Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Sosial

Pengembang Salahgunakan Tanah Kas Desa Maguwoharjo untuk Hunian, Sri Sultan Minta Audit

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
6 Mei 2023
A A
Pengembang Salahgunakan Tanah Kas Desa Maguwoharjo untuk Hunian, Sri Sultan Minta Audit. MOJOK.CO

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO –  Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta Inspektorat DIY untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus pembangunan hunian di tanah kas desa di Maguwoharjo, Sleman. Audit dibutuhkan sebagai dasar Pemda DIY untuk memproses hukum pihak pengembang yang melakukan penyalahgunaan tanah kas desa sebagai rumah hunian.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menghentikan paksa kegiatan pembangunan hunian D’Junas di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Hal ini dilakukan karena menyalahi aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

“Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Karena kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (05/05/2023).

Menurut Sultan, saat ini Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa sebagai pengembang perumahan di atas TKD di Caturtunggal, Kabupaten Sleman ditetapkan menjadi tersangka. Pemda pun menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi DIY dalam proses hukum pengembang.

Kejelasan status tersebut sangat penting, sebab saat ini nasib pembeli hunian di kawasan tersebut tidak jelas, termasuk mengalami kerugikan.

“Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Karena kami belum akan tahu bagaimana prosesnya, kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat putusan pengadilannya nanti. Kalau kita melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru,” tandasnya.

Pembangunan hunian di tanah kas desa salahi aturan

Sebelumnya Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, pembangunan hunian D’Junas dianggap menyalahi aturan. Pembangunan tanpa ada izin dari Gubernur DIY.

Pemda DIY sebenarnya sudah memberikan peringatan pada pengembang untuk menghentikan pembangunan. Namun, surat teguran yang dilayangkan Pemda DIY maupun pihak Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok tidak digubris.

“Padahal sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo,” jelasnya. 

Noviar menambahkan, pengajuan izin pemanfaatan TKD dari pengembang masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman. Namun, pengembang sudah berani membangun hunian.

“[Ijin masih ditahan] karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Mafia Tanah Jogja Ditangkap, Kejati Usut Kasus Tanah Kas Desa dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

Terakhir diperbarui pada 6 Mei 2023 oleh

Tags: maguwoharjoslemansultantanahtanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Jogja City Mall, Sleman bikin orang nyasar. MOJOK.CO
Catatan

Megahnya Jogja City Mall Bergaya Romawi dengan Filosofi Keberuntungan, Nyatanya Makin Menyesatkan Orang “Buta Arah” Seperti Saya

3 Februari 2026
Alasan Sepele yang Membuat Orang Sleman seperti Saya Iri dengan Kota Jogja Mojok.co
Pojokan

Alasan Sepele yang Membuat Orang Sleman seperti Saya Iri dengan Kota Jogja

25 Januari 2026
Dari keterangan Polresta Yogyakarta: Kantor scammer berbasis love scam di Gito Gati, Sleman, raup omzet puluhan miliar perbulan MOJOK.CO
Aktual

Kantor Scammer Gito Gati Sleman: Punya 200 Karyawan, Korbannya Lintas Negara, dan Raup Rp30 Miliar Lebih Perbulan dari Konten Porno

7 Januari 2026
Slow Living Frugal Living di Desa Memang Omong Kosong (Unsplash)
Pojokan

Slow Living dan Frugal Living di Desa Memang Omong Kosong, Apalagi Kalau Kamu Cuma Buruh Rendahan dan Gajimu Mengenaskan

4 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

karet tengsin, jakarta. MOJOK.CO

Karet Tengsin, Gang Sempit di Antara Gedung Perkantoran Jakarta yang Menjadi Penyelamat Kantong Para Pekerja Ibu Kota

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026
TKI-TKW Rembang dan Pati, bertahun-tahun kerja di luar negeri demi bangun rumah besar di desa karena gengsi MOJOK.CO

Ironi TKI di Rembang dan Pati: Bangun Rumah Besar di Desa tapi Tak Dihuni, Karena Harus Terus Kerja di Luar Negeri demi Gengsi

6 Februari 2026
FOMO Finansial: Akhir Bulan yang Cemas Karena Gaji Tak Cukup dan Rayuan Berinvestasi MOJOK.CO

FOMO Finansial: Akhir Bulan yang Cemas karena Gaji Tak Cukup dan Rayuan Berinvestasi

2 Februari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

5 Penginapan di Lasem: Dari Megahnya Bangunan Tionghoa hingga Sunyinya Pengunjung

3 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.