Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Merugikan Caleg Perempuan, Peraturan KPU 10/2023 akan Direvisi

Kenia Intan oleh Kenia Intan
11 Mei 2023
A A
pkpu 10/2023 mojok.co

Ilustrasi keterwakilan perempuan di DPR (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 yang dinilai merugikan calon legislatif perempuan. Salah satu pasal dalam beleid itu tidak sesuai dengan semangat mendorong keterwakilan perempuan di legislatif.

Setelah menerima kritik dari berbagai pihak, KPU RI memutuskan akan merevisi pasal mengenai cara perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Mereka akan melakukan pembulatan ke atas terhadap perhitungan yang menghasilkan angka pecahan. 

“Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/5/2023). Adapun KPU akan melakukan perubahan setelah berdiskusi dengan bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain merevisi pasal, KPU juga akan memberi waktu parpol peserta Pemilu 2024 melakukan perbaikan daftar calon anggota legislatif. Hasyim berharap kesempatan ini bisa jadi momen perbaikan parpol-parpol yang sudah terlanjur mengajukan bacaleg 2024 sebelum revisi PKPU 10/2023 muncul. Jadwal perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai dari 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Hal ini setelah verifikasi administrasi persyaratan calon berlangsung pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Poin bermasalah

Beberapa waktu terakhir PKPU 10/2023 memang menjadi sorotan karena ada salah satu pasalnya yang tidak selaras dengan semangat affirmative action bagi kaum perempuan. Poin bermasalah itu terdapat dalam Pasal 8 Ayat 2. 

Isi pasal itu berkaitan dengan teknis perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Apabila perhitungannya menghasilkan angka pecahan dan dua bilangan desimal (di belakang koma) bernilai kurang dari 50, hasil perhitungannya berlaku pembulatan ke bawah. Apabila perhitungan menghasilkan angka pecahan di atas 50, maka pembulatannya ke atas. 

Cara menghitung semacam itu berpotensi membuat keterwakilan perempuan bisa di bawah 30 persen. Bagaimana bisa? 

Melansir antaranews.com, Pegiat Pemilu Wahidah Suaib mencontohkan, perhitungan 30 persen pada dapil yang memberlakukan delapan caleg adalah 2,4 orang. Apabila Pasal 8 Ayat (2) berlaku, pembulatan angka 2,4 ke bawah menjadi dua orang saja. Dengan kata lain, cukup mendaftarkan dua orang saja untuk memenuhi kuota minimal. Padahal dua dari delapan caleg setara 25 persen saja atau belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. 

Apabila KPU merevisi sesuai dengan rencana (pembulatan ke atas) maka ketentuan perhitungan 30 persen bakal calon perempuan itu akan sama dengan yang berlaku pada Pemilu 2019. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA PKS Daftarkan 55 Bacaleg ke KPU DIY, Usung Keterwakilan Perempuan tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu

Terakhir diperbarui pada 22 Mei 2023 oleh

Tags: keterwakilan perempuankpuPemilu 2024PKPUPKPU 10/2023
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Aktual

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Safari Christmas Joy jadi program spesial Solo Safari di masa liburan Natal dan Tahun Baru (libur Nataru) MOJOK.CO

Liburan Nataru di Solo Safari: Ada “Safari Christmas Joy” yang Bakal Manjakan Pengunjung dengan Beragam Sensasi

20 Desember 2025
Teknisi dealer Yamaha asal Sumatera Utara, Robet B Simanullang ukir prestasi di ajang dunia WTGP 2025 MOJOK.CO

Cerita Robet: Teknisi Yamaha Indonesia Ukir Prestasi di Ajang Dunia usai Adu Skill vs Teknisi Berbagai Negara

16 Desember 2025
Riset dan pengabdian masyarakat perguruan tinggi/universitas di Indonesia masih belum optimal MOJOK.CO

Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan

18 Desember 2025
Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.