MOJOK.CO – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menahan empat dari lima tersangka ricuh di Babarsari dan Jambusari. Satu tersangka masih diburu polisi.
Tersangka ditangkap karena melukai korban dengan pedang pada penyerangan, Sabtu (02/07/2022). Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut seperti pakaian milik korban dan satu anak panah yang tertinggal di TKP. Sementara senjata tajam yang dipakai para tersangka saat ini masih dalam pencarian.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda DIY, Jumat (08/07/2022) mengungkapkan polisi dalam ricuh Babarsari menangani dua laporan. Yakni kasus di tempat kejadian perkara (TKP) karaoke MG dan TKP penyerangan Jambusari.
Dua tersangka diamankan dalam kasus bentrok di Kafe MG, Jambusari yakni RB alias D dan JNEE alias O. Dua tersangka lain AL alias L, dan YDM alias B juga diamankan karena diduga terlibat dalam dua insiden berbeda yang saling terkait.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Menurut Ade, untuk TKP Jambusari, polisi sudah menahan AL alias L serta YDM alias B. Sedangkan tersangka yang masih dalam pencarian berinisial R.
Dua tersangka RB alias D dan JNEE alias O diduga terlibat dalam bentrok antarkelompok di Kafe MG, Babarsari Sabtu (02/07/2022). Keduanya dilaporkan E yang menjadi korban ricuh di Babarsari tersebut.
“Korban E bersama beberapa rekannya berada di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku,” jelasnya.
Dua tersangka lain, yakni AL alias L dan YDM alias B merupakan pelaku yang diduga terlibat kejadian penyerangan terhadap tiga orang di Jambusari sebagai buntut insiden bentrok dua kelompok di Kafe MG.
Tersangka AL alias L memiliki peran menghasut sekitar 50 orang untuk melakukan penyerangan terhadap ketiga korban di kafe tersebut. Dia juga membawa senjata tajam dalam kejadian itu.
“Perannya diduga membawa senjata tajam, ada yang bilang itu parang, ada yang bilang pedang. Mendatangi TKP Jambusari kemudian menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan serang,” paparnya.
Sementara tersangka YDM alias B, lanjut Ade, diduga melakukan pembacokan terhadap salah satu korban menggunakan senjata tajam menyerupai pedang. Akibat perbuatan kedua tersangka di Jambusari, ketiga korban mengalami luka cukup serius.
“Satu orang mengalami putus tangan kanan, dua sisanya luka di leher dan tertusuk anak panah,” ujarnya.
Ade menambahkan, keempat tersangka dalam dua kasus tersebut sudah ditahan setelah mereka menyerahkan diri untuk diperiksa di Polda DIY. Mereka datang ke Polda karena sebelumnya merasa menjadi korban di TKP pertama.
Polisi mengenakan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta penganiayaan pada tersangka RB alias D dan JNEE alias O. Sesuai pasal tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Sedangkan tersangka AL alias L dan YDM dijerat dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Mereka juga dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak. AL alias L juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.
“Kami masih memeriksa sejumlah saksi demi membuat perkara ini lebih terang,” imbuh Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan ricuh di Babarsari dan penyerangan di Jambusari.