mahindra Scorpio, mobil pick up mewahnya Koperasi Merah Putih MOJOK.CO

Pengalaman mengendarai dan mengomentari Mahindra Scorpio, mobil pick up Koperasi Merah Putih yang terlalu bagus di depan Pak Babinsa langsung

21 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kerja sama dengan Australia. MOJOK.CO

Satu Dekade Jogja dengan Melbourne Symphony Orchestra: Bukti Orkestra Nggak Melulu Kaku bahkan Bisa Dinikmati Sambil Lesehan

15 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.