Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Resesi Mengancam, Ini lho Hak Pekerja kalau Kena PHK

Kenia Intan oleh Kenia Intan
3 November 2022
A A
Hak yang Didapat Pekerja kalau Kena PHK

Ilustrasi

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Para pengusaha terlihat mulai mengencangkan “ikat pinggang” untuk menghadapi resesi global 2023. Pemutusan kerja sudah mulai terjadi di beberapa perusahaan. Ini hak pekerja jika kena PHK.

Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu negara yang mampu bertahan di tengah resesi global tahun depan. Namun bukan berarti Indonesia akan adem ayem saja. PHK mungkin terjadi, apalagi Indonesia masih dalam masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

“Memang kondisi kita kini sudah mulai pulih, tetapi permasalahan lainnya juga bermunculan, termasuk ancaman resesi ekonomi,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Minggu (30/10/2022), seperti dikutip dari Liputan6.com. Ida tidak memungkiri resesi global bisa berdampak buruk pada sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Walaupun PHK besar-besaran mungkin terjadi, namun kamu perlu tahu, pekerja sebenarnya memiliki hak-hak yang bisa menjadi bekal jika pekerja kena PHK. Hak-hak itu dilindungi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

PP 35/2021 Pasal 40 ayat 1 tertulis, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Rincian uang pesangon kemudian dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 2 sebagai berikut:
– Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah.
– Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah.
– Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah.
– Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah.
– Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah.
– Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah.
– Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah.
– Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.
– Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Rincian uang penghargaan masa kerja dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 3:
– Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah.
– Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah.
– Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah.
– Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, lima bulan upah.
– Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah.
– Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21, tahun tujuh bulan upah.
– Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah.
– Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

PP 35/2021 Pasal 40 juga mengatur soal uang penggantian. Di ayat 4 dijelaskan, uang penggantian meliputi  cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta biaya ongkos pulang pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat pekerja diterima bekerja. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama juga bisa mendapat ganti uang.

Di atas adalah aturan secara umum. Ada kemungkinan jumlah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja berbeda tergantung alasan di balik PHK. Untuk alasan melakukan efisiensi guna mencegah terjadinya kerugian, maka pesangon yang dibayarkan sebanyak satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 2. Penghargaan masa kerja juga dibayarkan satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 3. Penggantian hak dibayarkan sesuai dengan Pasal 40 ayat 4.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Surat Rindu untuk Sobat Kurir yang Baru Saja Kena PHK

Terakhir diperbarui pada 3 November 2022 oleh

Tags: hak pekerjapekerjaPHKresesi
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

self reward.mojok.co
Ragam

Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan

6 Februari 2026
gen z kerja merantau beban mental dan finansial.mojok.co
Ragam

Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial

6 Februari 2026
Tabungan likuid untuk jaga-jaga pas kehilangan pekerjaan (PHK) memang penting. Tapi banyak pekerja Indonesia tak mampu MOJOK.CO
Mendalam

Punya Tabungan Likuid untuk Jaga-jaga PHK Memang Penting, Tapi Banyak Pekerja RI Tak Sanggup karena Realitas Hidup

29 Januari 2026
Menurut Ekonom FEB UGM, banyak pekerja Indonesia terpaksa overwork dan multiple jobs gara-gara persoalan jam kerja dan kelayakan upah MOJOK.CO
Mendalam

Overwork-Multiple Jobs: Keterpaksaan Pekerja demi Hidup dari Upah Tak Layak, Masih Tanggung Kesehatan Diri Sendiri Tanpa Jaminan

28 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Vokal kritisi kebijakan uin alauddin makassar, berujung fatal. MOJOK.CO

Pahitnya Jadi Mahasiswa Kritis di UIN Makassar: Berujung Skors, Beasiswa Dicabut, hingga Kecewakan Orang Tua yang Seorang Guru Honorer

24 Februari 2026
Honda Scoopy, Motor Busuk yang Bikin Konsumen Setia Kecewa (Wikimedia Commons)

Karena Cinta dan Setia, Rela Membeli 11 Motor Honda tapi Berakhir Kecewa karena Honda Scoopy Hanya Jual Tampang tapi Mesinnya Menyedihkan

25 Februari 2026
gen z, biaya nikah, nikah di gedung, pernikahan.MOJOK.CO

Lebih Baik Nikah di Gedung daripada di Desa: Lebih Praktis dan Murah, tapi Harus Siap Dinyiyiri Tetangga

22 Februari 2026
Ironi bapak kerja habis-habisan 60 jam agar anak tak susah finansial. Tapi peran sebagai ayah dipertanyakan karena anak mengaku fatherless MOJOK.CO

Bapak Kerja Keras 60 Jam agar Keluarga Tak Hidup Susah, Ternyata bagi Anak Itu Tak Cukup untuk Disebut “Kasih Sayang”

26 Februari 2026
Perbandingan pengguna iPhone vs Android (Infinix dan Samsung)

8 Tahun Pakai iPhone, Ternyata Saya Dibutakan Gengsi padahal Android Lebih Praktis dan Nyaman

25 Februari 2026
Yamaha Grand Filano lebih cocok untuk jarak jauh daripada BeAT. MOJOK.CO

Di Balik Tampang Feminin Yamaha Grand Filano, Ketangkasannya Bikin Saya Kuat PP Surabaya-Sidoarjo Setiap Hari Ketimbang BeAT

26 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.