MOJOK.CO – Usia capres dan cawapres menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Hal ini karena banyaknya gugatan penurunan usia calon cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa kepala daerah, parpol, hingga aktivis hukum menggugat soal batas usia capres dan cawapres. Gugatan tersebut, dilayangkan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Beberapa kepala daerah, antara lain Wali Kota Bukittingi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa. Mereka kabarnya jadi pihak yang pertama kali menggugat.
Gugatan ini berdasarkan Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menuntut agar usia minimal capres atau cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Langkah para kepala daerah tersebut, lantas diikuti Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (No. Perkara 51/PUU-XXI/2023). Dan terbaru Partai Solidaritas Indonesia (No. Perkara 29/PUU-XXI/2023), dengan gugatan serupa.
Banyak yang menilai gugatan ini amat politis karena dianggap hanya menjadi “agenda setting” untuk memuluskan jalan cawapres tertentu. Namun, tak sedikit juga yang menyambut baik langkah ini. Karena dianggap bisa memberi peluang bagi anak muda yang punya potensi untuk maju menjadi capres-cawapres.
Lantas, tahukah kalian bahwa gugatan usia capres-cawapres tak hanya dilakukan aktor-aktor tersebut. Nyatanya, masih ada pihak lain yang mencoba menggugat usia capres-cawapres dengan batasan usia yang lebih muda. Siapa saja mereka?
Usia minimal 25 Tahun
Selain 35 tahun, batas usia capres atau cawapres juga digugat lagi menjadi 25 tahun. Calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarundung adalah pemohonnya.
Melalui berkas dengan nomor perkara 88/PUU/PAN.MK/AP3/08/23, Melisa menyebut bahwa angka 40 tahun bisa menjadi sangat diskriminatif. Hal ini terkait warga negara yang ingin menjadi capres-cawapres, tapi belum mencapai usia tersebut.
Padahal, katanya, usia 27 tahun pun telah dikategorikan dewasa. Dalil ini sesuai kategori dewasa yang merujuk beberapa undang-undang. Seperti UU Kewarganegaraan (dewasa di atas 18 tahun), KUHPerdata (dewasa di atas 21 tahun atau telah kawin), Kompilasi hukum islam (dewasa di atas 21 tahun).
“Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, syarat batas usia bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, terbukti telah mengakibatkan kerugian konstitusional PEMOHON dalam hal menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam Pemilu yang diselenggarakan pada setiap lima tahun sekali, dengan jaminan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara adil sebagaimana yang yang dijamin dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” ujarnya melalui berkas permohonan yang ia ajukan ke MK.