Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Surya Anta Ginting Jadi Tersangka Pasal Makar Gara-Gara Bendera Bintang Kejora

Redaksi oleh Redaksi
2 September 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Bersama tujuh orang lainnya, Surya Anta Ginting, juru bicara FRI-WP, kini tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait tuduhan pasal makar.

Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), diberitakan telah ditangkap pihak kepolisian hari Sabtu (31/8) lalu di Plaza Indonesia, sebagaimana disebutkan oleh Tigor Hutapea, advokat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Dikutip dari Tempo.com, koalisi ini dibentuk untuk mendampingi Surya Anta dan tujuh orang lainnya yang diciduk polisi karena tuduhan makar.

Ya, penangkapan ini bukan soal Surya Anta Ginting saja. Ada pula nama-nama lain yang ditangkap, menyusul tuduhan makar, yaitu Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulai, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Ariana Iokbere, serta Norince Kogoya. Pun, ia tercatat sebagai penangkapan yang keempat, setelah sebelumnya polisi melakukan penangkapan berturut-turut: 1) di sebuah asrama di Depok (30/8); 2) saat aksi solidaritas untuk Papua digelar di depan Polda Metro Jaya (31/8); dan 3) di kontrakan mahasiswa yang berasal dari Nduga (31/8).

Surya Anta Ginting mulanya diamankan ke Mapolda Metro Jaya, sebelum akhirnya diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kuasa hukum Surya Anta, Suarbudaya Rahardian mengaku masih mempertanyakan alasan pihak kepolisian menahan kliennya.

Seolah menjawab kebingungan Suarbudaya, dikutip dari CNN Indonesia, pihak Polda Metro Jaya sendiri telah menginformasikan bahwa kedelapan orang tadi kini berstatus tersangka, menyusul aksi pengibaran bintang kejora dalam unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Para penyidik melakukan penyidikan melalui pengumpulan alat bukti tertentu, termasuk CCTV dan foto-foto.

Menanggapi kabar adanya kekerasan dalam proses penangkapan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti SOP yang berlaku.

“Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” terangnya.

Penangkapan Surya Anta Ginting disebut terkait dengan pasal tuduhan makar dan pelanggaran Pasal 106 dan 110 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seluruh tersangka, menurut Argo, termasuk Surya Anta Ginting, kini masih berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat yang berbeda. Lokasi pemeriksaan tidak disebutkan dengan detail, namun Argo menyebutkan pemeriksaan bisa dilakukan di Polda, Polres, Polsek, maupun Mako Brimob.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Kemananan, (Menkopolhukam) Wiranto turut menegaskan, bahwa pengibaran bendere kejora memang dilarang karena simbol negara bendera kebangsaan hanya satu.

“Ya nggak boleh, nggak boleh ini (pengibaran bendera bintang kejora). Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” katanya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Hmmm, pernyataan ini sebenarnya bisa menimbulkan pertanyaan tambahan: kalau lagi konser dan ada bendera Slank dikibarkan, apakah kita juga bakal kena hukuman yang sama? (A/K)

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2021 oleh

Tags: bendera bintang kejoraFRI-WPpasal makarSurya Anta Ginting
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Yana cadas pangeran ternsangka penyebaran berita bohong mojok.co
Kilas

Veronica Koman Dituduh Sebar Hoaks, tapi Polisi Nggak Jelasin Hoaksnya yang Mana

5 September 2019
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Safari Christmas Joy jadi program spesial Solo Safari di masa liburan Natal dan Tahun Baru (libur Nataru) MOJOK.CO

Liburan Nataru di Solo Safari: Ada “Safari Christmas Joy” yang Bakal Manjakan Pengunjung dengan Beragam Sensasi

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Kuliah di universitas terbaik di Vietnam dan lulus sebagai sarjana cumlaude (IPK 4), tapi tetap susah kerja dan merasa jadi investasi gagal orang tua MOJOK.CO

Kuliah di Universitas Terbaik Vietnam: Biaya 1 Semester Setara Kerja 1 Tahun, Jadi Sarjana Susah Kerja dan Investasi Gagal Orang Tua

15 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
Bagian terberat orang tua baru saat hadapi anak pertama (new born) bukan bergadang, tapi perasaan tak tega MOJOK.CO

Katanya Bagian Terberat bagi Bapak Baru saat Hadapi New Born adalah Jam Tidur Tak Teratur. Ternyata Sepele, Yang Berat Itu Rasa Tak Tega

18 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.