MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 700 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024, Kamis (27/4/2023). Di antara ratusan bakal calon itu, hanya 19,86 persen saja atau sekitar 139 bakal calon merupakan perempuan.
Setelah melalui berbagai proses, KPU RI menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI dari 38 provinsi di Indonesia. Adapun Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah bakal calon anggota DPD terbanyak. Jumlahnya mencapai 55 orang. Sementara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi daerah dengan jumlah bakal calon tersedikit, yakni 9 orang.
Ratusan bakal calon itu terdiri atas 561 orang laki-laki atau 80,41 persen dan 139 orang perempuan atau 19,86 persen. Calon DPD perempuan di Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dibanding Pemilu 2019. Pada periode yang lalu jumlah calon anggota DPD perempuan mencapai 152 orang dari 807 calon di 34 provinsi. Dengan kata lain, dalam persentase jumlahnya tercatat 18,83 persen.
KPU RI mencatat, Sumatera Selatan menjadi provinsi yang menyumbang bakal calon perempuan terbanyak, angkanya mencapai 11 orang. Setelahnya ada DKI Jakarta yang memiliki 10 bakal calon perempuan. Sementara itu ada tiga provinsi yang tercatat seluruh bakal calonnya laki-laki, tidak ada satu pun perempuan. Provinsi itu adalah Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Rendahnya keterwakilan perempuan
Menanggapi komposisi perempuan yang tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya, Anggota DPD RI Fahira Idris berharap tingkat keterpilihannya tinggi.
“Walau pada Pemilu 2024 ini jumlah bacaleg DPD RI perempuan stagnan, tetapi saya berharap tingkat keterpilihan caleg DPD RI perempuan pada Pemilu 2024 ini tinggi, ujar Fahira Idris seperti dikutip dari rilisnya, Sabtu (30/4/2023).
Ia menambahkan, jumlah atau kuantitas perempuan di parlemen menjadi kunci agar agenda-agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di negeri ini lebih cepat bergulir karena disokong oleh berbagai regulasi yang punya perspektif gender.
Rendahnya keterwakilan perempuan di DPD bukanlah hal yang baru. Melansir Jurnal Perempuan, minimnya calon perempuan dipengaruhi oleh parpol yang berburu kader perempuan potensial untuk memenuhi kuota 30 persen yang diwajibkan oleh KPU.
Adapun Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia dalam Kompas.id menjelaskan, anggota DPD lebih banyak menggunakan kekuatan personal untuk memenangkan suara. berbeda dengan DPR dan DPRD yang biasanya terbantu dengan mesin dan struktur parpol. Kondisi semacam ini semakin berat apabila daerah pemilihannya cukup luas. Belum lagi, tidak ada kebijakan afirmatif bagi perempuan di pemilihan DPD.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi