MOJOK.CO – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi, mengumumkan kembali bergabung ke jajaran elite Partai Berlambang Ka’bah tersebut. Informasi ini ia umumkan melalui unggahan surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP, di Instagram miliknya.
“Ku terima pinangan ini dengan Bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah,” tulis Romi dalam caption di akun Instagramnya, @romahurmuziy, dikutip Senin (2/1/2023).
Lebih lanjut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi membenarkan informasi tersebut. Awiek, panggilan akrabnya, juga mengonfimasi bahwa Romi bakal memegang jabatan Ketua Majelis Pertimbangan.
“Ketua Majelis Pertimbangan,” kata Awiek.
Romi sendiri sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 pada Oktober 2014 lalu, menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya.
Namun, pada 2019 lalu Romi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kanwil Keagamaan Sidoarjo, Jawa Timur, atas dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag. Lantas, apa yang jadi pertimbangan PPP meminang balik Romi?
Tak salahi aturan dan dianggap masih berkapasitas
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Romahurmuziy gabung lagi ke partai dan diangkat di jabatan strategis, MPP. Kata Awiek, Romi sudah bebas dari tahanan KPK tiga tahun lalu dan hak politiknya pun tidak dicabut.
“Pertama, beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun,” kata Awiek, Minggu (1/1/2023), dikutip Detik.
“Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Awiek, tuntutan hukuman atas kasus korupsi yang melilit Romi di bawah lima tahun. Sehingga, menurutnya, hal ini tak menghalangi Romahurmuziy kembali bergelut di gelanggang politik.
“Yang ketiga, tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh,” ujarnya.
Di akhir, Awiek juga menegaskan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan masak-masak soal kembalinya Romi ke partai. Menurut Awiek, PPP masih menganggap mantan ketumnya itu memiliki kapasitas untuk membesarkan partai.
“Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan,” pungkasnya.
PPP dinilai ceroboh
Kendati dianggap tak menyalahi aturan dan dianggap masih punya kapasitas, penunjukkan kembali Romahurmuziy ke PPP dinilai kurang tepat. Pengamat politik Jamiluddin Ritonga, menyebut PPP telah melakukan kecerobohan, terlebih juga karena menempatkan Romi di “posisi terhormat” dalam partai.
“PPP tampaknya ceroboh menempatkan Romy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai,” kata Jamiluddin, Senin (2/1/2023).
Romi, katanya, sangat tak pantas menempati posisi terhormat tersebut. Sebab, Ketua Majelis Pertimbangan idealnya sosok yang bersih, baik dari sisi moral maupun hukum. Sementara Romi, merupakan mantan narapidana kasus korupsi suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang divonis 2 tahun penjara (dipotong menjadi 1 tahun oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).
“Romi sosok yang pernah divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ini artinya, Romy secara moral sudah tak layak memberi pertimbangan ke partainya,” tegas Jamiluddin.
“Kredibilitas Romy kiranya sangat rendah untuk memberi pertimbangan kepada petinggi PPP. Kepercayaan kader juga kepadanya akan rendah,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi