Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

PNS Hati-Hati Mainan Media Sosial, Sekadar Pencet ‘Like’ Bisa Kena Sanksi

Redaksi oleh Redaksi
15 Oktober 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – PNS harus hati-hati dengan aktivitasnya di media sosial, meski tidak sampai seketat anggota TNI. Mencet ‘like’ saja sangat berisiko kena sanksi.

Pemberian sanksi terhadap tiga anggota TNI karena postingan istri ketiganya di media sosial mulai jadi perhatian khusus bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengatur aparatur sipilnya.

Dalam aturannya, tidak hanya TNI yang punya aturan ketat soal bersuara di media sosial, para anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau sekarang bernama Aparatur Sipil Negara (ASN), sebenarnya juga punya aturan tersebut.

PNS juga punya kewajiban untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang “dinilai” mengandung ujaran kebencian terhadap dasar negara atau pemerintahan. Aturan ini bahkan juga menyebut soal penyebaran. Artinya, seorang PNS tidak bisa sembarangan asal share atau retweet di media sosial.

Bahkan tidak cuma berpendapat atau menyebarkan, anggota PNS yang ketahuan memberi “like” pada postingan yang dianggap berisi ujaran kebencian pada dasar negara dan Pemerintah juga bisa dikenai sanksi. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis media sosial. Dari Facebook, Twitter, sampai Instagram.

Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak 2010, hanya saja BKN mengingatkan kembali ke semua PNS agar tidak sembarangan membuat postingan di media sosial. Apalagi perhatian masyarakat sedang sibuk dengan peristiwa pencopotan Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, yang sempat ditahan lalu dipecat dari jabatannya karena postingan istrinya.

Jika anggota TNI bisa dipecat, bahkan sampai ditahan seperti Kolonel Hendi Suhendi, memangnya apa hukuman bagi PNS yang melakukan ini?

“Ada hukuman disiplin ringan, sedang, berat, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN.

Hukuman disipilin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kalau hukuman disiplin sedang, bisa sampai pada penundaan kenaikan pangkat berkala selama 1 tahun sampai penurunan pangkat.

Jika postingan dianggap sebagai kesalahan berat, maka hukuman disipilin berat bisa terjadi penurunan pangkat selama 3 tahun, mutasi ke level jabatan yang lebih rendah, sampai pemecatan.

Terang saja aturan ini akan membuat para PNS di tanah air jadi lebih hati-hati dalam bermedia sosial. Soalnya, jangankan membuat atau menyebarkan, memencet tombol like saja bisa dianggap sebagai bentuk dari pelanggaran.

Ini jadi garis batas waspada bagi setiap anggota PNS di seluruh Indonesia, terutama kalau lagi scroll di linimasa Instagram. Sebab ketimbang media sosial lain, Instagram memang seperti didesain begitu mudah untuk kepencet “love”.

Baru scroll, scroll, scroll di postingan mantan, eh tahu-tahu kepencet “love” di postingan yang dianggap ujaran kebencian sama Pemerintah, waaduuh berisiko kena pecat tuh. (K/A)

Iklan

BACA JUGA Pencopotan Dandim Kendari karena Ulah Istri: Peran Istri pada Jatuh Bangun Karier Perwira atau artikel rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 15 Oktober 2019 oleh

Tags: dandim kendarimedia sosialPNS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO
Esai

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Jadi dosen non PNS (honorer) di kampus swasta dapat gaji yang bikin nelangsa. Nyesel kuliah sampai S2 MOJOK.CO
Ragam

Berambisi Jadi Dosen biar Terpandang dan Gaji Sejahtera, Pas Keturutan Malah Hidup Nelangsa

18 Oktober 2025
Sarjana susah cari kerja modal ijazah s1. Tertolong toko kelontong orangtua yang diremehkan tapi beromzet besar MOJOK.CO
Ragam

Modal Ijazah S1 Susah Cari Kerja, Awalnya Gengsi tapi Pilih Jaga Toko Kelontong Ortu yang Diremehkan tapi Cuannya Saingi Gaji PNS

17 September 2025
Ingin kuliah PTN tapi dicekal ortu. Mati-matian kuliah sambil kerja untuk biaya UKT setelah jadi sarjana sukses ortu malah menuntut balas budi MOJOK.CO
Ragam

Mati-matian Kuliah PTN Bayar UKT Sendiri, Pas Jadi Sarjana Sukses Ortu Tiba-tiba Tuntut Balas Budi

15 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

elang jawa.MOJOK.CO

Melacak Gerak Sayap Predator Terlangka di Jawa Lewat Genggaman Ponsel

23 Desember 2025
38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal. MOJOK.CO

Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

26 Desember 2025
Sarjana nganggur digosipin saudara. MOJOK.CO

Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis

22 Desember 2025
Pasar Kolaboraya tak sekadar kenduri sehari-dua hari. Tapi pandora, lentera, dan pesan krusial tanpa ndakik-ndakik MOJOK.CO

Kolaboraya Bukan Sekadar Kenduri: Ia Pandora, Lentera, dan Pesan Krusial Warga Sipil Tanpa Ndakik-ndakik

23 Desember 2025
Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Atlet pencak silat asal Kota Semarang, Tito Hendra Septa Kurnia Wijaya, raih medali emas di SEA Games 2025 Thailand MOJOK.CO

Menguatkan Pembinaan Pencak Silat di Semarang, Karena Olahraga Ini Bisa Harumkan Indonesia di Kancah Internasional

22 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.