MOJOK.CO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan fakta yang mengejutkan. Tak hanya pungutan yang diterapkan sekolah di DIY pada peserta didik, banyak sekolah yang melakukan jual beli seragam dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.
Praktik jual beli seragam itu menghasilkan keuntungan yang luar biasa. Potensi keuntungan yang diambil sekolah-sekolah di DIY bahkan mencapai Rp10 miliar lebih.
“Kami menemukan markup harga jual seragam dengan beberapa cara yang dilakukan sekolah dengan kerjasama toko atau koperasi,” papar Ketua ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi saat dikonfirmasi, Rabu (28/09/2022).
Menurut Budi, sekolah mengundang toko dalam pengadaan seragam dengan harga yang dinaikkan. Mark up untuk paket seragam bisa mencapai Rp300-500 ribu per anak.
Karenanya jika satu sekolah memiliki 1.000 siswa baru, maka mark up yang dilakukan bisa mencapai miliaran rupiah. Sekolah menggunakan modus pengadaan seragam melalui Paguyuban Orang Tua (POT).
“Dibalik POT, sekolah yang menentukan harga seragam,” tandasnya.
Untuk mengatasi masalah itu, ORI Perwakilan DIY sedang menyiapkan tindak lanjut berupa policy brief dari hasil pantauan PPDB tersebut. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada DPRD DIY, Gubernur DIY, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Badan Akreditasi Sekolah (BAS) DIY serta instansi lainnya yang memiliki ketugasan dan kewenangan yang relevan.
ORI berharap rencana Pemda DIY dalam menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur dana pendidikan bisa segera selesai diselesaikan. Pergub tersebut diharapkan bisa menjadi instrumen untuk mendukung visi DIY Nir Pungutan Sekolah
“Pada saat yang sama, DPRD DIY juga sedang menggodok rancangan perda. Publik perlu mengawal agar nantinya Perda ini juga sejalan dengan visi DIY Nir Pungutan Sekolah,” tandasnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan Pemda DIY melarang adanya pungutan, termasuk jual beli seragam di sekolah. Sekolah boleh saja menerapkan sumbangan atau bantuan namun sifatnya sukarela alih-alih berupa pungutan.
“Pokoknya prinsipnya tidak boleh ada pungutan, seragamlah. Sekarang prinsipnya bantuan dari orang tua prinsipnya boleh tapi sekarang pemanfaatan atau enggak harusnya sukarela,” paparnya.
DPRD minta jangan generalisir sekolah lakukan pungli
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan maraknya dugaan kasus pungutan liar (pungli) harus disikapi secara bijak. Kasus yang menguat ke permukaan itu tidak bisa digeneralisir terjadi di semua sekolah di DIY.
“Sebaiknya hati-hati jika menyampaikan sekolah melakukan pungli dan jualan seragam. Apalagi kemudian digeneralisir semua sekolah seolah olah menjual seragam dengan mengambil keuntungan dengan angka tertentu dengan jumlah total yang fantastis,” paparnya.
Huda mengungkapkan apabila kasus tersebut diangkat tanpa diklarifikasi maka sekolah akan terpojok. secara opini dan terstigma negatif. Karenanya jika ada pelaporan sekolah melakukan pelanggaran aturan, sebaiknya diklarifikasi dan diselesaikan alih-alih dipublikasikan tanpa fakta yang jelas dan generalisasi seolah sekolah sekolah melakukan pelanggaran jual beli seragam dan ambil untung dari hal itu.
Sebab semua pihak tahu beratnya para guru saat ini dalam bertahan dan mengejar ketertinggalan murid muridnya akibat dua tahun pandemi Covid-19. Karenanya Huda berharap semua pihak membuat atmosfer positif untuk mendukung bangkitnya dunia pendidikan di DIY, bukan sebaliknya bermain opini tanpa fakta yang jelas.
“Sekolah-sekolah dan bapak ibu guru itu saat ini sedang berjuang dan sebagian sangat besar, hampir semua diantara mereka adalah orang orang ikhlas yang orientasinya adalah mendidik siswa. Jika ada satu dua ada kesalahan jangan digeneralisir, tapi dibina dan diselesaikan,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA: Dilaporkan Wali Murid ke ORI DIY, Oknum Guru SMKN 2 Yogya Sindir Siswa Agar Pindah Sekolah