Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Sosial

Pengembang Salahgunakan Tanah Kas Desa Maguwoharjo untuk Hunian, Sri Sultan Minta Audit

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
6 Mei 2023
A A
Pengembang Salahgunakan Tanah Kas Desa Maguwoharjo untuk Hunian, Sri Sultan Minta Audit. MOJOK.CO

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO –  Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta Inspektorat DIY untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus pembangunan hunian di tanah kas desa di Maguwoharjo, Sleman. Audit dibutuhkan sebagai dasar Pemda DIY untuk memproses hukum pihak pengembang yang melakukan penyalahgunaan tanah kas desa sebagai rumah hunian.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menghentikan paksa kegiatan pembangunan hunian D’Junas di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Hal ini dilakukan karena menyalahi aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

“Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Karena kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (05/05/2023).

Menurut Sultan, saat ini Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa sebagai pengembang perumahan di atas TKD di Caturtunggal, Kabupaten Sleman ditetapkan menjadi tersangka. Pemda pun menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi DIY dalam proses hukum pengembang.

Kejelasan status tersebut sangat penting, sebab saat ini nasib pembeli hunian di kawasan tersebut tidak jelas, termasuk mengalami kerugikan.

“Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Karena kami belum akan tahu bagaimana prosesnya, kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat putusan pengadilannya nanti. Kalau kita melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru,” tandasnya.

Pembangunan hunian di tanah kas desa salahi aturan

Sebelumnya Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, pembangunan hunian D’Junas dianggap menyalahi aturan. Pembangunan tanpa ada izin dari Gubernur DIY.

Pemda DIY sebenarnya sudah memberikan peringatan pada pengembang untuk menghentikan pembangunan. Namun, surat teguran yang dilayangkan Pemda DIY maupun pihak Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok tidak digubris.

“Padahal sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo,” jelasnya. 

Noviar menambahkan, pengajuan izin pemanfaatan TKD dari pengembang masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman. Namun, pengembang sudah berani membangun hunian.

“[Ijin masih ditahan] karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Mafia Tanah Jogja Ditangkap, Kejati Usut Kasus Tanah Kas Desa dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

Terakhir diperbarui pada 6 Mei 2023 oleh

Tags: maguwoharjoslemansultantanahtanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Dari keterangan Polresta Yogyakarta: Kantor scammer berbasis love scam di Gito Gati, Sleman, raup omzet puluhan miliar perbulan MOJOK.CO
Aktual

Kantor Scammer Gito Gati Sleman: Punya 200 Karyawan, Korbannya Lintas Negara, dan Raup Rp30 Miliar Lebih Perbulan dari Konten Porno

7 Januari 2026
Slow Living Frugal Living di Desa Memang Omong Kosong (Unsplash)
Pojokan

Slow Living dan Frugal Living di Desa Memang Omong Kosong, Apalagi Kalau Kamu Cuma Buruh Rendahan dan Gajimu Mengenaskan

4 Januari 2026
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO
Ekonomi

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Bedog Arts Fest 2025 Mojok.co
Kilas

Bedog Arts Fest 2025: Perayaan Seni Kerakyatan, Lingkungan, dan Semangat Keberlanjutan

19 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Sisi Gelap Bisnis Es Teh Jumbo, Tak Cuan Bisnis Melayang MOJOK.CO

Dua Kisah Bisnis Cuan, Sisi Gelap Bisnis Es Teh Jumbo yang Membuat Penjualnya Menderita dan Tips Memulai Sebuah Bisnis

15 Januari 2026
franz kafka, pekerja urban, serangga.MOJOK.CO

Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

15 Januari 2026
Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas, Pemutar Ekonomi Bangsa MOJOK.CO

Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas Abadi yang Menolak Fitur Keselamatan demi Memutar Ekonomi Bangsa

13 Januari 2026
nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
Jombang itu kota serba nanggung MOJOK.CO

Jombang Kota Serba Nanggung yang Bikin Perantau Bingung: Menggoda karena Tenteram, Tapi Terlalu Seret buat Hidup

12 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.