Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Menempel Stiker Kampanye Ternyata Tidak Boleh Sembarangan, Ada Aturannya

Kenia Intan oleh Kenia Intan
8 Oktober 2023
A A
Tidak Boleh Asal Menempel Stiker Kampanye MOJOK.CO

Tidak Boleh Asal Menempel Stiker Kampanye MOJOK.CO

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Stiker kampanye tidak boleh ditempel secara sembarangan lho. Benda yang termasuk ke Bahan Kampanye (BK) itu ternyata diatur dalam PKPU 15/2023 tentang kampanye peserta pemilu.

Pesta demokrasi 2024 semakin dekat, begitu pula dengan masa Kampanye semakin dekat. Mengacu jadwal Pemilu, kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu bisa memanfaatkan masa kampanye untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.

Penyampaian visi dan misi selama masa kampanye dapat secara langsung ataupun menggunakan alat peraga (APK). Adapun contoh APK seperti baliho, billboard atau videotron, spanduk, umbul-umbul. Penggunaan APK selama masa kampanye ini tidak bisa boleh sembarang.

Selain APK sebenarnya ada juga Bahan Kampanye. Menurut KPU, bahan kampanye adalah semua benda atau hal lain yang disebar atau dibagikan untuk keperluan kampanye. Nah, stiker merupakan salah satu bahan kampanye. Selain stiker, benda-benda lain yang termasuk BK ada selebaran (flyer), brosue (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.

Sama seperti APK, penggunaan bahan kampanye ini ternyata tidak bisa sembarangan. Lalu apa saja ketentuannya?

Bahan kampanye tidak boleh sembarangan

Ukuran dari masing-masing bahan kampanye ternyata punya ketentuan. Stiker misalnya, maksimal berukuran 10×5 sentimeter. Sementara untuk selebaran maksimal berukuran 10×5 cm. Isi bahan kampanye pun tidak bisa sembarang, mesti memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Begitu pula dengan bahan dasar untuk mencetak BK, harapannya menggunakan bahan-bahan yang bisa didaur ulang. KPU juga menekankan nilai setiap bahan kampanye paling tinggi Rp60.000 saja. Bahan kampanye bisa disebar pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Seperti halnya APK, penyebaran bahan kampanye ternyata juga tidak sembarang. Bahan kampanye tidak boleh berada di beberapa tempat seperti:
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Tim kampanye atau pelaksana yang ketahuan melanggar aturan-aturan itu bisa kena sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu. Pembersihan bahan kampanye itu bisa dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Kenali 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Politik, Bawa Anak ke Area Kampanye Bisa Dikenai Sanksi
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 8 Oktober 2023 oleh

Tags: kampanyeStiker kampanye
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Arsjad Rasjid Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar MOJOK.CO
Kotak Suara

Mengenal Arsjad Rasjid, Bos Kadin yang Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

6 September 2023
kampanye di sekolah mojok.co
Kotak Suara

Polemik Kampanye Pemilu di Sekolah, Bisa Jadi Potensi Ancaman Kekerasan bagi Anak?

27 Agustus 2023
Peserta pemilu bisa menggelar kampanye di kampus
Kotak Suara

Sejumlah Catatan yang Perlu Diperhatikan kalau Peserta Pemilu Menggelar Kampanye di Kampus

22 Agustus 2023
puan maharani mojok.co
Esai

Baliho Puan Maharani di Desa Terdampak Semeru dari Kacamata Tukang Pasang Baliho

24 Desember 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026
Pertama kali makan donat J.CO langsung nangis MOJOK.CO

Orang Berkantong Tipis Pertama Kali Makan Donat J.CO, Dari Sinis Berujung Nangis

3 Februari 2026
Benarkah Keturunan Keraton Jogja Sakti dan Bisa Terbang? MOJOK.CO

Ironi Jogja yang “Katanya” Murah: Ekonomi Tumbuh, tapi Masyarakatnya Malah Makin Susah

30 Januari 2026
Hidup setelah resign dan menikah. MOJOK.CO

Dihujat ‘Salah Pilih Suami’ usai Menikah karena Terlanjur Resign dari Pramugari, Kini Jadi Pedagang Kopi Keliling

3 Februari 2026
Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik MOJOK.CO

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik

4 Februari 2026
Dat, pemuda dengan 3 gelar universitas putuskan tinggalkan kota demi bangun bisnis budidaya jamur di perdesaan MOJOK.CO

Cabut dari Kota Tinggalkan Perusahaan demi Budidaya Jamur di Perdesaan, Beberapa Hari Raup Jutaan

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.