Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Parliamentary Threshold, Aturan Pemilu yang Diminta Untuk Dicabut

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
29 April 2023
A A
parliamentary threshold mojok.co

Ilustrasi parpol peserta Pemilu 2019 (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Partai Buruh kembali menyuarakan penolakan mereka terkait kebijakan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold Pemilu 2024. Lantas, bagaimana awal kemunculan istilah ini dan seperti apa implementasinya?

Menjelang Pemilu 2024, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan terkait alasan penolakannya terhadap parliamentary threshold. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik.

“Dalam simulasi, bilamana partai politik dalam Pemilu 2024 mendapatkan 30-40 kursi di DPR RI, maka ada kemungkinan bisa tidak lolos parliamentary threshold,” ucap Iqbal dalam keteranganya, Senin (17/4/2023).

“Sebab, meskipun mendapatkan 30-40 kursi DPR RI, bisa saja suara yang didapat di bawah 4 persen suara sah nasional,” sambungnya.

Dengan demikian, lanjut Said Iqbal, sama saja 40 kursi partai politik tersebut “dibajak oleh parpol yang ada di parlemen”.

Ia pun meminta ada revisi terhadap UU Pemilu, agar parliamentary threshold 4 persen dicabut atau dimaknai sebagai 4 persen dari jumlah kursi yang ada di DPR RI.

Artinya, jika menggunakan pemaknaan ini maka ambang batas minimum perolehan suara sah partai politik dalam pemilu cukup 23 kursi dari total 580 kursi di Senayan.

“Bayangkan sebuah partai politik yang memenangkan Pemilu 2024 dengan 40 kursi tidak bisa duduk di Senayan hanya karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen suara sah nasional 2024,” pungkasnya.

Mengenal Parliamentary threshold

Dalam ajang pemilu di Indonesia, kita mengenal istilah parliamentary threshold. Istilah ini berarti syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa ikut dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Melansir Jurnal Penelitian Politik LIPI (2019), alasan utama dari penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia yang sudah terlampau banyak.

Seperti dalam jurnal berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” tersebut, aturan parliamentary threshold pertama kali hadir pada Pemilu 2009.

Saat itu, pemerintah menetapkan syarat sebuah parpol bisa mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara nasional. Hal itu tercantum dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Peraturan ambang batas parlemen pada 2009 belum berlaku untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Naiknya ambang batas

Pemerintah kemudian kembali memberlakukan ambang batas parlemen dalam pemilu 2014. Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 menetapkan batas perolehan suara lebih tinggi, yakni 3,5 persen dari jumlah suara nasional, sebagai syarat bagi sebuah parpol bisa memperoleh kursi di DPR.

Peraturan ambang batas parlemen pada pemilu 2014 mulai berlaku untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Iklan

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan parliamentary threshold sebesar 3,5 persen tidak berlaku secara nasional dan hanya berlaku untuk DPR saja.

Kemudian, aturan parliamentary threshold kembali berlaku pada pemilu 2019, dan tercantum dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017.

Penjelasan dalam UU itu yang menyatakan sebuah parpol harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional untuk bisa memperoleh kursi di DPR dan DPRD.

Pada Pemilu 2019 lalu, sebanyak sembilan partai berhasil melampaui parliamentary threshold tersebut dan akhirnya masuk DPR. Antara lain PDIP (19,33 persen), Gerindra (12,57 persen), Golkar (12,31 persen), PKB (9,69 persen), Nasdem (9,05 persen), PKS (8,21 persen), Demokrat (7,77 persen), PAN (6,84 persen), dan PPP (4,52 persen).

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Menerka Gerak Sandiaga Uno: Gabung PPP, Lalu Siap Jadi Cawapres Ganjar? dan tulisan menarik lainnya di KANAL PEMILU

Terakhir diperbarui pada 29 April 2023 oleh

Tags: dprparliamentary thresholdparpolPartai PolitikPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO
Ragam

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pasar Kolaboraya tak sekadar kenduri sehari-dua hari. Tapi pandora, lentera, dan pesan krusial tanpa ndakik-ndakik MOJOK.CO

Kolaboraya Bukan Sekadar Kenduri: Ia Pandora, Lentera, dan Pesan Krusial Warga Sipil Tanpa Ndakik-ndakik

23 Desember 2025
Jogja Macet Dosa Pemerintah, tapi Mari Salahkan Wisatawan Saja MOJOK.CO

Jogja Mulai Macet, Mari Kita Mulai Menyalahkan 7 Juta Wisatawan yang Datang Berlibur padahal Dosa Ada di Tangan Pemerintah

23 Desember 2025
Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025
Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha MOJOK.CO

Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

26 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

25 Desember 2025
Anugerah Wanita Puspakarya 2025, penghargaan untuk perempuan hebat dan inspiratif Kota Semarang MOJOK.CO

10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua

23 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.