MOJOK.CO – Para pengusaha terlihat mulai mengencangkan “ikat pinggang” untuk menghadapi resesi global 2023. Pemutusan kerja sudah mulai terjadi di beberapa perusahaan. Ini hak pekerja jika kena PHK.
Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu negara yang mampu bertahan di tengah resesi global tahun depan. Namun bukan berarti Indonesia akan adem ayem saja. PHK mungkin terjadi, apalagi Indonesia masih dalam masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.
“Memang kondisi kita kini sudah mulai pulih, tetapi permasalahan lainnya juga bermunculan, termasuk ancaman resesi ekonomi,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Minggu (30/10/2022), seperti dikutip dari Liputan6.com. Ida tidak memungkiri resesi global bisa berdampak buruk pada sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Walaupun PHK besar-besaran mungkin terjadi, namun kamu perlu tahu, pekerja sebenarnya memiliki hak-hak yang bisa menjadi bekal jika pekerja kena PHK. Hak-hak itu dilindungi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
PP 35/2021 Pasal 40 ayat 1 tertulis, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Rincian uang pesangon kemudian dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 2 sebagai berikut:
– Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah.
– Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah.
– Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah.
– Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah.
– Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah.
– Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah.
– Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah.
– Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.
– Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.
Rincian uang penghargaan masa kerja dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 3:
– Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah.
– Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah.
– Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah.
– Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, lima bulan upah.
– Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah.
– Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21, tahun tujuh bulan upah.
– Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah.
– Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
PP 35/2021 Pasal 40 juga mengatur soal uang penggantian. Di ayat 4 dijelaskan, uang penggantian meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta biaya ongkos pulang pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat pekerja diterima bekerja. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama juga bisa mendapat ganti uang.
Di atas adalah aturan secara umum. Ada kemungkinan jumlah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja berbeda tergantung alasan di balik PHK. Untuk alasan melakukan efisiensi guna mencegah terjadinya kerugian, maka pesangon yang dibayarkan sebanyak satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 2. Penghargaan masa kerja juga dibayarkan satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 3. Penggantian hak dibayarkan sesuai dengan Pasal 40 ayat 4.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi