Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Resesi Mengancam, Ini lho Hak Pekerja kalau Kena PHK

Kenia Intan oleh Kenia Intan
3 November 2022
A A
Hak yang Didapat Pekerja kalau Kena PHK

Ilustrasi

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Para pengusaha terlihat mulai mengencangkan “ikat pinggang” untuk menghadapi resesi global 2023. Pemutusan kerja sudah mulai terjadi di beberapa perusahaan. Ini hak pekerja jika kena PHK.

Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu negara yang mampu bertahan di tengah resesi global tahun depan. Namun bukan berarti Indonesia akan adem ayem saja. PHK mungkin terjadi, apalagi Indonesia masih dalam masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

“Memang kondisi kita kini sudah mulai pulih, tetapi permasalahan lainnya juga bermunculan, termasuk ancaman resesi ekonomi,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Minggu (30/10/2022), seperti dikutip dari Liputan6.com. Ida tidak memungkiri resesi global bisa berdampak buruk pada sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Walaupun PHK besar-besaran mungkin terjadi, namun kamu perlu tahu, pekerja sebenarnya memiliki hak-hak yang bisa menjadi bekal jika pekerja kena PHK. Hak-hak itu dilindungi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

PP 35/2021 Pasal 40 ayat 1 tertulis, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Rincian uang pesangon kemudian dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 2 sebagai berikut:
– Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah.
– Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah.
– Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah.
– Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah.
– Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah.
– Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah.
– Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah.
– Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.
– Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Rincian uang penghargaan masa kerja dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 3:
– Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah.
– Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah.
– Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah.
– Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, lima bulan upah.
– Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah.
– Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21, tahun tujuh bulan upah.
– Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah.
– Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

PP 35/2021 Pasal 40 juga mengatur soal uang penggantian. Di ayat 4 dijelaskan, uang penggantian meliputi  cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta biaya ongkos pulang pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat pekerja diterima bekerja. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama juga bisa mendapat ganti uang.

Di atas adalah aturan secara umum. Ada kemungkinan jumlah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja berbeda tergantung alasan di balik PHK. Untuk alasan melakukan efisiensi guna mencegah terjadinya kerugian, maka pesangon yang dibayarkan sebanyak satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 2. Penghargaan masa kerja juga dibayarkan satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 3. Penggantian hak dibayarkan sesuai dengan Pasal 40 ayat 4.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Surat Rindu untuk Sobat Kurir yang Baru Saja Kena PHK

Terakhir diperbarui pada 3 November 2022 oleh

Tags: hak pekerjapekerjaPHKresesi
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Kerja WFH untuk ASN bukan solusi. MOJOK.CO
Aktual

WFH 1 Hari dalam Seminggu Cuma Bikin Pekerja Boncos dan Nggak Produktif, Lalu Di Mana Efisiensi Pemakaian Energinya?

6 April 2026
Kerja di Kafe Bikin Stres karena Bertemu Gerombolan Mahasiswa Jogja yang Nggak Beradab, Sok Sibuk di Depan “Budak Korporat” MOJOK.CO
Sehari-hari

Kerja di Kafe Bikin Stres karena Bertemu Gerombolan Mahasiswa Jogja yang Nggak Beradab, Sok Sibuk di Depan “Budak Korporat”

1 April 2026
Derita Pekerja Jogja Pindah Jakarta: Gaji Lebih Mending, tapi Semua Serba Cepat dan Nggak Pakai Hati Mojok.co
Pojokan

Derita Pekerja Jogja Pindah Jakarta: Gaji Lebih Tinggi, tapi Semua Serba Cepat dan Nggak Pakai Hati

25 Maret 2026
Bukan Cuma Gaji Kecil, Pindah Kerja dari Jakarta ke Jogja Juga Mesti Siap dengan Budaya Pekewuh yang Memperlambat Kerjaan Mojok.co
Pojokan

Penyesalan Pindah Kerja dari Jakarta ke Jogja: Selain Gaji Kecil, Budaya Pekewuh Ternyata Memperlambat Kerjaan

22 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Sampit, Kota yang Dianggap Tertinggal tapi Nyatanya Jauh Lebih Maju dari Kebanyakan Kabupaten di Jawa.MOJOK.CO

Sampit, Kota yang Dianggap Tertinggal tapi Nyatanya Jauh Lebih Maju dari Kebanyakan Kabupaten di Jawa

13 April 2026
Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO

Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual

15 April 2026
slow living, jawa tengah, perumahan, desa.MOJOK.CO

4 Tipe Orang yang Tak Cocok Slow Living di Desa: Kalau Kamu Introvert apalagi Usia Produktif, Pikirkan Lagi Sebelum Menyesal

13 April 2026
Gagal seleksi PPPK dan CPNS meski daftar di formasi PNS atau ASN sepi peminat. Malah dapat kerja yang benefitnya bisa bungkam saudara yang sebelumnya menghina MOJOK.CO

Gagal Seleksi CPNS di Formasi Sepi Peminat Dihina Bodoh, Malah Dapat Kerjaan “di Atas” ASN Langsung Bungkam Penghina

9 April 2026
Supra X 125, Motor Honda yang Menderita dan Nggak Masuk Akal MOJOK.CO

Supra X 125 Adalah Motor Honda Penuh Penderitaan dan Nggak Masuk Akal, tapi Menjadi Motor Paling Memahami Derita Keluarga Muda

14 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.