Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Validasi Kartu SIM dan Berkurangnya Mama-Mama Kere Minta Pulsa

Redaksi oleh Redaksi
15 Oktober 2017
A A
sim-card-mojok

sim-card-mojok

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Persebaran dan pembelian kartu SIM di Indonesia agaknya tidak bakal sebebas dan sesembrono dulu. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan validasi nomor kartu SIM pelanggan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi keamanan nasional dan kabar buruk bagi mereka tukang tipu mama minta pulsa.

Peraturan soal validasi nomor SIM ini dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu yang lalu. Dalam rilis tersebut dikatakan bahwa aturan validasi atau registrasi ulang kartu SIM akan mulai diberlakukan per 31 Oktober 2017 serta harus dilakukan selambat-lambatnya 28 Februari 2018. Validasi ini berlaku untuk nomor SIM lama maupun baru.

Sebenarnya, aturan soal registrasi pendaftaran kartu SIM ini sudah ada sejak 2005, yaitu melalui Peraturan Menteri 23/2005. Namun, aturan ini banyak dilanggar. Maklum, banyak orang Indonesia yang punya kartu SIM lebih dari satu. Misal, untuk pacar yang A pakai XL, pacar yang B pakai simPATI, terus pacar yang C pakai Indosat. Itu belum termasuk dengan bribikan A, bribikan B, bribikan C, dan seterusnya. Hal ini tentu saja membuat banyak orang malas untuk meregistrasikan setiap kartu dengan NIK dan KK yang dinilai terlalu ribet sehingga mau tak mau mereka mengisinya dengan identitas asal-asalan.

Nah, aturan registrasi baru yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini akan dibikin sangat ketat. Jika registrasi tidak dilakukan, pelanggan baru tidak akan bisa mengaktifkan kartu perdana. Sementara bagi pelanggan lama, nomor mereka akan diblokir secara bertahap.

Kewajiban pelanggan untuk meregistrasikan kartu SIM dengan NIK dan KK ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor kartu SIM yang seperti kita ketahui, banyak digunakan untuk tindak kejahatan elektronik.

Menurut Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli, di Indonesia ini diperkirakan ada 370 juta nomor SIM yang beredar, dan dari 370 juta tersebut, hanya 270 juta yang didaftarkan dengan benar. Itu artinya, ada 100 juta nomor SIM bodong yang beredar.

Melalui peraturan validasi nomor kartu SIM ini diharapkan jumlah nomor SIM bodong bisa ditekan.

Yah, semoga setelah terbitnya peraturan ini, mama-mama kere yang kerjaannya cuma minta pulsa semakin berkurang jumlahnya. Dan semoga harga paket internet semakin murah dan tidak bertele-tele sehingga orang-orang kere yang selalu butuh kuota tak perlu lagi gonta-ganti kartu, hal yang selama ini telah menimbulkan kesenjangan sosial antara SIM 1 dan SIM 2.

Simcard

Terakhir diperbarui pada 15 Oktober 2017 oleh

Tags: handphoneKartu simkemkominfomamapulsavalidasi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital: Harga RAM Makin Nggak Ngotak MOJOK.CO
Esai

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal

16 Januari 2026
penjual pulsa mojok.co
Uneg-uneg

Uneg-uneg dari Penjual Pulsa ketika Dihadapkan dengan Pelanggan Nggak Tahu Diri

30 April 2023
cara melacak hp hilang mojok.co
Kilas

Cara Melacak HP yang Hilang dari Berbagai Aplikasi

25 Januari 2023
TV Digital Membunuh TV Analog Indonesia MOJOK.CO
Konter

TV Digital Membunuh TV Analog Indonesia

10 November 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ambisi jadi PNS di usia 25 demi hidup sejahtera. Malah menderita karena perkara gadai SK MOJOK.CO

Jadi PNS Tak Bahagia Malah Menderita, Dipaksa Keluarga Gadai SK Demi Puaskan Tetangga dan Hal-hal Tak Guna

16 Maret 2026
Evakuasi WNI saat terjadi konflik luar negeri MOJOK.CO

Saat Terjadi Konflik di Luar Negeri, Evakuasi WNI Tak Sesederhana Asal Pulang ke Negara Asal

16 Maret 2026
Gen Z dapat THR saat Lebaran

3 Cara Gen Z Habiskan THR, padahal Belum Tentu Dikasih dan Jumlahnya Tidak Besar tapi Pasti Dibelanjakan

18 Maret 2026
Perantau Minang di kantin kereta api Indonesia (KAI) dalam perjalanan mudik Lebaran

Perantau Minang Gabut Mudik Bikin Tanduk Kerbau dari Selimut KAI, Tak Peduli Jadi Pusat Perhatian karena Suka “Receh”

13 Maret 2026
Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali MOJOK.CO

Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali 

17 Maret 2026
Gaji Cuma 8 Juta di Jakarta Jaminan Derita, Tetap Miskin dan Stres MOJOK.CO

Kerja di Jakarta dengan Gaji Nanggung 8 Juta Adalah “Bunuh Diri” Paling Dicari karena Menetap di Kampung Bakal Tetap Nganggur dan Miskin

19 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.