Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Validasi Kartu SIM dan Berkurangnya Mama-Mama Kere Minta Pulsa

Redaksi oleh Redaksi
15 Oktober 2017
A A
sim-card-mojok

sim-card-mojok

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Persebaran dan pembelian kartu SIM di Indonesia agaknya tidak bakal sebebas dan sesembrono dulu. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan validasi nomor kartu SIM pelanggan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi keamanan nasional dan kabar buruk bagi mereka tukang tipu mama minta pulsa.

Peraturan soal validasi nomor SIM ini dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu yang lalu. Dalam rilis tersebut dikatakan bahwa aturan validasi atau registrasi ulang kartu SIM akan mulai diberlakukan per 31 Oktober 2017 serta harus dilakukan selambat-lambatnya 28 Februari 2018. Validasi ini berlaku untuk nomor SIM lama maupun baru.

Sebenarnya, aturan soal registrasi pendaftaran kartu SIM ini sudah ada sejak 2005, yaitu melalui Peraturan Menteri 23/2005. Namun, aturan ini banyak dilanggar. Maklum, banyak orang Indonesia yang punya kartu SIM lebih dari satu. Misal, untuk pacar yang A pakai XL, pacar yang B pakai simPATI, terus pacar yang C pakai Indosat. Itu belum termasuk dengan bribikan A, bribikan B, bribikan C, dan seterusnya. Hal ini tentu saja membuat banyak orang malas untuk meregistrasikan setiap kartu dengan NIK dan KK yang dinilai terlalu ribet sehingga mau tak mau mereka mengisinya dengan identitas asal-asalan.

Nah, aturan registrasi baru yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini akan dibikin sangat ketat. Jika registrasi tidak dilakukan, pelanggan baru tidak akan bisa mengaktifkan kartu perdana. Sementara bagi pelanggan lama, nomor mereka akan diblokir secara bertahap.

Kewajiban pelanggan untuk meregistrasikan kartu SIM dengan NIK dan KK ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor kartu SIM yang seperti kita ketahui, banyak digunakan untuk tindak kejahatan elektronik.

Menurut Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli, di Indonesia ini diperkirakan ada 370 juta nomor SIM yang beredar, dan dari 370 juta tersebut, hanya 270 juta yang didaftarkan dengan benar. Itu artinya, ada 100 juta nomor SIM bodong yang beredar.

Melalui peraturan validasi nomor kartu SIM ini diharapkan jumlah nomor SIM bodong bisa ditekan.

Yah, semoga setelah terbitnya peraturan ini, mama-mama kere yang kerjaannya cuma minta pulsa semakin berkurang jumlahnya. Dan semoga harga paket internet semakin murah dan tidak bertele-tele sehingga orang-orang kere yang selalu butuh kuota tak perlu lagi gonta-ganti kartu, hal yang selama ini telah menimbulkan kesenjangan sosial antara SIM 1 dan SIM 2.

Simcard

Terakhir diperbarui pada 15 Oktober 2017 oleh

Tags: handphoneKartu simkemkominfomamapulsavalidasi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

penjual pulsa mojok.co
Uneg-uneg

Uneg-uneg dari Penjual Pulsa ketika Dihadapkan dengan Pelanggan Nggak Tahu Diri

30 April 2023
cara melacak hp hilang mojok.co
Kilas

Cara Melacak HP yang Hilang dari Berbagai Aplikasi

25 Januari 2023
TV Digital Membunuh TV Analog Indonesia MOJOK.CO
Konter

TV Digital Membunuh TV Analog Indonesia

10 November 2021
Privilese Pemilik Kartu 3, Walau Dibilang Sobat Misqueen yang Penting Masa Aktif sampai Tua
Pojokan

Privilese Kartu 3: Biarin Sobat Misqueen, yang Penting Masa Aktif sampai Tua

8 November 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.