Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Status

Benarkah Mendengarkan Musik saat Berkendara Bisa Dipidana?

Redaksi oleh Redaksi
4 Maret 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Udah beli mobil yang sound-nya bagus terus nga boleh mendengarkan musik saat berkendara kan kagol namanya.

Sejak awal Maret, netizen dibuat heboh oleh kabar yang beredar di linimasa: saat berkendara, pengguna kendaraan roda dua dan roda empat dilarang merokok dan mendengarkan musik~

Hal ini disebutkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Menurutnya, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara merupakan pelanggaran aturan dengan ancaman hukuman tersendiri.

“Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

FYI nih, my lov, Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sementara itu, Pasal 283 menjelaskan bahwa orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

Dalam Pasal 106 ayat 1 di atas, terdapat tulisan “penuh konsentrasi” yang kemudian dimaknai sebagai “tidak terganggu perhatiannya” akibat kegiatan tertentu, termasuk mendengarkan musik.

Berita ini langsung melesat ke seluruh platform media sosial. Pernyataan ini diunggah pula dalam akun resmi Polda Metro Jaya di Instagram maupun Twitter (@HumasMetroJaya), bahkan telah ditulis ulang dalam puluhan artikel berita dan video yang bisa diakses semua orang.

View this post on Instagram

A post shared by Polda Metro Jaya (@poldametrojaya)

Penyebutan kegiatan mendengarkan musik selama berkendara sebagai tindakan pelanggaran langsung memancing reaksi warga, khususnya di media sosial. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa mendengarkan musik saat berkendara justru menyelamatkan mereka dari perasaan kantuk.

Tak heran, banyak netizen yang lantas bertanya-tanya.

Yha, saya juga. Hehe~

Iklan

@dr_tompi: Larangan dengerin Musik dlm mobil itu beneran atau becanda sik? Trus kl iya, gmn pak polisi tau ya?

@Kimochiii_: saya kalo lagi nyetir selalu dengerin musik + kadang merokok.. tanpa musik bisa ngantuk, bukannya malah konsen. lagian perangkat pemutar audio di mobil itu utk apa? dengerin musik saat parkir?

@kykuu: larangan mendengarkan musik saat berkendara? yang bikin peraturan belum tau rasanya rumah di bekasi/tanggerang dan harus ke jakarta setiap hari dan harus ketemu macetnya jalanan ya? belum lagi kalau berantem sama pacar selama perjalanan? nyiksa sekali.

@thaufiq1922: Larangan merokok siwajar tapi larangan mendengarkan musik dikemacetan jakarta 2-3 jam bahkan lebih,omg harus ngapain?melamunkah?? aktifitas hp dilarang, musik dilarang.

@frhsalsabilla: terlalu berlebihan bukannya jika mendengarkan musik/radio saat berkendara termasuk tindakan pidana? membuyarkan konsentrasi? bunyian itu kan sifatnya searah, nggak seperti telepon. selama volumenya ga menghalangi kita denger klakson or so, apa salahnya?

Tapi tenang dulu, wahai jamaah Mojokiyaaaah~

Di tengah-tengah kebingungan masyarakat, pihak kepolisian akhirnya buka suara (lagi). Kali ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pujiono Dulrahman yang berbicara.

Menurutnya, mendengarkan musik saat berkendara tidaklah dilarang. Yang baginya patut dilarang adalah….

“Mendengarkan musik yang dilarang itu kalau mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan, itu yang enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah,” pungkasnya.

(((Gerakan-gerakan berlebihan)))

Siap, Pak!

Tapi nih, saudara-saudara, meski sudah dinyatakan nga dilarang, ada benarnya juga bahwa mendengarkan musik berhubungan dengan terganggu/tidak terganggunya konsentrasi pengendara. Musik, bagaimanapun, bisa menjadi salah satu aspek distraksi, termasuk saat berkendara.

Misalnya, kamu lagi galau, eh malah hobinya dengerin lagu galau. Nah, hal inilah yang sebetulnya kurang tepat dilakukan karena berpotensi memperbesar kemungkinan tyda konsentrasi, sayangkuuu~

Akan jadi lebih baik kalau lagu yang diputar adalah lagu yang gembira dan bisa menjaga perasaan. Dalam beberapa waktu,tidak mendengarkan musik apapun bahkan menjadi pilihan tepat, seperti saat sedang memarkir kendaraan.

Contoh lainnya: lagi dengerin lagunya EXO, eh kita malah ngebayangin jadi pacarnya Lay. Lantas, kita malah jadi sedih karena ingat bahwa Lay lagi jauh di China. Lalu, bayangan berpindah ke anggota-anggota EXO lainnya, yang nga kalah ganteng dan bikin kita pengen dinikahin terus satu-satu.

Alhasil, kita malah sibuk senyum-senyum sendiri sampai nga lihat ada polisi tidur.

Yha, mau gimana lagi, dedek-dedek gemesh di EXO emang mukanya parah ganteng banget.

Noona nga kuat!!!!!!111!!!!1!!

Terakhir diperbarui pada 4 Maret 2018 oleh

Tags: berkendarahukum pidanamendengarkan musiknyetirpasal 106 ayat 1pasal 283polissatlantas
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Pertama kali membuat SIM C di kantor Satpas demi patuhi aturan, berujung kapok karena kegalakan petugas MOJOK.CO
Ragam

Pertama Kali Ngurus SIM di Satpas: Nanya Sopan Malah Digalaki dan Dibiarkan Ruwet Sendiri, “Praktik Kotor” Tersaji di Depan Mata

3 Juli 2025
Tips Berkendara Sepeda Motor Saat Musim Pancaroba. MOJOK.CO
Kilas

Tips Berkendara Sepeda Motor Saat Musim Pancaroba

1 Juni 2023
tilang terpidana pelanggaran lalu lintas hukuman penjara denda polisi ditahan mojok.co
Pojokan

Jutaan Orang Indonesia Tidak Menyadari Mereka Pernah Jadi Terpidana

19 Desember 2019
Inikah Syarat Menjadi Polisi yang Sesungguhnya? MOJOK.CO
Pojokan

Inikah Syarat Menjadi Polisi yang Sesungguhnya?

2 Mei 2018
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.