Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Ricuh Babarsari, Polisi Tahan Empat Tersangka yang Serahkan Diri

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
8 Juli 2022
A A
ricuh di Babarsari

Polisi menyampaikan penahanan empat tersangka kasus ricuh Babarsari di Polda DIY, Jumat (08/07/2022).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menahan empat dari lima tersangka ricuh di Babarsari dan Jambusari.  Satu tersangka masih diburu polisi. 

Tersangka ditangkap karena melukai korban dengan pedang pada penyerangan, Sabtu (02/07/2022). Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut seperti pakaian milik korban dan satu anak panah yang tertinggal di TKP. Sementara senjata tajam yang dipakai para tersangka saat ini masih dalam pencarian.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda DIY, Jumat (08/07/2022) mengungkapkan  polisi dalam ricuh Babarsari menangani dua laporan. Yakni kasus di tempat kejadian perkara (TKP) karaoke MG dan TKP penyerangan Jambusari.

Dua tersangka diamankan dalam kasus bentrok di Kafe MG, Jambusari yakni RB alias D dan JNEE alias O. Dua tersangka lain AL alias L, dan YDM alias B juga diamankan karena diduga terlibat dalam dua insiden berbeda yang saling terkait.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Menurut Ade, untuk TKP Jambusari, polisi sudah menahan AL alias L serta YDM alias B. Sedangkan tersangka yang masih dalam pencarian berinisial R.

Dua tersangka RB alias D dan JNEE alias O diduga terlibat dalam bentrok antarkelompok di Kafe MG, Babarsari Sabtu (02/07/2022). Keduanya dilaporkan E yang menjadi korban ricuh di Babarsari tersebut.

“Korban E bersama beberapa rekannya berada di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku,” jelasnya.

Dua tersangka lain, yakni AL alias L dan YDM alias B merupakan pelaku yang diduga terlibat kejadian penyerangan terhadap tiga orang di Jambusari sebagai buntut insiden bentrok dua kelompok di Kafe MG.

Tersangka AL alias L memiliki peran menghasut sekitar 50 orang untuk melakukan penyerangan terhadap ketiga korban di kafe tersebut. Dia juga membawa senjata tajam dalam kejadian itu.

“Perannya diduga membawa senjata tajam, ada yang bilang itu parang, ada yang bilang pedang. Mendatangi TKP Jambusari kemudian menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan serang,” paparnya.

Sementara tersangka YDM alias B, lanjut Ade, diduga melakukan pembacokan terhadap salah satu korban menggunakan senjata tajam menyerupai pedang. Akibat perbuatan kedua tersangka di Jambusari, ketiga korban mengalami luka cukup serius.

“Satu orang mengalami putus tangan kanan, dua sisanya luka di leher dan tertusuk anak panah,” ujarnya.

Ade menambahkan, keempat tersangka dalam dua kasus tersebut sudah ditahan setelah mereka menyerahkan diri untuk diperiksa di Polda DIY. Mereka datang ke Polda karena sebelumnya merasa menjadi korban di TKP pertama.

Iklan

Polisi mengenakan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta penganiayaan pada tersangka RB alias D dan JNEE alias O. Sesuai pasal tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Sedangkan tersangka AL alias L dan YDM dijerat dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Mereka juga dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak. AL alias L juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.

“Kami masih memeriksa sejumlah saksi demi membuat perkara ini lebih terang,” imbuh Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan ricuh di Babarsari dan penyerangan di Jambusari.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kerusuhan Babarsari dan Terbitkan DPO

Terakhir diperbarui pada 8 Juli 2022 oleh

Tags: BabarsariBentrok di BabarsariRicuh Babarsari'
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Pertama Makan Sate Padang, Kalap Lagi dan Berujung Demam (Wikimedia Commons)
Pojokan

Menyesal Makan Sate Padang di Depok, Kalap dan Rakus Berakhir Malu-maluin dan Malah Demam

7 Agustus 2025
Sisi gelap kos Malang, GadingkasriMOJOK.CO
Ragam

Bagi Orang Malang, Babarsari Masih “Sepele” Kalau Dibanding Kampung Muharto: Kawasan yang Bikin Debt Collector Kocar-Kacir

20 Juni 2024
Saya Tinggal di Babarsari, Ngekos Bareng Debt Collector (DC) di Jogja, dan Saya Takut Sekaligus Merasa Terlindungi.MOJOK.CO
Ragam

Saya Tinggal di Babarsari, Ngekos Bareng Debt Collector, dan Saya Takut Sekaligus Merasa Terlindungi

20 Juni 2024
Depok dan Seturan Bikin SDM Sleman Paling Maju se-Indonesia MOJOK.CO
Esai

Tanpa Depok, Seturan, dan Babarsari, Sleman Tidak akan Menjadi Daerah dengan SDM Paling Maju se-Indonesia

12 Juni 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.