Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Pro-Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan: Tidak Korelatif dan Tak Membantu Pemulihan Korban

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
17 Januari 2023
A A
hukuman mati herry wirawan mojok.co

Ilustrasi narapidana (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO– Menyoal vonis mati yang dialamatkan kepada Herry Wirawan, Komnas Perempuan punya pandangan berbeda. Sebagaimana sikap awal yang pernah mereka sampaikan tahun lalu, lembaga ini konsisten menolak hukuman mati untuk Herry, serta semua terpidana yang divonis mati.

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian, Herry dinyatakan tetap akan dihukum mati, sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengutip laman resmi MA, kasus Herry bernomor 5642 K/PID.SUS/2022. Dalam surat tersebut, tercantum bahwa keputusan vonis hukuman mati telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani, sejak 8 Desember 2022.

“Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak,” tulis amar putusan MA, dikutip Senin (16/1/2023).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya eksekusi mati terhadap predator seks Herry Wirawan masih harus menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Namun, setelah delapan bulan berlalu sejak Herry Wirawan mengajukan kasasi pascavonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, MA tak kunjung mengeluarkan putusan. Maka, putusan MA itupun memperkuat putusan banding PT Bandung pada April 2022.

Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) berharap bahwa vonis yang dijatuhkan pada Herry dapat memberi efek jera.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur.

Tak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera

Menyoal hukuman mati yang dialamatkan kepada Herry Wirawan, Komnas Perempuan punya pandangan berbeda. Sebagaimana sikap awal yang pernah mereka sampaikan tahun lalu, lembaga ini konsisten menolak hukuman mati untuk Herry, serta semua terpidana yang divonis mati.

“Komnas Perempuan, pada dasarnya menolak hukuman mati untuk pidana apa pun,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dikutip dari Detik, Senin (16/1/2023).

Menurut Andy, narasi yang beredar selama ini menyebut hukuman mati dapat memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan, khususnya kekerasan seksual. Namun, ia menyebut bahwa sama sekali tidak ada kaitannya antara hukuman mati dengan efek jera.

“Kajian banyak negara mengenai hukuman mati menemukan bahwa hampir tidak ada korelasi antara efek jera dan hukuman mati,” kata Andy.

Jika disebutkan bahwa pelaku tak akan mengulangi kejahatannya, ia sepakat mengingat mereka dipastikan bakal kehilangan nyawa. Akan tetapi, apakah mereka dinilai jera atau tidak, ini tidak bisa dipastikan lantaran belum ada tolok ukur yang jelas.

“Sementara untuk masyarakat luas, fenomena hukuman mati juga tidak menunjukkan kausalitas yang cukup untuk menimbulkan efek jera,” kata Andy.

Iklan

Apa yang dikatakan Andy selaras dengan temuan profesor hukum Columbia University Jeffrey Fagan. Pada 2006 lalu, saat menyampaikan pemaparannya dalam Forum Kolokium Hukum Pidana, Fagan menyebut belum ada bukti valid yang menunjukkan korelasi antara hukuman mati dengan efek jera.

Menurutnya, persepsi hukuman mati bakal menimbulkan efek jera hanyalah pemikiran yang bersifat asumtif alias tidak berdasar. Fagan mengakui, memang pada tahun 1970-an muncul sejumlah penelitian yang mengklaim ada hubungan antara hukuman mati dengan efek jera. Namun, penelitian-penelitian tersebut cacat secara teknis dan metodologis.

“Saya memiliki beberapa keraguan tentang validitas sebab akibat [hukuman mati dengan efek jera]. Kejahatan itu sifatnya impulsif, bisa berulang, dan terjadi dengan faktor beragam seperti gangguan kognitif, kerusakan otak organik, merasa dilecehkan, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan sejumlah faktor lain,” tulisnya.

Data Death Penalty Information Center pada tahun 2015 juga membuktikan bahwa sejak tahun 2008 hingga 2014, negara bagian di Amerika Serikat yang tidak menerapkan pidana mati justru memiliki tingkat kriminalitas lebih rendah dibandingkan negara bagian yang masih menerapkan pidana mati.

Tidak membantu pemulihan korban

Sejak pertama kali diputuskan pada 2016 soal vonis kebiri dan pidana mati bagi pelaku kekerasan seksual, nyatanya semenjak saat itu pula kasus serupa masih berulang. Bahkan, mengutip data Komnas Perempuan, pada 2016-2021 kasus kekerasan seksual terus meningkat tiap tahunnya.

Selain terbukti tak membawa efek jera, vonis mati juga tak membantu pemulihan korban kekerasan seksual. Peneliti hukum pidana Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana menuturkan, bahwa dalam kasus kekerasan seksual, fokus utama seharusnya bukanlah penghukuman pelaku, tetapi aspek perlindungan terhadap korban.

Ia mengakui, memang dalam putusan hakim, pelaku bakal dikenai berbagai ganti rugi materiil buat pemulihan korban. Misalnya, kewajiban membayar restitusi sebesar lebih dari 300 juta rupiah.

“Tetapi perlu ditegaskan pula, bahwa setiap korban kekerasan seksual umumnya akan mengalami kerugian secara fisik dan psikis juga,” kata Dio, dikutip dari laman IJRS, Senin (16/1/2023)

Banyak korban, kata Dio, mengalami trauma dan ketakutan. Namun, sebagian besar proses penegakan hukum malah tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami korban tersebut.

Padahal, aspek pemulihan korban harusnya diutamakan, baik melalui pendampingan hukum, psikis maupun medis, agar korban juga dapat menjalani pemulihan untuk fisik dan mentalnya.

“Jangan sampai fokus utama hanya sekedar tentang pelaku, tetapi mengabaikan aspek perlindungan dan pemulihan korban itu sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dikebiri

Terakhir diperbarui pada 17 Januari 2023 oleh

Tags: herry wirawankekerasan seksualPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Dosen UNIMA diduga lakukan kekerasan seksual ke mahasiswi FIPP hingga trauma dan bunuh diri MOJOK.CO
Aktual

Trauma Serius Mahasiswi UNIMA akibat Ulah Menjijikkan Oknum Dosen, Tertekan hingga Gantung Diri

2 Januari 2026
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mie ayam di Jakarta jadi saksi para pekerja berusaha tetap waras meski penuh beban hidup MOJOK.CO

Mie Ayam di Jakarta, Saksi Pekerja Berusaha Waras setelah Berkali-kali Nyaris Gila karena Kerja dan Beban dari Orang Tua

14 Januari 2026
Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas, Pemutar Ekonomi Bangsa MOJOK.CO

Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas Abadi yang Menolak Fitur Keselamatan demi Memutar Ekonomi Bangsa

13 Januari 2026
InJourney salurkan bantuan pascabencana Sumatra. MOJOK.CO

Pascabencana Sumatra, InJourney Kirim 44 Relawan untuk Salurkan Bantuan Logistik, Trauma Healing, hingga Peralatan Usaha UMKM

17 Januari 2026
2016, Tahun Terakhir Gen Z dan Milenial Merasa Berjaya. MOJOK.CO

2016 bagi Milenial dan Gen Z adalah Tahun Kejayaan Terakhir sebelum Dihajar Realitas Hidup

17 Januari 2026
alfamart 24 jam.MOJOK.CO

Alfamart 24 Jam di Jakarta, Saksi Para Pekerja yang Menolak Tidur demi Bertahan Hidup di Ibu Kota

14 Januari 2026
Gotong royong atasi tumpukan sampah Kota Semarang MOJOK.CO

Gotong Royong, Jalan Atasi Sampah Menumpuk di Banyak Titik Kota Semarang

16 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.