Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal 14 Jenis Kekerasan Berbasis Gender Online

Kenia Intan oleh Kenia Intan
2 Maret 2023
A A
kekerasan berbasis gender online kbgo

Ilustrasi Jenis-jenis Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO (Mojok.co).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Komnas Perempuan mencatat, jumlah kasus KBGO dari tahun ke tahun terus meningkat. Sebenarnya apa itu KBGO?

Catahan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2021 mencatat, terdapat 940 kasus KBGO sepanjang 2020. Jumlahnya meningkat jika membandingakannya dengan tahun 2019 yang tercatat 281 kasus. Angka tersebut naik hingga 300 persen.

Melansir buku saku tentang KBGO dari PurpleCode Collective, KBGO adalah kekerasan yang terjadi atas dasar relasi kuasa gender antara korban dan pelaku di ranah online. Dengan kata lain, kekerasan ini menggunakan teknologi digital sebagai medium. Namun sebenarnya KBGO tidak terbatas pada yang ditransmisikan melalui internet saja.

KBGO merupakan perpanjangan dari kekerasan berbasis gender di ruang-ruang fisik (on-the-ground), dan kerap kali kedua kekerasan tersebut terjadi secara bersamaan. PurpleCode Collective menggolongkan KBGO ke dalam 14 jenis yaitu:

1. Trolling

Trolling adalah kekerasan/pelecehan berupa penghinaan, makian, candaan, dan/atau komentar yang bermuatan seksis atau menyerang kebutuhan dan seksualitas. Bentuknya dalam rupa kata maupun gambar baik secara terbuka (ruang publik di internet) maupun secara tertutup atau pribadi (Direct Message/Private Message).

2. Penyebaran Foto/ Video Intim Non-konsensual

Jenis KBGO ini kita kenal juga dengan revenge porn yaitu kekerasan yang terjadi ketika pelaku menyebarkan foto/video intim korban tanpa persetujuan/consent. Foto/video itu bisa jadi pembuatannya secara konsensual oleh korban bersama pelaku atau oleh korban saja dan yang membagikannya pada pelaku, namun penyebarannya tidak konsensual.

Sebagai catatan, sebenarnya penggunaan istilah revenge porn kurang tepat. Revenge dalam bahasa Indonesia memiliki arti balas dendam, padahal kebanyakan kasus penyebaran foto/video intim tanpa persetujuan tidak berdasarkan balas dendam.

3. Pemerasan

Pemerasan terbagi menjadi extortion dan sextortion. Extortion adalah kekerasan berupa ancaman dalam bentuk apapun untuk membuat korban melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku. Sementara sextortion adalah kekerasan yang serupa dengan extortion, tetapi dalam bentuk yang melibatkan tindakan seksual.

4. Online Stalking atau Cyberstalking

Online stalking adalah kekerasan berupa penguntitan atau pengawasan di ranah digital dengan tujuan membuat tidak nyaman, bahkan lebih jauh untuk melakukan tindakan kekerasan secara offline.

5. Technabled Surveillance

Technabled Surveillance adalah kekerasan berupa pengawasan dengan menggunakan teknologi digital (aplikasi atau software). Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas dan komunikasi korban melalui penanaman aplikasi Spyware di gawai korban atau terhadap mobilitas korban dengan menggunakan tracking (penelusuran) lokasi korban secara konstan.

6. Doxing

Doxing adalah kekerasan berupa penyebaran informasi personal, seperti nama, alamat rumah, sekolah, tempat kerja, nomor telepon, no. identitas (misalnya KTP), informasi tentang keluarga, status kesehatan, dan informasi personal lainnya.

7. Outing

Outing adalah adalah kekerasan berupa pengungkapan secara publik identitas gender dan orientasi seksual seseorang tanpa consent atau persetujuan.

8. Impersonasi

Impersonasi adalah kekerasan berupa pembuatan akun/profil palsu oleh pelaku, yang seolah milik seseorang (korban), yang digunakan untuk mengunggah konten-konten ofensif, provokatif, subversif, ataupun seksual dengan tujuan merusak/mencemarkan nama baik dan memancing orang lain melakukan serangan bahkan kriminalisasi.

9. Peretasan

Peretasan atau Pengambilalihan akun adalah kekerasan berupa intrusi, akses atau pengambilalihan akun (email, media sosial, aplikasi chat, situs) tanpa otorisasi pemilik
dengan tujuan mencuri data, melanggar privasi, ataupun manipulasi berupa penyebaran informasi kepada orang lain menggunakan akun korban yang dapat membahayakan pemilik akun.

Iklan

10. Pornografi

Pornografi adalah kekerasan yang menjadikan korban sebagai objek pornografi dengan cara memaksa korban untuk melakukan tindakan/hubungan seksual dan merekamnya untuk diunggah di situs-situs pornografi.

11. Manipulasi foto dan video

Kekerasan jenis ini berupa kekerasan berupa pemalsuan foto dan video seseorang (korban). Kasus yang sering terjadi adalah pemasangan wajah korban ke gambar tubuh orang lain yang mengandung unsur seksual dan menyebarkannya ke publik melalui beragam platform online.

12. Honey trap

Honey trap adalah kekerasan berupa dijebaknya korban oleh pelaku agar terlibat dalam relasi romantis/seksual yang berujung pada pemerasan.

13. Pornografi anak online

Pornografi anak online adalah kekerasan berupa eksploitasi anak untuk dijadikan objek materi pornografi (foto dan/atau video). Pengambilan materi bisa dilakukan secara luring dan disebarkan secara daring.

14. Cyber grooming

Cyber grooming adalah kekerasan di mana pelaku (biasanya orang dewasa) menyasar anak atau remaja dan membangun kedekatan emosional dan mendapatkan kepercayaan dari calon korbannya. Dalam proses ini, pelaku juga mempersiapkan korban untuk bersedia melakukan hubungan seksual di ranah luring dengan cara mempersuasi dan menormalisasi aktivitas seksualitas.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Mengenal Jenis-jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS, Komnas Perempuan, dan Permendikbud Ristek

 

Terakhir diperbarui pada 2 Maret 2023 oleh

Tags: KBGOkekerasan genderkekerasan seksualPemilu 2024purplecode
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Babarsari Adalah Contoh Kawasan Pendidikan yang Tak Ramah Perempuan, Kekerasan Seksual Kerap Mengintai.mojok.co
Catatan

Babarsari Adalah Contoh Kawasan Pendidikan yang Tak Ramah Perempuan, Kekerasan Seksual Kerap Mengintai

19 Maret 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kuliah di universitas terbaik di Vietnam dan lulus sebagai sarjana cumlaude (IPK 4), tapi tetap susah kerja dan merasa jadi investasi gagal orang tua MOJOK.CO

Kuliah di Universitas Terbaik Vietnam: Biaya 1 Semester Setara Kerja 1 Tahun, Jadi Sarjana Susah Kerja dan Investasi Gagal Orang Tua

15 Desember 2025
Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
UAD: Kampus Terbaik untuk “Mahasiswa Buangan” Seperti Saya MOJOK.CO

UNY Mengajarkan Kebebasan yang Gagal Saya Terjemahkan, sementara UAD Menyeret Saya Kembali ke Akal Sehat Menuju Kelulusan

16 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.