MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 yang dinilai merugikan calon legislatif perempuan. Salah satu pasal dalam beleid itu tidak sesuai dengan semangat mendorong keterwakilan perempuan di legislatif.
Setelah menerima kritik dari berbagai pihak, KPU RI memutuskan akan merevisi pasal mengenai cara perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Mereka akan melakukan pembulatan ke atas terhadap perhitungan yang menghasilkan angka pecahan.Â
“Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/5/2023). Adapun KPU akan melakukan perubahan setelah berdiskusi dengan bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain merevisi pasal, KPU juga akan memberi waktu parpol peserta Pemilu 2024 melakukan perbaikan daftar calon anggota legislatif. Hasyim berharap kesempatan ini bisa jadi momen perbaikan parpol-parpol yang sudah terlanjur mengajukan bacaleg 2024 sebelum revisi PKPU 10/2023 muncul. Jadwal perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai dari 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Hal ini setelah verifikasi administrasi persyaratan calon berlangsung pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Poin bermasalah
Beberapa waktu terakhir PKPU 10/2023 memang menjadi sorotan karena ada salah satu pasalnya yang tidak selaras dengan semangat affirmative action bagi kaum perempuan. Poin bermasalah itu terdapat dalam Pasal 8 Ayat 2.Â
Isi pasal itu berkaitan dengan teknis perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Apabila perhitungannya menghasilkan angka pecahan dan dua bilangan desimal (di belakang koma) bernilai kurang dari 50, hasil perhitungannya berlaku pembulatan ke bawah. Apabila perhitungan menghasilkan angka pecahan di atas 50, maka pembulatannya ke atas.Â
Cara menghitung semacam itu berpotensi membuat keterwakilan perempuan bisa di bawah 30 persen. Bagaimana bisa?Â
Melansir antaranews.com, Pegiat Pemilu Wahidah Suaib mencontohkan, perhitungan 30 persen pada dapil yang memberlakukan delapan caleg adalah 2,4 orang. Apabila Pasal 8 Ayat (2) berlaku, pembulatan angka 2,4 ke bawah menjadi dua orang saja. Dengan kata lain, cukup mendaftarkan dua orang saja untuk memenuhi kuota minimal. Padahal dua dari delapan caleg setara 25 persen saja atau belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.Â
Apabila KPU merevisi sesuai dengan rencana (pembulatan ke atas) maka ketentuan perhitungan 30 persen bakal calon perempuan itu akan sama dengan yang berlaku pada Pemilu 2019.Â
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi