Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Surya Anta Ginting Jadi Tersangka Pasal Makar Gara-Gara Bendera Bintang Kejora

Redaksi oleh Redaksi
2 September 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Bersama tujuh orang lainnya, Surya Anta Ginting, juru bicara FRI-WP, kini tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait tuduhan pasal makar.

Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), diberitakan telah ditangkap pihak kepolisian hari Sabtu (31/8) lalu di Plaza Indonesia, sebagaimana disebutkan oleh Tigor Hutapea, advokat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Dikutip dari Tempo.com, koalisi ini dibentuk untuk mendampingi Surya Anta dan tujuh orang lainnya yang diciduk polisi karena tuduhan makar.

Ya, penangkapan ini bukan soal Surya Anta Ginting saja. Ada pula nama-nama lain yang ditangkap, menyusul tuduhan makar, yaitu Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulai, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Ariana Iokbere, serta Norince Kogoya. Pun, ia tercatat sebagai penangkapan yang keempat, setelah sebelumnya polisi melakukan penangkapan berturut-turut: 1) di sebuah asrama di Depok (30/8); 2) saat aksi solidaritas untuk Papua digelar di depan Polda Metro Jaya (31/8); dan 3) di kontrakan mahasiswa yang berasal dari Nduga (31/8).

Surya Anta Ginting mulanya diamankan ke Mapolda Metro Jaya, sebelum akhirnya diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kuasa hukum Surya Anta, Suarbudaya Rahardian mengaku masih mempertanyakan alasan pihak kepolisian menahan kliennya.

Seolah menjawab kebingungan Suarbudaya, dikutip dari CNN Indonesia, pihak Polda Metro Jaya sendiri telah menginformasikan bahwa kedelapan orang tadi kini berstatus tersangka, menyusul aksi pengibaran bintang kejora dalam unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Para penyidik melakukan penyidikan melalui pengumpulan alat bukti tertentu, termasuk CCTV dan foto-foto.

Menanggapi kabar adanya kekerasan dalam proses penangkapan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti SOP yang berlaku.

“Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” terangnya.

Penangkapan Surya Anta Ginting disebut terkait dengan pasal tuduhan makar dan pelanggaran Pasal 106 dan 110 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seluruh tersangka, menurut Argo, termasuk Surya Anta Ginting, kini masih berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat yang berbeda. Lokasi pemeriksaan tidak disebutkan dengan detail, namun Argo menyebutkan pemeriksaan bisa dilakukan di Polda, Polres, Polsek, maupun Mako Brimob.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Kemananan, (Menkopolhukam) Wiranto turut menegaskan, bahwa pengibaran bendere kejora memang dilarang karena simbol negara bendera kebangsaan hanya satu.

“Ya nggak boleh, nggak boleh ini (pengibaran bendera bintang kejora). Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” katanya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Hmmm, pernyataan ini sebenarnya bisa menimbulkan pertanyaan tambahan: kalau lagi konser dan ada bendera Slank dikibarkan, apakah kita juga bakal kena hukuman yang sama? (A/K)

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2021 oleh

Tags: bendera bintang kejoraFRI-WPpasal makarSurya Anta Ginting
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Yana cadas pangeran ternsangka penyebaran berita bohong mojok.co
Kilas

Veronica Koman Dituduh Sebar Hoaks, tapi Polisi Nggak Jelasin Hoaksnya yang Mana

5 September 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jombang itu kota serba nanggung MOJOK.CO

Jombang Kota Serba Nanggung yang Bikin Perantau Bingung: Menggoda karena Tenteram, Tapi Terlalu Seret buat Hidup

12 Januari 2026
“Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah”: KDRT Tidak Selalu Datang dari Kekerasan, tapi Juga Lewat Ketidakpedulian .MOJOK.CO

“Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah”: KDRT Tidak Selalu Datang dari Kekerasan, tapi Juga Lewat Ketidakpedulian 

11 Januari 2026
Penjual kue putu di Jogja. MOJOK.CO

Kegigihan Gunawan Jualan Kue Putu di Kota-kota Besar selama 51 Tahun agar Keluarga Hidup Sejahtera di Desa

14 Januari 2026
Momen haru saat pengukuhan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) sebagai Guru Besar di Balai Senat UGM MOJOK.CO

Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri

16 Januari 2026
nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
Mie ayam di Jakarta jadi saksi para pekerja berusaha tetap waras meski penuh beban hidup MOJOK.CO

Mie Ayam di Jakarta, Saksi Pekerja Berusaha Waras setelah Berkali-kali Nyaris Gila karena Kerja dan Beban dari Orang Tua

14 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.