MOJOK.CO – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD dan DPD dibuka hari ini, Senin (1/5/2023). Rencananya, pendaftaran akan buka hingga 14 Mei 2023. Lantas, apa saja yang perlu calon pendaftar siapkan?
Menurut penjelasan Surat Pengumuman KPU Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023, bahwa pendaftaran anggota DPR, DPRD, dan DPD nantinya akan berlangsung selama 14 hari.
Lebih lanjut, pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa Bacaleg harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.
Pembukaan Silon sendiri bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Melansir Detik, KPU disebut-sebut telah menyiapkan ruangan pelayanan pendaftaran bacaleg untuk para pengurus partai politik (parpol) di kantor KPU RI. Dalam ruangan tersebut, telah siap meja dan penanda meja (table tag) bagi para pengurus parpol yang hendak mendaftarkan para bacalegnya.
Timeline Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD
Berikut ini timeline pendaftaran bagi bacaleg DPR, DPRD, dan DPD yang akan berlangsung selama 14 hari, sejak 1-14 Mei 2023:
- Waktu pengajuan:
- Senin, 1 Mei-Sabtu, 13 Mei 2023: Pukul 08.00-16.00 WIB
- Minggu, 14 Mei 2023: Pukul 08.00 WIB-23.59 WIB
- Tempat pengajuan: Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Ketentuan Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD
KPU juga telah menetapkan sejumlah ketentuan untuk pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD 2024. Untuk lebih jelasnya, simak poin-poin berikut ini:
DPR dan DPRD
Untuk bacaleg DPR da DPRD, ketentuan-ketentuan pendaftaran ditetapkan melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023. Adapun, ketentuan tersebut meliputi:
- Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon Anggota DPR apabila telah:
- Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
- mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
- Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
- Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
- Dalam hal Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
- dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Bacaleg DPD
Sementara untuk ketentuan pendaftaran Bacaleg DPD tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023. Poin-poinnya antara lain:
- Pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Bakal Calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
- Bakal Calon Perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD harus memenuhi persyaratan pribadi, seperti wajib WNA berumur 21 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; syarat lain dapat disimak pada tautan berikut ini.
- Selain persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
- bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
- mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Mengenal Parliamentary Threshold, Aturan Pemilu yang Diminta Untuk Dicabut dan tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu.