MOJOK.CO – Stiker kampanye tidak boleh ditempel secara sembarangan lho. Benda yang termasuk ke Bahan Kampanye (BK) itu ternyata diatur dalam PKPU 15/2023 tentang kampanye peserta pemilu.
Pesta demokrasi 2024 semakin dekat, begitu pula dengan masa Kampanye semakin dekat. Mengacu jadwal Pemilu, kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu bisa memanfaatkan masa kampanye untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.
Penyampaian visi dan misi selama masa kampanye dapat secara langsung ataupun menggunakan alat peraga (APK). Adapun contoh APK seperti baliho, billboard atau videotron, spanduk, umbul-umbul. Penggunaan APK selama masa kampanye ini tidak bisa boleh sembarang.
Selain APK sebenarnya ada juga Bahan Kampanye. Menurut KPU, bahan kampanye adalah semua benda atau hal lain yang disebar atau dibagikan untuk keperluan kampanye. Nah, stiker merupakan salah satu bahan kampanye. Selain stiker, benda-benda lain yang termasuk BK ada selebaran (flyer), brosue (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Sama seperti APK, penggunaan bahan kampanye ini ternyata tidak bisa sembarangan. Lalu apa saja ketentuannya?
Bahan kampanye tidak boleh sembarangan
Ukuran dari masing-masing bahan kampanye ternyata punya ketentuan. Stiker misalnya, maksimal berukuran 10×5 sentimeter. Sementara untuk selebaran maksimal berukuran 10×5 cm. Isi bahan kampanye pun tidak bisa sembarang, mesti memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.
Begitu pula dengan bahan dasar untuk mencetak BK, harapannya menggunakan bahan-bahan yang bisa didaur ulang. KPU juga menekankan nilai setiap bahan kampanye paling tinggi Rp60.000 saja. Bahan kampanye bisa disebar pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Seperti halnya APK, penyebaran bahan kampanye ternyata juga tidak sembarang. Bahan kampanye tidak boleh berada di beberapa tempat seperti:
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
Tim kampanye atau pelaksana yang ketahuan melanggar aturan-aturan itu bisa kena sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu. Pembersihan bahan kampanye itu bisa dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Kenali 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Politik, Bawa Anak ke Area Kampanye Bisa Dikenai Sanksi
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News