MOJOK.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan enam juta lebih kesalahan data pemilih dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran KPU.
Dilansir dari Republika, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, uji petik yang dilakukan pihaknya terhadap 16.683.903 pemilih menunjukkan ada delapan jenis kesalahan atau pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tercatat dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Asal tahu saja, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan mengerahkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke setiap rumah warga sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Panitia ini bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) antara data pemilih potensial dan fakta lapangan.
Bagi pemilih yang sudah terverifikasi, datanya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Selama proses itu, Bawaslu lewat Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik.
Dari yang meninggal sampai di bawah umur
Lolly menjelaskan, uji petik yang dilakukan pihaknya menemukan delapan jenis pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pertama, pemilih salah penempatan TPS sebanyak 5.065.265 orang. Kesalahan ini tersebar di Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan.
Kesalahan kedua, ada sebanyak 868.545 orang meninggal yang masih tercatat dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Kasus ini tersebar di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT.
Ketiga, pemilih tidak dikenali yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Jumlahnya 202.776 orang yang tersebar di Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.
Keempat 145.660 pemilih sudah pindah domisili tetapi masih masuk ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tempat tinggal lamanya.
Kesalahan-kesalahan lainnya, ada 78.365 pemilih yang bukan penduduk setempat. Sebanyak 94.956 orang di bawah umur yang masuk dalam daftar pemilih. Ada 11.457 prajurit TNI aktif masuk ke dalam daftar pemilih. Terakhir, sebanyak 9.198 anggota Polri masuk daftar pemilih.
Atas temuan kesalahan-kesalahan itu, Bawaslu meminta KPU mengoreksi data dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilu. Apabila tidak segera dikoreksi dikhawatirkan akan terjadi kesalahan data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda